Cek kendaraan kena e-tilang? Ini caranya! Mudah mengecek status tilang elektronik (ETLE) online. Melihat data kendaraan dan pelanggaran lalu lintas!
Seiring dengan berkembangnya teknologi, sistem penegakan hukum lalu lintas di Indonesia pun ikut bertransformasi. Kini, bukan hanya petugas kepolisian yang bisa memberikan sanksi di jalan, tapi juga kamera pintar yang siaga 24 jam memantau setiap gerakan kendaraan.
Inilah yang dikenal dengan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)—sebuah inovasi yang memudahkan pengawasan lalu lintas dan mendorong pengendara lebih tertib di jalan.
Tapi jangan sampai Anda terlena. Karena kamera ETLE tak pernah tidur. Jika Anda melanggar, bukan tak mungkin kendaraan Anda akan terkena tilang elektronik, dan tanpa disadari, Anda perlu segera melakukan cek kendaraan kena e-tilang agar tidak terjebak denda atau bahkan pemblokiran STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Untuk itu, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk rutin mengecek status tilang, memahami proses konfirmasi, hingga cara membayar denda e-tilang secara resmi.
Apa Itu Tilang Elektronik (ETLE)?
Surat Tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis kamera pintar yang menangkap setiap pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Kamera ETLE tersebar di berbagai ruas jalan dan mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai sabuk pengaman, melanggar garis stop, melanggar lampu merah, hingga menggunakan ponsel saat mengemudi.
Ketika kendaraan terkena e-tilang, data kendaraan secara otomatis direkam dan dikirimkan ke sistem pusat yang dikelola oleh Korlantas Polri. Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi yang dikirim ke alamat terdaftar sesuai STNK kendaraan.
Oleh karena itu, sangat penting bagi pengendara untuk mengecek status kendaraan yang terkena tilang secara berkala agar tidak terkejut saat ada konfirmasi tilang elektronik masuk.
Baca Juga: Tilang Elektronik: Cara Kerja, Pelanggaran, dan Prosedur
Berbagai Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik (ETLE)
Untuk mengetahui apakah kendaraan Anda kena tilang elektronik, Anda bisa melakukan pengecekan secara online melalui beberapa saluran resmi. Ini dia panduan langkah demi langkah untuk mengecek status tilang kendaraan Anda:
1. Cek Tilang Elektronik via Website ETLE Nasional/Polda
Ini adalah cara paling umum dan direkomendasikan untuk mengecek status tilang Anda.
- Buka laman resmi ETLE: Kunjungi situs https://etle-korlantas.info/id/. (Catatan: https://etle-pmj.info/ adalah situs khusus Polda Metro Jaya, yang juga bisa Anda sebutkan sebagai alternatif untuk area Jakarta dan sekitarnya).
- Masukkan data kendaraan: Isikan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan Anda sesuai dengan STNK. Pastikan data yang dimasukkan benar dan lengkap.
- Lihat status tilang kendaraan: Sistem akan menampilkan informasi apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik, jenis pelanggaran, lokasi tertangkap kamera ETLE, dan waktu kejadian.
- Unduh bukti pelanggaran: Jika kendaraan Anda tercatat melakukan pelanggaran, Anda bisa melihat dan mengunduh dokumentasi (foto/video) yang tertangkap kamera ETLE sebagai bukti.
- Penting: Jika data yang Anda masukkan tidak terdaftar atau tidak ditemukan pelanggaran, sistem akan menampilkan "No Data Available" atau sejenisnya.
2. Cek Tilang Elektronik via Aplikasi Polri Super App
Aplikasi resmi dari Kepolisian Republik Indonesia ini juga menyediakan fitur untuk mengecek tilang elektronik.
- Unduh dan Install Aplikasi: Unduh "Polri Super App" dari Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).
- Daftar/Masuk: Lakukan pendaftaran akun jika belum punya, atau login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
- Pilih Fitur ETLE: Cari dan pilih menu "Tilang Elektronik" atau "ETLE" di dalam aplikasi.
- Masukkan Data Kendaraan: Masukkan nomor polisi, nomor rangka, atau data kendaraan lainnya sesuai petunjuk aplikasi.
- Lihat Status: Informasi mengenai pelanggaran akan ditampilkan di layar Anda.
3. Cek Tilang Elektronik via Situs e-Tilang
Meskipun fokus utama kini beralih ke ETLE Nasional, situs e-Tilang juga pernah digunakan dan mungkin masih relevan untuk beberapa kasus atau untuk pengecekan data tilang lama.
- Kunjungi situs: Akses situs https://tilang.kejaksaan.go.id/.
- Masukkan nomor Briva/nomor tilang: Masukkan nomor pembayaran (BRIVA) atau nomor tilang yang Anda miliki.
- Cek Status: Informasi mengenai status tilang Anda akan muncul.
4. Cek Tilang Elektronik via Situs Kejaksaan atau Pengadilan Negeri (Opsional)
Metode ini umumnya digunakan untuk memantau status persidangan tilang atau denda yang sudah masuk ke tahap penuntutan atau putusan.
- Situs Kejaksaan: Kunjungi situs Kejaksaan Agung RI atau Kejaksaan Negeri setempat (jika ada fitur pengecekan online). Cari menu terkait tilang atau denda.
- Situs Pengadilan Negeri: Beberapa Pengadilan Negeri mungkin menyediakan fitur untuk melacak status tilang yang telah disidangkan atau menunggu jadwal sidang. Anda perlu mencari situs resmi Pengadilan Negeri di wilayah tempat pelanggaran terjadi.
Dengan rutin melakukan cek kendaraan kena e-tilang, Anda bisa lebih cepat menindaklanjuti sebelum pembayaran denda mengakibatkan pemblokiran STNK
Jenis-Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Terkena ETLE
Kamera ETLE sangat canggih dan mampu mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. Beberapa pelanggaran yang paling umum dikenakan tilang elektronik antara lain:
- Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman: Bagi pengemudi dan penumpang di kursi depan.
- Menggunakan Ponsel Saat Berkendara: Baik untuk menelepon, chatting, atau aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi.
- Menerobos Lampu Merah: Melewati garis stop atau melaju saat lampu merah menyala.
- Melanggar Marka dan Rambu Lalu Lintas: Termasuk melanggar garis lurus, berbelok di tempat terlarang, atau melawan arus.
- Melebihi Batas Kecepatan: Berkendara di atas batas kecepatan yang ditentukan di suatu ruas jalan.
- Berboncengan Lebih dari Ketentuan: Untuk sepeda motor.
- Tidak Mengenakan Helm Standar SNI: Bagi pengendara dan penumpang sepeda motor.
- Menggunakan Pelat Nomor Palsu atau Tidak Sesuai: Pelat nomor yang tidak terdaftar atau dimodifikasi.
- Kelebihan Muatan: Untuk kendaraan angkutan barang
Langkah Konfirmasi Tilang Elektronik
Setelah kendaraan terkena tilang elektronik, pengendara akan mendapatkan surat konfirmasi dari Korlantas Polri. Anda wajib melakukan konfirmasi untuk memastikan bahwa pelanggaran benar dilakukan oleh Anda atau kendaraan yang tercatat atas nama Anda.
- Konfirmasi Online: Bisa dilakukan melalui laman ETLE dengan memasukkan kode referensi pelanggaran, nomor STNK, dan nomor mesin kendaraan.
- Konfirmasi Offline: Anda juga dapat datang langsung ke posko ETLE atau kantor kepolisian lalu lintas untuk mengecek status tilang kendaraan dan mengajukan klarifikasi jika diperlukan.
- Jika Tidak Merasa Melakukan Pelanggaran: Pengemudi dapat mengajukan keberatan dengan membawa bukti pendukung, seperti bukti parkir atau video dashcam, untuk membuktikan bahwa bukan Anda yang mengemudi saat kendaraan terkena e-tilang. Batas waktu konfirmasi biasanya adalah 8 hari setelah surat dikirimkan.
Cara Bayar Denda E-Tilang
Setelah mengecek status, mengakui pelanggaran, dan menyelesaikan konfirmasi, Anda akan mendapatkan kode pembayaran BRIVA (BRI Virtual Account) untuk membayar denda tilang elektronik. Berikut cara membayar denda e-tilang:
- Gunakan mobile banking, ATM, atau datang ke teller Bank BRI
- Masukkan kode BRIVA yang sudah diberikan oleh sistem ETLE.
- Bayar sesuai nominal denda yang tercantum.
- Simpan bukti pembayaran sebagai arsip dan bukti pelunasan.
Estimasi denda tilang tergantung pada jenis pelanggaran, dan biasanya memiliki waktu tenggat tertentu. Bila melebihi waktu tersebut, ada risiko pemblokiran STNK hingga proses peradilan.
Baca Juga: 3 Cara Bayar Denda Tilang Elektronik dengan Mudah and Cepat
Mengapa Penting Rutin Cek Tilang Elektronik?
Mengecek status tilang elektronik secara berkala bukan hanya sekadar kewajiban, tapi juga langkah antisipasi yang sangat penting. Berikut beberapa alasannya:
- Menghindari Denda Berlipat: Keterlambatan pembayaran denda dapat mengakibatkan penambahan denda atau sanksi lainnya.
- Mencegah Pemblokiran STNK: Kendaraan yang memiliki tunggakan tilang elektronik dapat dikenakan blokir STNK, yang akan menyulitkan Anda saat memperpanjang pajak kendaraan atau melakukan balik nama.
- Memastikan Keabsahan Tilang: Dengan mengecek secara rutin, Anda bisa segera memverifikasi apakah tilang yang ada memang sah atau merupakan potensi penipuan.
- Menghindari Masalah Hukum: Mengabaikan tilang bisa berujung pada proses persidangan dan sanksi hukum yang lebih berat.
- Update Informasi Pelanggaran: Anda jadi tahu jenis pelanggaran yang Anda lakukan, sehingga bisa lebih hati-hati di kemudian hari.
Tips Menghindari Tilang Elektronik
Agar Anda tak perlu repot cek kendaraan kena tilang elektronik atau bayar denda, berikut beberapa tips penting:
- Gunakan sabuk pengaman setiap saat (untuk pengemudi dan penumpang depan).
- Jangan melewati garis stop saat berhenti di lampu merah.
- Hindari penggunaan ponsel saat berkendara.
- Gunakan plat nomor kendaraan yang resmi dan terdaftar, tidak dimodifikasi.
- Patuhi semua rambu dan marka lalu lintas, termasuk batas kecepatan.
- Selalu gunakan helm standar SNI jika Anda pengendara atau penumpang sepeda motor.
- Pastikan kondisi kendaraan layak jalan dan lampu berfungsi dengan baik.
- Patuhi semua aturan lalu lintas yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ingat, setiap pelanggaran lalu lintas kini bisa dengan mudah tertangkap kamera ETLE, dan kendaraan yang tercatat bisa langsung terkena e-tilang.
Selalu Cek Status Tilang & Berkendara Lebih Tertib
Tilang elektronik (ETLE) kini makin aktif diberlakukan di berbagai kota besar. Dengan memahami cara mengecek status tilang, melakukan konfirmasi, dan membayar denda e-tilang dengan benar, Anda bisa berkendara lebih tenang dan terhindar dari masalah hukum. Selalu cek kendaraan Anda secara berkala, terutama setelah melintasi jalan yang dilengkapi kamera ETLE.
Selain menjaga tertib lalu lintas, pastikan juga kendaraan Anda selalu dalam kondisi prima. Gunakan suku cadang asli dan berkualitas dari Astra Otoshop – platform belanja online terpercaya dari PT Astra Otoparts Tbk.
Untuk melakukan konsultasi lebih lanjut, hubungi Kami melalui nomor telepon 1500015 ataupun nomor WhatsApp.
Temukan berbagai sparepart, oli, dan aksesoris mobil resmi dengan harga terbaik dan promo menarik. Perawatan rutin, performa prima, perjalanan pun aman dan nyaman!