Berapa Biaya Balik Nama Motor Anda? Ini Perhitungan Lengkap BBN, STNK, dan BPKB Baru!

01 Agustus 2025177 VIEWS
Informasi
Biaya Balik Nama Motor: Perhitungan Lengkap BBN, STNK, dan BPKB Baru 2025

Bingung biaya balik nama motor bekas? Pelajari perhitungan lengkap biaya balik nama kendaraan bermotor, meliputi BBN, STNK, dan BPKB baru! Syarat balik nama.

Mengurus balik nama motor bukan sekadar formalitas, tapi langkah penting untuk menghindari masalah hukum dan pajak di kemudian hari. Banyak orang masih bingung tentang berapa sebenarnya biaya balik nama sepeda motor, terutama karena komponen biayanya tidak hanya satu, tapi terdiri dari beberapa jenis pungutan yang berbeda.

Informasi seputar biaya balik nama motor memang sering membingungkan. Ada BBNKB, PKB, SWDKLLJ, hingga biaya administrasi lainnya yang harus dibayar di Samsat. Jika tidak paham cara menghitungnya, Anda bisa saja membayar lebih atau terkendala saat mengurus dokumen.

Yuk simak selengkapnya artikel ini untuk mendapatkan panduan lengkap perhitungan dan rincian biaya balik nama motor tahun 2025, termasuk syarat dan prosedur balik nama motor, baik untuk motor bekas maupun motor dengan domisili berbeda.

 

Baca Juga: Cara Mudah Balik Nama Motor Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya

 

Komponen Utama Biaya Balik Nama Motor

Sebelum mengetahui total biayanya, penting untuk memahami setiap komponen yang menyusun biaya balik nama. Berikut rincian dan penjelasannya:

A. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor, seperti akibat jual beli, hibah, atau warisan. Biaya ini merupakan salah satu komponen penting dalam proses administrasi kendaraan.

Mulai 1 Januari 2025, sesuai UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), BBNKB untuk kendaraan bekas antar individu (BBNKB II) dihapus secara nasional. Artinya, Anda tidak lagi dikenakan pajak saat melakukan balik nama kendaraan bekas.

Sementara itu, BBNKB tetap berlaku untuk kendaraan baru (BBNKB I). Tarifnya ditetapkan oleh masing-masing provinsi dan umumnya berkisar antara 10% hingga 12,5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Contoh perhitungannya yakni, Jika NJKB motor baru Anda Rp15.000.000 dan tarif BBNKB di provinsi Anda 10%, maka, 10% dikali Rp15.000.000 = Rp1.500.000
 

B. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak tahunan yang wajib dibayar dan tercantum di STNK setelah balik nama. Besarnya dihitung dari persentase Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), biasanya antara 1,2% hingga 2%, tergantung provinsi.

Misalnya, jika NJKB motor Anda Rp15.000.000 dan tarif PKB di daerah Anda 1,5%, maka PKB yang dibayar adalah Rp225.000.

Jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama dan alamat yang sama, akan dikenakan pajak progresif. Di DKI Jakarta, misalnya, kendaraan pertama dikenakan 2%, kendaraan kedua 3%, dan bisa naik hingga maksimal 10%.
 

C. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

SWDKLLJ adalah iuran wajib dari Jasa Raharja yang dibayarkan saat balik nama sepeda motor 50-250 cc. Tarifnya Rp32.000, ditambah Rp3.000 biaya administrasi kartu, sehingga totalnya menjadi Rp35.000.
 

D. Biaya Administrasi Lainnya

Selain pajak dan SWDKLLJ, proses balik nama juga mencakup sejumlah biaya administrasi yang perlu disiapkan. Biaya ini umumnya bersifat tetap, meskipun bisa sedikit berbeda tergantung daerah seperti berikut ini:

  • Penerbitan STNK baru untuk mencetak dokumen atas nama pemilik baru kendaraan, sekitar Rp100.000.
  • Penerbitan BPKB baru setelah proses balik nama selesai, berkisar Rp225.000.
  • Biaya cek fisik kendaraan untuk pemeriksaan nomor rangka dan mesin oleh petugas Samsat, sekitar Rp25.000.
  • Biaya pendaftaran balik nama sebagai administrasi pengurusan dokumen, kisaran Rp75.000-Rp100.000.

 

Perhitungan Total Biaya Balik Nama Motor 

Misalnya Anda membeli motor bekas dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp15.000.000. Berikut adalah rincian estimasi biaya balik nama motor:

  • BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): 10% dari NJKB, yaitu Rp1.500.000
  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Rp250.000 (disesuaikan dengan jenis dan tahun motor)
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp35.000
  • Biaya penerbitan STNK baru: Rp100.000
  • Biaya cetak BPKB baru: Rp225.000
  • Biaya cek fisik kendaraan: Rp25.000
  • Biaya pendaftaran administrasi: Rp50.000
  • Total estimasi biaya balik nama motor: Rp2.185.000

Perlu dicatat bahwa, angka-angka di atas merupakan estimasi yang sudah dibulatkan dan disesuaikan dengan kondisi umum di lapangan.

Nilai PKB dan biaya lainnya dapat bervariasi tergantung wilayah, tahun kendaraan, serta kebijakan masing-masing Samsat. Estimasi ini ditujukan untuk memberi gambaran realistis kepada pemilik kendaraan yang ingin mengurus balik nama.

 

Biaya Balik Nama Motor Berdasarkan Lokasi dan Jenis Motor

Biaya balik nama motor tidak selalu sama. Ada beberapa faktor yang dapat memengaruhi perbedaannya, terutama lokasi dan jenis motor itu sendiri.

A. Perbedaan Biaya Balik Nama Motor Antar Daerah

Biaya balik nama motor bisa berbeda di tiap daerah karena tarif BBNKB dan PKB ditentukan oleh kebijakan masing-masing provinsi. Contoh perbedaannya seperti berikut:

  • Jakarta: Menggunakan tarif BBNKB 10% dan PKB 1,5% dari NJKB. Belum dikenakan pajak progresif jika kendaraan pertama.
     
  • Jawa Barat: Tarif serupa, tapi pajak progresif bisa berlaku lebih awal jika punya lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama.
     
  • Surabaya (Jawa Timur): Selain BBNKB 10%, motor bekas dari luar kota bisa dikenakan biaya tambahan untuk mutasi masuk.
     

B. Biaya Balik Nama Motor Berdasarkan Jenis atau Tipe

Biaya balik nama sangat bergantung pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Motor matic entry level umumnya memiliki NJKB lebih rendah dibandingkan motor sport atau moge, sehingga biayanya lebih ringan.

Motor tahun lama (misalnya keluaran 2020 ke bawah) juga cenderung lebih murah karena nilai jualnya sudah menyusut. Sementara itu, motor baru yang dibeli dari dealer biasanya balik nama dilakukan dari atas nama showroom ke pembeli pertama, dan bisa dikenakan biaya administrasi tambahan sesuai kebijakan dealer.

 

Syarat Balik Nama Motor dan Prosedur Balik Nama Motor Lengkap

Agar proses balik nama motor Anda berjalan lancar, penting untuk mengetahui syarat balik nama motor dan prosedur balik nama motor yang harus dilalui seperti berikut ini:

A. Persyaratan Balik Nama Motor

Sebelum mengurus balik nama, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen penting yang diperlukan untuk verifikasi dan pencatatan ulang kepemilikan kendaraan. Berikut dokumen yang harus disiapkan:

  • KTP pemilik lama dan baru (asli dan fotokopi): Penting untuk verifikasi data kepemilikan.
  • BPKB asli: Bukti kepemilikan kendaraan yang sah.
  • STNK asli: Dokumen registrasi kendaraan.
  • Kuitansi pembelian (asli dan fotokopi): Sebagai bukti transaksi jual beli yang sah.
  • Hasil cek fisik: Dokumen yang menunjukkan hasil verifikasi nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
  • Dokumen yang diperlukan untuk balik nama motor (KTP pemilik lama dan baru, BPKB asli, STNK asli, kuitansi pembelian, hasil cek fisik).
  • Persyaratan tambahan jika ada (misal: surat kuasa).
     

B. Prosedur Balik Nama Motor di Samsat

Untuk mengurus balik nama sepeda motor, Anda perlu mengikuti tahapan resmi di kantor Samsat. Prosedurnya cukup sederhana jika semua dokumen sudah lengkap:

  • Lakukan cek fisik kendaraan
    Motor Anda akan dicek nomor rangka dan mesin oleh petugas. Hasil cek fisik ini wajib dilegalisir sebagai syarat administrasi berikutnya.
     
  • Ajukan proses BBN di loket balik nama
    Setelah cek fisik, bawa hasilnya ke loket pendaftaran balik nama. Di sini Anda akan mendapat formulir dan penjelasan alur proses.
     
  • Serahkan dokumen lengkap
    Serahkan semua berkas yang disyaratkan, seperti KTP, BPKB, STNK, dan kuitansi pembelian. Pastikan semuanya asli dan ada fotokopiannya.
     
  • Lakukan pembayaran sesuai tagihan
    Petugas akan menghitung total biaya balik nama, termasuk BBNKB, PKB, serta biaya administrasi lainnya. Pembayaran dilakukan di loket yang ditunjuk.
     
  • Tunggu penerbitan STNK dan BPKB baru
    Setelah pembayaran, Anda akan mendapatkan STNK baru dalam beberapa hari. Untuk BPKB, biasanya butuh waktu lebih lama karena diterbitkan oleh Polda.

Selain itu, proses balik nama umumnya memakan waktu antara 2-4 minggu, tergantung domisili, kebijakan Samsat setempat, serta panjangnya antrean.
 

C. Balik Nama Motor Tanpa Biro Jasa: Tips dan hal yang perlu diperhatikan

Mengurus balik nama motor tanpa biro jasa memang membutuhkan waktu dan tenaga ekstra, namun Anda bisa menghemat biaya.

Pastikan semua dokumen lengkap, ikuti prosedur dengan teliti, dan jangan sungkan bertanya kepada petugas Samsat jika ada yang tidak jelas. Pastikan juga untuk datang di jam operasional Samsat dan persiapkan diri untuk antrean.
 

D. Balik Nama Motor Jika Beda Daerah: Prosedur cabut berkas dan mutasi

Jika lokasi motor dan KTP pemilik baru berbeda daerah (misalnya, motor terdaftar di Jakarta tapi KTP pemilik baru di Bogor), Anda perlu melakukan prosedur cabut berkas dan mutasi.

Ini berarti Anda harus mengurus cabut berkas di Samsat asal kendaraan terdaftar, kemudian melakukan mutasi dan pendaftaran balik nama di Samsat sesuai domisili KTP baru Anda. Proses ini tentu membutuhkan waktu lebih lama dan melibatkan dua kantor Samsat.

 

Informasi Penting Lainnya

Perlu diketahui, jika STNK telat diperpanjang saat proses balik nama, Anda akan dikenakan denda PKB dan SWDKLLJ. Setelah balik nama selesai, biaya perpanjangan STNK akan mengikuti jadwal tahunan atas nama pemilik baru, dengan PKB yang disesuaikan berdasarkan STNK terbaru.

 

Perjalanan Lancar, Kendaraan Prima: Lengkapi Kebutuhan Motor Anda di Astra Otoshop!

Setelah proses balik nama motor selesai, langkah berikutnya adalah memastikan kendaraan Anda tetap dalam kondisi prima. Baik motor baru yang sudah atas nama Anda maupun motor bekas yang baru saja diurus dokumennya, perawatan tetap menjadi kunci agar perjalanan Anda selalu nyaman dan aman.

Untuk kebutuhan tersebut, Anda bisa mengandalkan Astra Otoshop. Mulai dari aki, oli, ban, hingga suku cadang penting lainnya, semuanya tersedia dengan kualitas terpercaya. Jadi, setelah urusan administrasi tuntas, pastikan kendaraan Anda juga siap melaju bersama Astra Otoshop.

Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi Kami melalui nomor telepon 1500725 atau via WhatsApp


Topik :
Motor
Lainnya

Halaman :1