Bingung biaya balik nama motor bekas? Pelajari perhitungan lengkap biaya balik nama kendaraan bermotor, meliputi BBN, STNK, dan BPKB baru! Syarat balik nama.
Mengurus balik nama motor bukan sekadar formalitas, tapi langkah penting untuk menghindari masalah hukum dan pajak di kemudian hari. Banyak orang masih bingung tentang berapa sebenarnya biaya balik nama sepeda motor, terutama karena komponen biayanya tidak hanya satu, tapi terdiri dari beberapa jenis pungutan yang berbeda.
Informasi seputar biaya balik nama motor memang sering membingungkan. Ada BBNKB, PKB, SWDKLLJ, hingga biaya administrasi lainnya yang harus dibayar di Samsat. Jika tidak paham cara menghitungnya, Anda bisa saja membayar lebih atau terkendala saat mengurus dokumen.
Yuk simak selengkapnya artikel ini untuk mendapatkan panduan lengkap perhitungan dan rincian biaya balik nama motor tahun 2025, termasuk syarat dan prosedur balik nama motor, baik untuk motor bekas maupun motor dengan domisili berbeda.
Baca Juga: Cara Mudah Balik Nama Motor Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya
Sebelum mengetahui total biayanya, penting untuk memahami setiap komponen yang menyusun biaya balik nama. Berikut rincian dan penjelasannya:
BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor, seperti akibat jual beli, hibah, atau warisan. Biaya ini merupakan salah satu komponen penting dalam proses administrasi kendaraan.
Mulai 1 Januari 2025, sesuai UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), BBNKB untuk kendaraan bekas antar individu (BBNKB II) dihapus secara nasional. Artinya, Anda tidak lagi dikenakan pajak saat melakukan balik nama kendaraan bekas.
Sementara itu, BBNKB tetap berlaku untuk kendaraan baru (BBNKB I). Tarifnya ditetapkan oleh masing-masing provinsi dan umumnya berkisar antara 10% hingga 12,5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Contoh perhitungannya yakni, Jika NJKB motor baru Anda Rp15.000.000 dan tarif BBNKB di provinsi Anda 10%, maka, 10% dikali Rp15.000.000 = Rp1.500.000
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak tahunan yang wajib dibayar dan tercantum di STNK setelah balik nama. Besarnya dihitung dari persentase Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), biasanya antara 1,2% hingga 2%, tergantung provinsi.
Misalnya, jika NJKB motor Anda Rp15.000.000 dan tarif PKB di daerah Anda 1,5%, maka PKB yang dibayar adalah Rp225.000.
Jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama dan alamat yang sama, akan dikenakan pajak progresif. Di DKI Jakarta, misalnya, kendaraan pertama dikenakan 2%, kendaraan kedua 3%, dan bisa naik hingga maksimal 10%.
SWDKLLJ adalah iuran wajib dari Jasa Raharja yang dibayarkan saat balik nama sepeda motor 50-250 cc. Tarifnya Rp32.000, ditambah Rp3.000 biaya administrasi kartu, sehingga totalnya menjadi Rp35.000.
Selain pajak dan SWDKLLJ, proses balik nama juga mencakup sejumlah biaya administrasi yang perlu disiapkan. Biaya ini umumnya bersifat tetap, meskipun bisa sedikit berbeda tergantung daerah seperti berikut ini:
Misalnya Anda membeli motor bekas dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp15.000.000. Berikut adalah rincian estimasi biaya balik nama motor:
Perlu dicatat bahwa, angka-angka di atas merupakan estimasi yang sudah dibulatkan dan disesuaikan dengan kondisi umum di lapangan.
Nilai PKB dan biaya lainnya dapat bervariasi tergantung wilayah, tahun kendaraan, serta kebijakan masing-masing Samsat. Estimasi ini ditujukan untuk memberi gambaran realistis kepada pemilik kendaraan yang ingin mengurus balik nama.
Biaya balik nama motor tidak selalu sama. Ada beberapa faktor yang dapat memengaruhi perbedaannya, terutama lokasi dan jenis motor itu sendiri.
Biaya balik nama motor bisa berbeda di tiap daerah karena tarif BBNKB dan PKB ditentukan oleh kebijakan masing-masing provinsi. Contoh perbedaannya seperti berikut:
Biaya balik nama sangat bergantung pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Motor matic entry level umumnya memiliki NJKB lebih rendah dibandingkan motor sport atau moge, sehingga biayanya lebih ringan.
Motor tahun lama (misalnya keluaran 2020 ke bawah) juga cenderung lebih murah karena nilai jualnya sudah menyusut. Sementara itu, motor baru yang dibeli dari dealer biasanya balik nama dilakukan dari atas nama showroom ke pembeli pertama, dan bisa dikenakan biaya administrasi tambahan sesuai kebijakan dealer.
Agar proses balik nama motor Anda berjalan lancar, penting untuk mengetahui syarat balik nama motor dan prosedur balik nama motor yang harus dilalui seperti berikut ini:
Sebelum mengurus balik nama, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen penting yang diperlukan untuk verifikasi dan pencatatan ulang kepemilikan kendaraan. Berikut dokumen yang harus disiapkan:
Untuk mengurus balik nama sepeda motor, Anda perlu mengikuti tahapan resmi di kantor Samsat. Prosedurnya cukup sederhana jika semua dokumen sudah lengkap:
Selain itu, proses balik nama umumnya memakan waktu antara 2-4 minggu, tergantung domisili, kebijakan Samsat setempat, serta panjangnya antrean.
Mengurus balik nama motor tanpa biro jasa memang membutuhkan waktu dan tenaga ekstra, namun Anda bisa menghemat biaya.
Pastikan semua dokumen lengkap, ikuti prosedur dengan teliti, dan jangan sungkan bertanya kepada petugas Samsat jika ada yang tidak jelas. Pastikan juga untuk datang di jam operasional Samsat dan persiapkan diri untuk antrean.
Jika lokasi motor dan KTP pemilik baru berbeda daerah (misalnya, motor terdaftar di Jakarta tapi KTP pemilik baru di Bogor), Anda perlu melakukan prosedur cabut berkas dan mutasi.
Ini berarti Anda harus mengurus cabut berkas di Samsat asal kendaraan terdaftar, kemudian melakukan mutasi dan pendaftaran balik nama di Samsat sesuai domisili KTP baru Anda. Proses ini tentu membutuhkan waktu lebih lama dan melibatkan dua kantor Samsat.
Perlu diketahui, jika STNK telat diperpanjang saat proses balik nama, Anda akan dikenakan denda PKB dan SWDKLLJ. Setelah balik nama selesai, biaya perpanjangan STNK akan mengikuti jadwal tahunan atas nama pemilik baru, dengan PKB yang disesuaikan berdasarkan STNK terbaru.
Setelah proses balik nama motor selesai, langkah berikutnya adalah memastikan kendaraan Anda tetap dalam kondisi prima. Baik motor baru yang sudah atas nama Anda maupun motor bekas yang baru saja diurus dokumennya, perawatan tetap menjadi kunci agar perjalanan Anda selalu nyaman dan aman.
Untuk kebutuhan tersebut, Anda bisa mengandalkan Astra Otoshop. Mulai dari aki, oli, ban, hingga suku cadang penting lainnya, semuanya tersedia dengan kualitas terpercaya. Jadi, setelah urusan administrasi tuntas, pastikan kendaraan Anda juga siap melaju bersama Astra Otoshop.
Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi Kami melalui nomor telepon 1500725 atau via WhatsApp