Cara Cek Tilang Elektronik 2025: Bayar Denda E-Tilang

24 April 2025629 VIEWS
News
Panduan
Cara Cek Tilang Elektronik 2025:  Bayar Denda E-Tilang

Seiring dengan berkembangnya teknologi, sistem penegakan hukum lalu lintas di Indonesia pun ikut bertransformasi. Kini, bukan hanya petugas kepolisian yang bisa memberikan sanksi di jalan, tapi juga kamera pintar yang siaga 24 jam memantau setiap gerakan kendaraan.

Inilah yang dikenal dengan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)—sebuah inovasi yang memudahkan pengawasan lalu lintas dan mendorong pengendara lebih tertib di jalan.

Tapi jangan sampai Anda terlena. Karena kamera ETLE tak pernah tidur. Jika Anda melanggar, bukan tak mungkin kendaraan Anda akan terkena tilang elektronik, dan tanpa disadari, Anda perlu segera melakukan cek kendaraan kena e-tilang agar tidak terjebak denda atau bahkan pemblokiran STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

Untuk itu, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk rutin mengecek status tilang, memahami proses konfirmasi, hingga cara membayar denda e-tilang secara resmi. 


Apa Itu Tilang Elektronik (ETLE)?

Surat Tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis kamera pintar yang menangkap setiap pelanggaran lalu lintas secara otomatis. 

Kamera ETLE tersebar di berbagai ruas jalan dan mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai sabuk pengaman, melanggar garis stop, melanggar lampu merah, hingga menggunakan ponsel saat mengemudi.

Ketika kendaraan terkena e-tilang, data kendaraan secara otomatis direkam dan dikirimkan ke sistem pusat yang dikelola oleh Korlantas Polri. Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi yang dikirim ke alamat terdaftar sesuai STNK kendaraan.

Oleh karena itu, sangat penting bagi pengendara untuk mengecek status kendaraan yang terkena tilang secara berkala agar tidak terkejut saat ada konfirmasi tilang elektronik masuk.


Baca Juga: Tilang Elektronik: Cara Kerja, Pelanggaran, dan Prosedur


Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik

Untuk mengetahui apakah kendaraan Anda kena tilang elektronik, Anda bisa melakukan pengecekan secara online melalui laman resmi ETLE. Ini dia panduan langkah demi langkah untuk mengecek status tilang kendaraan:

1.Buka laman resmi ETLE:

Kunjungi situs https://etle-pmj.info/ atau laman resmi Korlantas Polri.

2.Masukkan data kendaraan:

Isikan nomor polisi, warna pelat, dan data tambahan seperti nomor rangka kendaraan atau nomor mesin kendaraan sesuai dengan STNK.

3.Lihat status tilang kendaraan:

Sistem akan menampilkan informasi apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik, jenis pelanggaran, lokasi tertangkap kamera ETLE, dan waktu kejadian.

4.Unduh bukti pelanggaran:

Jika kendaraan Anda tercatat melakukan pelanggaran, Anda bisa melihat dan mengunduh dokumentasi yang tertangkap kamera ETLE sebagai bukti.


Dengan rutin melakukan cek kendaraan kena e-tilang, Anda bisa lebih cepat menindaklanjuti sebelum pembayaran denda mengakibatkan pemblokiran STNK.


Langkah Konfirmasi Tilang Elektronik

Setelah kendaraan terkena tilang elektronik, pengendara akan mendapatkan surat konfirmasi dari Korlantas Polri. Anda wajib melakukan konfirmasi untuk memastikan bahwa pelanggaran benar dilakukan oleh Anda atau kendaraan yang tercatat atas nama Anda.

Konfirmasi online:

  • Bisa dilakukan melalui laman ETLE dengan memasukkan kode referensi pelanggaran, nomor STNK, dan nomor mesin kendaraan.

Konfirmasi offline:

  • Anda juga dapat datang langsung ke posko ETLE atau kantor kepolisian lalu lintas untuk mengecek status tilang kendaraan dan mengajukan klarifikasi jika diperlukan.

Jika tidak merasa melakukan pelanggaran:

  • Pengemudi dapat mengajukan keberatan dengan membawa bukti pendukung, seperti bukti parkir atau video dashcam, untuk membuktikan bahwa bukan Anda yang mengemudi saat kendaraan terkena e-tilang.


Cara Bayar Denda E-Tilang

Setelah mengecek status, mengakui pelanggaran, dan menyelesaikan konfirmasi, Anda akan mendapatkan kode pembayaran BRIVA (BRI Virtual Account) untuk membayar denda tilang elektronik. Berikut cara membayar denda e-tilang:

  1. Gunakan mobile banking, ATM, atau datang ke teller Bank BRI
  2. Masukkan kode BRIVA yang sudah diberikan oleh sistem ETLE
  3. Bayar sesuai nominal denda yang tercantum
  4. Simpan bukti pembayaran sebagai arsip dan bukti pelunasan

Estimasi denda tilang tergantung pada jenis pelanggaran, dan biasanya memiliki waktu tenggat tertentu. Bila melebihi waktu tersebut, ada risiko pemblokiran STNK hingga proses peradilan.


Baca Juga: 3 Cara Bayar Denda Tilang Elektronik dengan Mudah and Cepat


Tips Menghindari Tilang Elektronik

Agar Anda tak perlu repot cek kendaraan kena tilang elektronik atau bayar denda, berikut beberapa tips penting:

  • Gunakan sabuk pengaman setiap saat
  • Jangan melewati garis stop
  • Hindari penggunaan ponsel saat berkendara
  • Gunakan plat nomor kendaraan yang resmi dan terdaftar
  • Patuhi semua aturan lalu lintas yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Ingat, setiap pelanggaran lalu lintas kini bisa dengan mudah tertangkap kamera ETLE, dan kendaraan yang tercatat bisa langsung terkena e-tilang.


Selalu Cek Status Tilang & Berkendara Lebih Tertib

Tilang elektronik (ETLE) kini makin aktif diberlakukan di berbagai kota besar. Dengan memahami cara mengecek status tilang, melakukan konfirmasi, dan membayar denda e-tilang dengan benar, Anda bisa berkendara lebih tenang dan terhindar dari masalah hukum. Selalu cek kendaraan Anda secara berkala, terutama setelah melintasi jalan yang dilengkapi kamera ETLE.

Selain menjaga tertib lalu lintas, pastikan juga kendaraan Anda selalu dalam kondisi prima. Gunakan suku cadang asli dan berkualitas dari Astra Otoshop – platform belanja online terpercaya dari PT Astra Otoparts Tbk.

Untuk melakukan konsultasi lebih lanjut, hubungi Kami melalui nomor telepon 1500015 ataupun nomor WhatsApp.

Temukan berbagai sparepart, oli, dan aksesoris mobil resmi dengan harga terbaik dan promo menarik. Perawatan rutin, performa prima, perjalanan pun aman dan nyaman!




Topik :
Lainnya

Halaman :1