Cara Cek Plat Nomor di Jateng dan Cek Pajak Kendaraan Online

21 Juni 20241098 VIEWS
Informasi
Plat Nomor Kendaraan
Cara Cek Plat Nomor di Jateng dan Cek Pajak Kendaraan Online

Cara Cek Plat Nomor Jateng dan Cek Pajak Kendaraan Online

Ribet antre di Samsat untuk cek pajak kendaraan dan plat nomor? Tenang, kini di Jawa Tengah Anda bisa melakukannya dengan mudah dan praktis secara online!  

Tidak perlu lagi khawatir terlewat batas waktu pembayaran pajak, cukup dengan beberapa langkah mudah, Anda bisa mendapatkan info pajak kendaraan lengkap, termasuk besaran pajak yang harus dibayarkan. 

Simak panduan lengkapnya di artikel ini, dan temukan cara mudah cek pajak kendaraan dan plat nomor online di Jawa Tengah, nikmati kemudahan akses informasi dan pembayaran pajak kendaraan, tanpa perlu repot antre di Samsat! 


Baca juga: Cara Cek Plat Nomor Jakarta dari Online dan Pajak Tanpa NIK


Syarat Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Tengah: Online dan Offline 

Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) kini lebih mudah di Jawa Tengah (Jateng), baik online maupun offline. Berikut syarat-syaratnya: 

Online (aplikasi e-Samsat): 

  • STNK asli 
  • KTP asli atas nama sesuai STNK 
  • Nomor kendaraan 
  • 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan 
  • BPKB (opsional) 

Offline (Samsat): 

  • KTP asli dan fotokopi 
  • STNK asli dan fotokopi 
  • BPKB asli dan fotokopi (opsional) 
  • Formulir permohonan dari loket Samsat 
  • Uang pembayaran pajak dan denda (jika terlambat) 

Dengan mengetahui syarat-syaratnya, Anda dapat mengurus pembayaran nomor plat kendaraan dengan lebih mudah dan lancar.  


Cara Cek Plat Nomor Kendaraan di Jateng 

Cara cek pelat nomor di Jateng dapat dilakukan dengan mudah dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:  

Langkah-langkah Mengecek Plat Nomor Kendaraan Online 

Tidak perlu ke Samsat untuk mengecek informasi kendaraan bermotor. Samsat menyediakan layanan yang cukup kirim beberapa perintah untuk mendapatkan informasinya. Berikut cek plat nomor kendaraan online:  

  1. Buka laman https://e-samsat.id/ di browser Anda. Pastikan Anda menggunakan browser terbaru untuk pengalaman terbaik 
  2. Pada halaman utama, masukkan plat nomor kendaraan yang ingin Anda cek pada kolom yang tersedia. Perhatikan spasi atau tanda baca. 
  3. Selain plat nomor, Anda mungkin perlu memasukkan data lain seperti nomor rangka kendaraan dan kode keamanan yang ditampilkan di layar. 
  4. Pilih provinsi Jawa Tengah. 
  5. Setelah semua data terisi lengkap, klik tombol "Cari" untuk memulai proses pengecekan. 

Tunggu beberapa saat, dan sistem akan menampilkan informasi kendaraan yang Anda cari. Format informasi ini biasanya meliputi data kendaraan, seperti merk, tipe, tahun pembuatan, warna, nomor BPKB, dan nomor STNK. 

Situs Resmi untuk Pengecekan Plat Nomor 

E-Samsat (https://e-samsat.id/) merupakan situs web resmi yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di berbagai provinsi di Indonesia.  

Platform ini menyediakan berbagai layanan terkait kendaraan bermotor, salah satu yang paling populer adalah fitur pengecekan plat nomor kendaraan. 

Pajak Kendaraan Jawa Tengah 

Status pajak dan identitas kendaraan lainnya dapat Anda cek dengan mengikuti cara di bawah ini! 

Cara Cek Pajak Kendaraan di Jawa Tengah 

Sebagai pemilik kendaraan, Anda diwajibkan untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tepat waktu. Kini, prosesnya semakin mudah dan praktis dengan E-Samsat! 

  1. Kunjungi Situs E-Samsat 
  2. Masukkan Plat Nomor Kendaraan 
  3. Isi Kode Keamanan (Jika Tersedia) 
  4. Klik "Cari" 

Informasi yang Ditampilkan berupa Status PKB (aktif, mati, atau perlu perpanjangan), Besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan, Tanggal jatuh tempo pembayaran, dan Informasi BPKB dan STNK.  

Informasi Besaran Pajak Kendaraan 

Sebagai pemilik kendaraan bermotor, memahami tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) sangatlah penting. Berikut adalah panduan lengkap tarif PKB yang perlu Anda ketahui: 

Berdasarkan Jenis Kendaraan: 

  • Kendaraan Pribadi: Tarif PKB untuk kendaraan pribadi adalah 1,5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). 
  • Kendaraan Umum (Transportasi Umum): Tarif PKB untuk kendaraan umum adalah 1% dari NJKB. 
  • Kendaraan Berat dan Alat-Alat Besar: Tarif PKB untuk kendaraan berat dan alat-alat besar adalah 0,5% dari NJKB. 

Tarif PKB dihitung berdasarkan bobot pajak dan NJKB, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). BBN-KB memiliki tarif yang berbeda-beda, yaitu: 

  • 0% untuk kendaraan baru pertama kali atas nama pemilik. 
  • 1% untuk kendaraan baru atas nama pemilik kedua. 
  • 2% untuk kendaraan baru atas nama pemilik ketiga. 
  • 3% untuk kendaraan baru atas nama pemilik keempat dan seterusnya. 


E-SAMSAT dan Layanan Online 

Kehadiran e-Samsat dan layanan online lainnya semakin mempermudah cek pajak kendaraan Jateng. Berikut penjelasannya! 

Aplikasi E-SAMSAT: Kemudahan Bayar Pajak Secara Online 

E-Samsat adalah aplikasi resmi yang disediakan oleh Bappeda di berbagai provinsi di Indonesia. Anda dapat mengakses E-Samsat melalui website resmi atau aplikasi Salmonas. 

Manfaatkan teknologi untuk kemudahan dalam membayar pajak kendaraan. Pilih aplikasi yang sesuai dengan kebutuhan Anda dan patuhi kewajiban sebagai pemilik kendaraan bermotor! 


Layanan Online Lainnya 

Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah, kini mengecek dan membayar pajak kendaraan bisa dilakukan dengan mudah dan praktis! Tak perlu lagi antri di Samsat, Anda dapat melakukannya secara online melalui berbagai pilihan, baik website resmi maupun aplikasi pihak ketiga. 

Berikut beberapa pilihan untuk mengecek pajak kendaraan Jawa Tengah: 

1. Website Resmi Samsat: 

  • Kunjungi website resmi Samsat Jawa Tengah di https://bapenda.jatengprov.go.id/ 
  • Masukkan nomor plat kendaraan Anda 
  • Ikuti instruksi yang diberikan untuk menyelesaikan proses pengecekan 

2. Website Pihak Ketiga: 

  • Kunjungi website https://cekpajak.com/ 
  • Pilih provinsi Jawa Tengah 
  • Masukkan nomor plat kendaraan Anda 
  • Klik tombol "Cek" untuk melihat informasi pajak kendaraan Anda 

3. Aplikasi New sakpole: 

  • Unduh aplikasi Newsakpole di Google Play Store atau Apple Store 
  • Buka aplikasi dan pilih menu "Cek Pajak" 
  • Masukkan nomor plat kendaraan Anda 
  • Klik tombol "Cek" untuk melihat informasi pajak kendaraan Anda 

4. Layanan SMS: 

  • Ketik SMS dengan format: JATENG [spasi] Nomor Kendaraan 
  • Contoh: JATENG G7262SJ 
  • Kirim SMS ke nomor 9600 
  • Tunggu beberapa saat untuk menerima balasan SMS berisi informasi pajak kendaraan Anda 

Ayo patuhi kewajiban sebagai pemilik kendaraan bermotor dan bayar pajak tepat waktu!


Baca juga:


Bayar Pajak Kendaraan Jawa Tengah Mudah dan Nyaman 

Dengan berbagai pilihan yang tersedia, Anda dapat memilih cara yang paling mudah dan nyaman untuk mengecek dan membayar pajak kendaraan Jawa Tengah.  

Jangan lupa untuk selalu merawat kendaraan Anda dengan baik agar tetap prima di jalan. Astra Otoshop menyediakan berbagai suku cadang berkualitas untuk kebutuhan kendaraan Anda. 

Belanja suku cadang secara online dengan mudah dan aman di Astra Otoshop. Hubungi call center 1500015 atau whatsapp +62895351500015 untuk informasi lebih lanjut dan pelayanan perawatan kendaraan yang lengkap. 


Topik :
Plat Nomor
Lainnya

Halaman :1