Cara Ganti Warna Motor di STNK dan BPKB dan Biayanya

14 Agustus 202488 VIEWS
Panduan
Cara Ganti Warna Motor di STNK dan BPKB dan Biayanya

Langkah-langkah dan Biaya Ganti Warna Motor di STNK dan BPKB

Jika Anda berencana mengganti warna sepeda motor Anda dan memperbarui data di STNK serta BPKB, penting untuk memahami langkah-langkah dan biaya yang terlibat dalam proses ini. 

Perubahan warna kendaraan bukan hanya soal estetika, tetapi juga melibatkan administrasi penting untuk memastikan data kendaraan diregistrasi dengan benar.  

Ikuti panduan ini untuk menghindari masalah seperti tilang dan memastikan kendaraan Anda sesuai dengan warna terbaru yang tercantum di STNK dan BPKB. 


Baca Juga: Syarat Perpanjang STNK dan Cara Terbaru Tahun 2024


Persyaratan untuk Mengganti Warna Motor di STNK 

Jika Anda ingin mengganti warna asli sepeda motor dan memperbarui data warna di STNK pada tahun 2024, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu disiapkan: 

  • STNK Asli dan Fotokopi: Anda harus membawa STNK asli serta salinan fotokopinya untuk memproses perubahan warna. 
  • BPKB Asli dan Fotokopi: BPKB asli dan fotokopinya juga diperlukan untuk memperbarui data kendaraan. 
  • Surat Kuasa Bermaterai: Jika proses perubahan warna dilakukan oleh perwakilan, surat kuasa bermaterai yang menyatakan wewenang perwakilan tersebut harus disiapkan. 
  • Surat Keterangan dari Bengkel: Anda juga perlu melampirkan surat keterangan bermaterai dari bengkel yang melakukan perubahan warna kendaraan. 


Peraturan Terkait Penggantian Warna pada Kendaraan 

Menurut Pasal 12 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan wajib memperbarui data warna kendaraan yang tercatat dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).  

Jika warna kendaraan tidak sesuai dengan yang terdaftar di STNK, pemilik dapat ditilang saat berkendara, terutama saat operasi zebra yang dilakukan oleh kepolisian. 

Aturan ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Peraturan ini mengatur tentang prosedur dan biaya yang terkait dengan perubahan warna kendaraan serta registrasi ulang yang harus dilakukan untuk memastikan identitas kendaraan tetap sesuai dengan dokumen resmi. 


Langkah-langkah Mengubah Warna pada Dokumen Kendaraan 

Jika Anda ingin mengganti warna motor dan memperbarui informasi di STNK serta BPKB, ikuti langkah-langkah berikut untuk memastikan prosesnya berjalan lancar: 

  1. Kunjungi Samsat: Bawa sepeda motor Anda ke Samsat sesuai dengan wilayah yang tertera pada KTP dan STNK Anda. 
  2. Isi Formulir Permohonan: Lengkapi formulir permohonan perubahan warna yang disediakan oleh petugas. 
  3. Lakukan Cek Fisik: Motor Anda akan menjalani cek fisik untuk mencatat perubahan warna. Petugas akan memberikan bukti hasil cek fisik kendaraan. 
  4. Registrasi Dokumen: Lampirkan bukti cek fisik bersama formulir permohonan yang telah diisi dan bawa ke loket registrasi. 
  5. Tunggu Panggilan: Tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk melanjutkan proses. 
  6. Pembayaran PNBP: Lakukan pembayaran untuk biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk STNK dan BPKB. 
  7. Daftarkan di Polda atau Polres: Daftarkan BPKB baru ke Polda atau Polres setempat. Bawa formulir permohonan STNK, blanko cek fisik, dan nomor register dari bagian BPKB. 
  8. Bayar SWDKLLJ dan PKB: Lakukan pembayaran untuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). 
  9. Cetak STNK dan BPKB: STNK dan BPKB yang telah diperbarui akan dicetak pada hari yang sama setelah semua pembayaran dan registrasi selesai. 

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat memastikan bahwa warna baru motor Anda tercatat dengan benar pada dokumen kendaraan, menghindari masalah seperti tilang akibat ketidaksesuaian data. 


Biaya dan Estimasi Penggantian Warna Motor 

Ketika Anda mengganti warna sepeda motor, penting untuk melaporkan perubahan ini agar data di STNK dan BPKB Anda tetap akurat. Hal ini bertujuan untuk menghindari masalah seperti tilang yang mungkin timbul jika informasi kendaraan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. 

Berikut adalah rincian biaya yang perlu Anda siapkan untuk penggantian warna kendaraan roda dua atau roda tiga: 

  • Penerbitan BPKB Baru: Rp225.000 
  • Penerbitan STNK Baru: Rp100.000 
  • Pengesahan STNK: Rp25.000 

Pastikan semua biaya ini diperhitungkan dalam anggaran untuk memastikan proses administrasi berjalan lancar dan kendaraan Anda tercatat dengan benar. 


Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Kredit & Perpanjang STNK Online


Pastikan Warna Baru Motor Anda Tercatat dengan Benar 

Untuk memastikan proses penggantian warna sepeda motor Anda berjalan dengan lancar, penting untuk memahami langkah-langkah dan biaya yang terlibat.  

Mulai dari pengajuan di Samsat hingga pembaruan di STNK dan BPKB, setiap tahapan harus dilakukan dengan cermat untuk menghindari masalah seperti tilang akibat ketidaksesuaian data kendaraan. 

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat memastikan bahwa perubahan warna motor Anda tercatat dengan benar dan sesuai dengan dokumen resmi. Selain mematuhi peraturan ini, rutin merawat kendaraan juga penting.  

Ganti suku cadang secara rutin dengan mengunjungi Astraotoshop.com. Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut atau memiliki pertanyaan mengenai perawatan kendaraan, hubungi call center kami di 1500015 atau melalui WhatsApp di +62895351500015. 


 


Topik :
Motor

Halaman :1

Rekomendasi Untukmu