Wajib Tahu! Apa itu PKB di STNK Kendaraan Bermotor

04 April 2024175 VIEWS
Informasi
Wajib Tahu! Apa itu PKB di STNK Kendaraan Bermotor

Wajib Tahu! Apa itu PKB di STNK Kendaraan Bermotor

Pengetahuan mengenai PKB di STNK sangat vital bagi pemilik kendaraan bermotor untuk memahami kewajiban pajak kendaraan. 

Dalam artikel ini, akan dijelaskan seluk-beluk terkait pembayaran PKB, mulai dari perhitungannya hingga tenggat waktu pembayarannya. Pajak kendaraan bermotor yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ini harus dibayarkan secara tahunan dan berdasarkan nilai jual kendaraan. 

Dengan pemahaman mendalam tentang PKB, pembaca akan mampu mengelola kewajiban pajak kendaraan dengan lebih efisien dan tepat waktu. 


Baca Juga: Mudah dan Praktis! Bayar Pajak STNK di Kota Lain


Apa itu PKB di STNK? 

PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor merupakan kontribusi yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan sebagai bentuk kewajiban kepada negara dan pemerintah daerah. Besarnya tarif PKB sebesar 1,5% dari nilai jual kendaraan dan berbeda setiap daerah berdasarkan kebijakan yang berlaku. 

PKB juga akan menyusut seiring dengan penurunan nilai jual kendaraan tiap tahunnya. Informasi mengenai pembayaran PKB, termasuk denda SWDKLLJ jika lupa membayar, terdapat dalam STNK kendaraan sebagai referensi pemilik mengenai status pembayaran sebelumnya. 

Penting bagi pemilik kendaraan untuk memahami aturan dan kewajiban terkait PKB demi kelancaran kepemilikan kendaraan bermotor. Jadi, bagaimana cara menghitung PKB? 


Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 

Mungkin Anda sering bertanya-tanya bahwa kapan harus bayar PKB? Membayar PKB itu dibagi menjadi 2, yakni setiap tahun dan setiap 5 tahun. Di bawah ini adalah biaya administrasinya, dan cukup jumlahkan semuanya untuk mengetahui total PKB Anda! 

Pajak Tahunan  

Terdapat beberapa biaya yang harus dipertimbangkan, seperti biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), pengesahan dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).  

Dalam perhitungan pajak tahunan untuk mobil: 

  • PKB dihitung sebesar 2% dari nilai jual mobil (NJKB) 
  • BBN KB sebesar 10% dari harga jual mobil 
  • SWDKLLJ sebesar Rp 143.000 
  • Biaya administrasi TNKB sebesar Rp100.000 
  • Biaya administrasi serta penerbitan STNK sebesar Rp50.000 + Rp200.000. 

Kemudin, rumus perhitungan untuk pajak tahunan motor sebagai berikut: 

  • BBN KB sebesar 10% dari harga jual motor 
  • PKB 2% dari nilai jual motor (NJKB) 
  • Biaya SWDKLLJ sebesar Rp35.000. 
  • Biaya administrasi TNKB sebesar Rp100.000 
  • Biaya administrasi dan penerbitan STNK sebesar Rp50.000 + Rp100.000. 

Ini merupakan kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan daerah nomor 2 tahun 2015. 

Pajak 5 Tahunan 

Untuk estimasi biaya pajak mobil lima tahun, terdapat beberapa komponen tambahan yang perlu dipertimbangkan. Perincian pajak yang harus dibayarkan meliputi: 

  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000 
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2% dari nilai jual mobil 
  • Biaya administrasi pengesahan STNK 50.000 
  • Penerbitan STNK 200.00 
  • Administrasi TNKB 100.00. 

Memahami besaran pajak yang harus dikeluarkan, termasuk aturan dan peraturan daerah terkait, sangat penting bagi pemilik kendaraan bermotor guna menghindari denda pajak. Selanjutnya, berikut adalah detail perhitungan pajak untuk motor selama lima tahun: 

  • SWDKLLJ: Rp35.000 
  • PKB: 2% dari nilai jual motor 
  • Biaya administrasi: Rp50.000 
  • Biaya pengesahan STNK: Rp25.000 
  • Biaya penerbitan STNK: Rp100.000 
  • Biaya administrasi TNKB: Rp100.000 


Perbedaan PKB untuk Motor dan Mobil 

Sebagai informasi, faktor-faktor umum yang memengaruhi besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di STNK termasuk jumlah penduduk, jumlah kendaraan bermotor, konsumsi, investasi, dan inflasi.  

Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) berperan sebagai variabel moderating dalam menentukan tarif PKB. Sementara itu, Perbedaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) antara motor dan mobil dapat dilihat dari aspek yang menjadi dasar pengenaan tarif. 

Berikut adalah perbedaan utama antara PKB untuk motor dan mobil: 

  • Besaran Tarif: Tarif PKB untuk motor dan mobil berbeda, tergantung pada nilai jual kendaraan masing-masing. 
  • Jenis Kendaraan: Ada jenis klasifikasi yang berbeda dalam menentukan besaran PKB antara motor dan mobil. 
  • Kebijakan Daerah: Besaran PKB juga dapat dipengaruhi oleh kebijakan daerah yang berlaku untuk motor dan mobil. 


Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Kredit & Perpanjang STNK Online


Pengendara Bijak Bayar Pajak dan Merawat Mesin dengan Tepat 

Dari penjelasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa pemahaman yang baik tentang PKB di STNK, sangat penting bagi untuk memenuhi kewajiban pajak dengan tepat waktu agar tidak jatuh tempo. 

Oleh karena itu, ikuti anjuran pemerintah untuk bayar pajak tahunan dan pajak per 5 tahunan agar kendaraan tidak masuk kategori ilegal. Selain itu, ikuti juga rekomendasi pabrikan kendaraan untuk mengganti suku cadang.  

Jika saatnya mengganti, dapatkan suku cadang Anda secara online dengan harga terjangkau di Astra Otoshop!  


 


  


Topik :
Lainnya

Halaman :1