Ganjil Genap Jakarta 2025: Aturan, Jadwal dan Lokasi Terbaru

19 Agustus 20254747 VIEWS
Informasi
Ganjil Genap Jakarta 2025: Aturan, Jadwal dan Lokasi Terbaru

Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan ganjil genap Jakarta 2025 di beberapa titik ruas jalan. Lihat jadwal selengkapnya supaya Anda tidak melanggar!

Sebagai upaya dalam mengurangi kepadatan di jalan raya, pemerintah terus menggalakkan aturan ganjil genap Jakarta. Bagi Anda yang setiap hari melintasi ruas jalan di kota metropolitan, memahami jadwal ganjil genap Jakarta 2025 menjadi hal yang penting untuk kelancaran mobilitas.

Ketahui segala informasi mengenai ganjil genap (gage) Jakarta di tahun 2025 melalui artikel ini, mulai dari jadwal, daftar lokasi, sanksi bila melanggar, sampai trik mengatasi regulasi ini.

 

Baca Juga: Cara Cek Tilang Elektronik 2025: Bayar Denda E-Tilang

 

Jadwal dan Jam Operasi Ganjil Genap Jakarta 2025

Sistem ganjil genap di DKI Jakarta tahun 2025 berlangsung pada waktu berikut ini:

  • Pagi: 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.
  • Sore: 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Jam ganjil genap Jakarta tersebut hanya berlaku pada hari kerja, yakni Senin sampai Jumat. Di luar hari kerja, seperti Sabtu dan Minggu, peraturan ganjil genap ditiadakan. 

Volume kendaraan cenderung lebih tinggi di hari kerja. Sehingga, pembatasan nomor pelat ini diimplementasikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.

Regulasi ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pembatasan penggunaan kendaraan pribadi ini diharapkan mampu mengurangi kemacetan dan tingkat emisi karbon di Ibukota yang cukup tinggi.

 

Daftar Lokasi dan Jalan Ganjil Genap Jakarta Terbaru

Pemprov DKI Jakarta menetapkan 25 ruas jalan di Jakarta yang jadi titik fokus ganjil-genap. Berikut lokasi dan jalannya:

Jakarta Pusat

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya di sisi barat dan sisi timur (mulai dari simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan

  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan T.B. Simatupang)
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan Suryopranoto

Jakarta Timur

  • Jalan MT Haryono
  • Jalan D.I. Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  • Jalan Pramuka

Jakarta Barat

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto)

 

Denda dan Sanksi Pelanggaran Aturan Ganjil Genap Jakarta untuk Kendaraan Bermotor

Pelanggaran terhadap ganjil genap Jakarta bukanlah hal sepele. Jika pengendara nekat melintas pada waktu dan lokasi yang tak sesuai, sanksi tegas akan menanti. Lalu, kena tilang ganjil genap bayar berapa?

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), terutama Pasal 287, berbicara mengenai hal ini. Pelanggar akan dikenakan denda maksimal Rp500.000. 

Nominal denda tersebut bersifat tidak tetap, tergantung kebijakan dan keputusan hakim di pengadilan. Pada umumnya, denda yang perlu dibayarkan tidak akan melebihi angka tersebut.

Tak ada celah untuk terbebas dari sanksi tersebut bagi yang melanggar, sebab ruas jalan gage Jakarta telah dilengkapi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Secara otomatis, lensa kamera bisa menangkap pelat kendaraan yang melanggar.

 

Pengecualian Aturan Ganjil Genap: Siapa yang Bebas Melintas?

Meskipun perintah ganjil genap Jakarta 2025 berlaku secara luas, ada beberapa kendaraan yang menerima pengecualian ganjil genap Jakarta dan boleh melintas di ruas jalan. 

Kategori kendaraan ini umumnya memiliki fungsi vital dan mendesak. Berikut adalah daftar lengkap kendaraan yang dikecualikan:

  • Kendaraan Bertanda Khusus: Ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil jenazah, dan kendaraan yang membawa pertolongan darurat lainnya.
  • Angkutan Umum: Angkutan kota berpelat kuning.
  • Kendaraan Listrik: Mobil atau motor elektrifikasi.
  • Kendaraan VVIP: Kendaraan dinas Presiden, Wakil Presiden, pejabat negara setingkat menteri, dan tamu kenegaraan.
  • Kendaraan Dinas: Kendaraan berpelat merah, TNI, dan Polri.
  • Kendaraan Taktis: Mobil derek, mobil barang pengangkut BBM dan BBG, kendaraan yang mengangkut bahan pangan pokok, atau pengangkut uang dari BI, antarlembaga bank, dan pengisian ATM.

 

Tips Cerdas Mengatasi Ganjil Genap

Aturan ganjil genap seringkali menjadi tantangan bagi para pengemudi. Namun, dengan perencanaan yang baik, Anda bisa tetap bepergian dengan lancar tanpa melanggar aturan. Berikut adalah beberapa tips praktis yang bisa Anda terapkan:

  • Manfaatkan transportasi umum karena bebas dari aturan ganjil genap, seperti TransJakarta, MRT, LRT, atau KRL Commuter Line.
  • Pilih rute alternatif yang tidak termasuk dalam daftar jalan sasaran ganjil genap. Lalu, Bagaimana cara menghindari ganjil genap di Google Maps? Aktifkan fitur "Hindari tilang ganjil genap" di menu pengaturan navigasi.
  • Sesuaikan waktu keberangkatan di luar jam aturan. Misalnya seperti memulai perjalanan sebelum pukul 06.00 WIB atau setelah pukul 10.00 WIB.

Apakah Ganjil Genap Berlaku di dalam Tol?

Mengacu pada laman Kompas, ganjil genap Jakarta hanya berlaku di 28 gerbang tol dalam kota Jakarta. Peraturan ini belraku di hari Senin-Jumat, dengan sesi pagi mulai dari 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sesi sore pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Supaya Anda lebih siap, pantau selalu informasi terkini dari sumber resmi.

 

Patuhi Aturan untuk Perjalanan yang Lebih Lancar

Memahami aturan ganjil genap Jakarta 2025 adalah langkah penting bagi setiap pengendara demi kelancaran lalu lintas dan menghindari sanksi tilang. 

Tapi, supaya Anda dapat melintas dengan lebih lancar, memerhatikan kesehatan kendaraan juga tak kalah penting. Untuk semua kebutuhan perawatan mobil Anda, mulai dari aki, oli, ban, shockbreaker, hingga spare part mobil lainnya, pastikan Anda hanya memilih produk berkualitas. 

Kunjungi Astraotoshop.complatform belanja suku cadang terpercaya yang menyediakan berbagai spare parts dan aksesoris mobil kualitas Astra yang terjamin. Bersama Astra Otoshop, perawatan mobil Anda menjadi lebih mudah dan aman!

Punya pertanyaan seputar produk atau promo di Astra Otoshop? Hubungi nomor telepon 1500725 atau chat via WhatsApp!


Topik :
Lainnya

Halaman :1