Golongan Kendaraan di Tol: Klasifikasi & Aturan Terbaru

20 Maret 202583 VIEWS
News
Golongan Kendaraan di Tol: Klasifikasi & Aturan Terbaru

Jalan tol di Indonesia memiliki sistem klasifikasi kendaraan yang digunakan untuk menentukan tarif dan memastikan kelancaran lalu lintas. Klasifikasi ini didasarkan pada jenis kendaraan serta jumlah sumbu roda yang dimilikinya. 

Menurut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 370/KPTS/M/2007, kendaraan yang melintas di jalan tol dibagi ke dalam beberapa golongan, mulai dari kendaraan pribadi hingga truk dengan lima sumbu roda. 

Pengelompokan ini bertujuan untuk menciptakan sistem tarif yang lebih adil serta menjaga ketahanan infrastruktur jalan tol dari beban kendaraan yang beragam.

Artikel ini akan membahas secara lengkap klasifikasi kendaraan di tol, aturan terbaru yang berlaku, serta bagaimana sistem ini mempengaruhi pengguna jalan tol dalam aspek biaya dan kelancaran perjalanan. 


Daftar Golongan Kendaraan di Jalan Tol di Indonesia

Menurut situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), kendaraan yang melintas di jalan tol diklasifikasikan ke dalam enam golongan berbeda. Berikut merupakan daftar lengkapnya: 

  • Golongan I: Sedan, jip, pick-up atau truk kecil, dan bus.
  • Golongan II: Truk muatan besar dengan dua gandar.
  • Golongan III: Truk muatan besar dengan tiga gandar.
  • Golongan IV: Truk muatan besar dengan empat gandar.
  • Golongan V: Truk muatan besar dengan lima gandar.
  • Golongan VI: Khusus kendaraan roda dua (hanya berlaku di beberapa ruas tol tertentu, contoh: Tol Bali Mandara).


Bagaimana Tarif Tol Dihitung Berdasarkan Golongan Kendaraan?

Tarif tol dihitung berdasarkan golongan kendaraan yang memiliki karakteristik serta kapasitas yang berbeda. Penentuan tarif ini mempertimbangkan berbagai faktor, seperti bobot kendaraan, ukuran, dan daya angkutnya.

Golongan I mencakup kendaraan pribadi dan transportasi umum, seperti sedan, jip, pick-up/truk kecil, serta bus. Tarif tol untuk kategori ini lebih terjangkau, sehingga lebih hemat bagi pengguna sehari-hari. 

Sementara itu, Golongan II diperuntukkan bagi truk dengan dua gandar. Dengan kapasitas muatan yang lebih besar dibandingkan kendaraan di Golongan I, tarif tol yang dikenakan juga lebih tinggi.

Truk dengan tiga gandar masuk dalam Golongan III. Kapasitas muatannya yang lebih besar dibandingkan golongan sebelumnya berdampak pada tarif tol yang lebih tinggi. 

Selanjutnya, Golongan IV terdiri dari truk dengan empat gandar yang mampu mengangkut muatan dalam jumlah besar, sehingga tarif tol yang dikenakan juga lebih tinggi untuk menyesuaikan dengan bobot dan kapasitas kendaraan.

Golongan V mencakup truk dengan lima gandar yang dirancang untuk mengangkut beban berat. Tarif tol yang dikenakan mencerminkan daya angkut serta dimensi kendaraan yang lebih besar. 

Adapun Golongan VI mencakup kendaraan roda dua seperti sepeda motor yang hanya diperbolehkan melintas di ruas tol tertentu, seperti Tol Bali Mandara. Selain itu, truk atau bus dengan lebih dari dua sumbu dan sumbu kemudi tambahan juga termasuk dalam kategori ini.


Badan Pengatur Jalan Tol dan Regulasi Tarif Tol

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) merupakan lembaga di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pengawasan jalan tol di Indonesia. Salah satu tugas utama BPJT adalah menetapkan sistem penggolongan kendaraan serta kebijakan tarif tol yang adil dan berkelanjutan.

BPJT mengelompokkan kendaraan yang menggunakan jalan tol ke dalam enam golongan berdasarkan jenis, bobot, serta jumlah gandar kendaraan.

Dalam menetapkan tarif tol, BPJT mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk Biaya Operasional Kendaraan (BOK), yang mencakup fungsi kendaraan, konsumsi bahan bakar, dan suku cadang. 

Penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol juga diatur melalui Keputusan Menteri PUPR, yang ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari BPJT. 

Dengan peran tersebut, BPJT memastikan bahwa penggolongan kendaraan dan tarif tol yang berlaku dapat mencerminkan keadilan serta efisiensi dalam penggunaan jalan tol di Indonesia.


Cara Cek Tarif Tol Via Online

Untuk mengetahui tarif tol secara online, Anda bisa menggunakan berbagai metode melalui situs dan aplikasi berikut. Berikut merupakan cara cek tarif tol via online melalui situs Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)

  1. Kunjungi laman resmi BPJT.
  2. Masukkan ruas jalan tol yang akan dilalui.
  3. Tentukan gerbang masuk dan keluar.
  4. Pilih golongan kendaraan, seperti Golongan I untuk mobil pribadi.
  5. Sistem secara otomatis menampilkan tarif tol sesuai dengan data yang dimasukkan.


Pastikan Kendaraan Anda Prima di Jalan Tol 

Penggolongan kendaraan di jalan tol ditetapkan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dalam enam kategori berdasarkan jenis, bobot, dan jumlah gandar kendaraan. 

Pengelompokan ini berperan penting dalam menentukan tarif tol yang adil dan sesuai dengan kapasitas kendaraan. Selain itu, tarif tol juga mempertimbangkan faktor operasional, investasi, serta inflasi guna memastikan keberlanjutan layanan infrastruktur jalan tol.

Agar kendaraan tetap dalam kondisi prima saat melintasi jalan tol, penting untuk menggunakan suku cadang berkualitas. 

AstraOtoshop menyediakan berbagai pilihan sparepart original untuk perawatan kendaraan, memastikan performa optimal dan keamanan selama perjalanan. 

Selain itu, lakukan servis berkala di Shop & Drive atau AstraOtoservice, yang menawarkan layanan profesional untuk perawatan kendaraan seperti ganti oli, pemeriksaan rem, hingga servis mesin guna mendukung kenyamanan berkendara.

Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai perawatan kendaraan, hubungi 1500015 atau WhatsApp +62 813-8000-1067.




Topik :
Lainnya

Halaman :1