Cara Mengurus STNK Hilang Online: Berikut Cara Penanganannya

15 Maret 2024252 VIEWS
Informasi
Panduan
Cara Mengurus STNK Hilang Online: Berikut Cara Penanganannya

Cara Mengurus STNK Hilang Online: Berikut Cara Penanganannya 

Bagi pemilik kendaraan bermotor, kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat menjadi masalah yang membutuhkan penyelesaian segera. Mengurus STNK yang hilang dapat menjadi proses yang membingungkan dan melelahkan, terutama jika harus dilakukan secara konvensional.   

Namun, dengan kemajuan teknologi, kini ada cara yang lebih mudah dan efisien untuk melaporkan kehilangan STNK dan mengurus penggantian melalui layanan online. Simak artikel berikut ini untuk mengetahui lebih lanjut cara mengurus STNK hilang secara online. 


Baca juga: Cara Cek Pajak Motor Online dengan Mudah dan Praktis


Langkah-langkah Mengurus STNK Hilang Secara Online 

Mengurus STNK hilang secara online memiliki beberapa keuntungan, termasuk kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan. Proses online memungkinkan Anda untuk menghemat waktu dan tenaga tanpa harus mengunjungi kantor Samsat secara langsung. Berikut ini langkah mengurus STNK yang hilang secara online:  

  • Temukan Biro Jasa Terpercaya: Langkah pertama adalah mencari biro jasa terpercaya yang menyediakan layanan pengurusan STNK hilang secara online. Pastikan untuk memeriksa reputasi dan ulasan dari biro jasa yang dipilih. 
  • Akses Situs Web Biro Jasa: Setelah menemukan biro jasa yang tepat, akses situs web mereka untuk mendapatkan informasi mengenai prosedur pengurusan STNK hilang. 
  • Hubungi Biro Jasa: Kontak biro jasa melalui telepon atau aplikasi pesan untuk menanyakan detail proses pengurusan STNK hilang. Pastikan untuk memahami persyaratan dan biaya yang terkait dengan layanan mereka. 
  • Peroleh Informasi Biaya Pengurusan STNK Hilang: Tanyakan kepada biro jasa mengenai biaya yang dibutuhkan untuk mengurus STNK hilang. Pastikan untuk memahami biaya-biaya terkait, seperti biaya jasa dan biaya administrasi. 
  • Penjemputan Berkas dan Kendaraan oleh Petugas Biro Jasa: Biro jasa akan mengirim petugas untuk menjemput berkas persyaratan dan kendaraan Anda. Pastikan untuk memberikan semua dokumen yang diperlukan dengan lengkap. 
  • Serahkan Berkas Persyaratan dan Kendaraan: Setelah menyerahkan dokumen dan kendaraan, pastikan untuk menerima tanda terima sebagai bukti pengurusan STNK hilang. 
  • Tunggu Proses Pengurusan oleh Biro Jasa: Biarkan biro jasa menangani proses pengurusan STNK hilang Anda. Mereka akan memberikan pembaruan secara berkala mengenai status pengurusan. Namun, umumnya proses ini memakan waktu paling cepat 2 hari. 


Persyaratan Mengurus STNK Hilang Secara Online 

Proses pengurusan STNK hilang secara online biasanya lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan proses konvensional. Biro jasa yang menyediakan layanan pengurusan STNK hilang secara online biasanya memberikan pelayanan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan pelanggan. Namun, sebelum menyerahkan ke biro jasa terpercaya, anda perlu mengetahui dokumen yang diperlukan untuk mengurus STNK hilang. Dokumen tersebut diantaranya adalah  

  • KTP: diperlukan KTP asli dan fotocopy pemilik kendaraan 
  • BPKB: diperlukan BPKB asli dan fotocopy kendaraan asli atau fotocopy BPKB kendaraan yang telah dilegalisir oleh pihak leasing, jika BPKB kendaraan saat ini dalam status leasing. 
  • Fotokopi STNK: diperlukan fotocopy STNK yang hilang (jika masih ada) 
  • Surat kehilangan STNK dari kepolisian: Untuk surat keterangan kehilangan dari Polisi, pihak biro jasa dapat membantu dalam pengurusannya. Namun jika anda tidak mau dibantu pihak biro jasa, anda perlu membuat laporan ke polisi terlebih dahulu. 
  • Surat kuasa: diperlukan surat kuasa pengurusan STNK yang hilang yang sudah ditempeli materai 


Biaya Pengurusan STNK Hilang 

Biaya untuk mengurus STNK hilang secara online melalui biro jasa bervariasi tergantung pada biro jasa yang dipilih dan jenis kendaraan yang dimiliki. Namun, biaya yang perlu Anda keluarkan untuk pengurusan STNK hilang telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).  

Menurut peraturan tersebut, berikut adalah rincian tarif yang harus Anda bayarkan untuk pengurusan STNK hilang:  

Tarif untuk Kendaraan Roda Dua: 

  • Pembuatan STNK Baru: Rp100.000 per penerbitan 
  • Perpanjang STNK: Rp100.000 per penerbitan 

Tarif untuk Kendaraan Roda Empat atau Lebih: 

  • Pembuatan STNK Baru: Rp200.000 per penerbitan 
  • Perpanjang STNK: Rp200.000 per penerbitan  


Mudahnya Mengurus STNK Hilang Secara Online  

Proses pengurusan STNK hilang secara online aman jika dilakukan melalui biro jasa terpercaya dan terdaftar. Waktu yang diperlukan untuk mengurus STNK hilang secara online bervariasi tergantung pada biro jasa dan kompleksitas kasus. 

Mengurus STNK hilang secara online merupakan solusi praktis untuk mengatasi masalah kehilangan dokumen kendaraan. Pilihlah biro jasa terpercaya dan pastikan untuk memahami prosedur dan biaya yang terkait dengan pengurusan STNK hilang secara online. 

Penting untuk menjaga surat kendaraan agar tidak hilang. Selain menjaga surat berharga kendaraan, anda juga perlu menjaga performa kendaraan, salah satu caranya dengan memberi sparepart berkualitas untuk kendaraan anda. Sparepart berkualitas dengan harga terjangkau dapat dengan mudah anda temukan di Astra Otoshop, kunjungi websitenya sekarang! 


Baca juga: Jangan Khawatir! Perpanjang SIM Bisa Dimana Saja


Topik :
Motor
Mobil

Halaman :1