IRTI Monas kian menjadi sorotan warga Jakarta karena perannya yang strategis sebagai kantong parkir utama di jantung ibu kota.
Terletak di kawasan Monumen Nasional (Monas), tepatnya di dekat Balai Kota DKI Jakarta, pelataran Lapangan IRTI Monas menjadi solusi parkir yang memadai bagi masyarakat yang ingin mengakses kawasan pusat pemerintahan maupun wisata.
Namun kini, perhatian masyarakat juga tertuju pada penerapan disinsentif tarif parkir yang diberlakukan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Disinsentif tarif parkir ini menjadi bagian dari upaya Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menekan pencemaran udara di kota. Jadi, selain strategis, parkir di IRTI Monas kini juga erat kaitannya dengan kondisi lingkungan dan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap regulasi.
Baca Juga: Tempat Ngabuburit Terbaik di Jakarta untuk Ramadhan Ini
IRTI Monas terletak di sisi selatan Monumen Nasional, tidak jauh dari Balai Kota DKI Jakarta, dan berada di Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Lokasi ini menjadi titik temu penting karena berada di kawasan perkantoran, objek wisata, dan pusat pemerintahan.
Akses menuju lokasi parkir IRTI Monas sangat mudah. Anda bisa masuk melalui beberapa titik, seperti:
Bagi pengguna kendaraan pribadi, pintu masuk kawasan IRTI tersedia di dekat Balai Kota DKI, sementara pengguna transportasi umum seperti TransJakarta dapat turun di halte Monas, lalu berjalan kaki sekitar 5 menit ke area parkir. Transportasi online dan taksi juga mudah menjangkau area ini.
Selain sebagai tempat parkir, Pelataran IRTI Monas menyediakan berbagai fasilitas yang memudahkan pengunjung:
Kombinasi ini menjadikan IRTI Monas sebagai pilihan ideal bagi wisatawan lokal maupun luar kota yang ingin mengeksplorasi kawasan Monas dan sekitarnya.
Berikut ini adalah daftar tarif parkir di IRTI Monas yang berlaku saat ini:
Motor:
Mobil:
Namun, perlu diketahui bahwa tarif parkir bisa meningkat secara progresif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Tarif bisa dikenakan sebesar Rp 7.500 per jam atau lebih, sebagai bentuk disinsentif tarif parkir.
Jam operasional kantong parkir IRTI Monas biasanya mengikuti jam operasional kawasan Monas, yaitu dari pukul 06.00 hingga 16.00 WIB. Metode pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai melalui aplikasi parkir resmi seperti JakParkir yang dikelola oleh Dishub DKI Jakarta.
Sejak diterbitkannya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Pemerintah Provinsi DKI mulai menerapkan kebijakan disinsentif tarif parkir untuk mendukung kualitas udara bersih.
Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir progresif di sejumlah titik, termasuk Lapangan IRTI Monas. Tujuannya adalah memberikan tekanan finansial agar masyarakat lebih peduli terhadap perawatan kendaraannya dan segera melakukan uji emisi.
Sesuai aturan tersebut:
Penerapan tarif ini juga sudah didukung oleh teknologi pemindai nomor kendaraan yang terhubung dengan database uji emisi.
Baca Juga: Siapkan Mobil Anda Agar Lulus Uji Emisi, Ikuti Cara Ini!
Agar pengalaman parkir Anda di kawasan Monas tetap nyaman, perhatikan beberapa tips berikut:
IRTI Monas bukan hanya sekadar lokasi parkir, tetapi juga menjadi bagian penting dari sistem transportasi dan kebijakan lingkungan di DKI Jakarta. Dengan akses mudah, fasilitas lengkap, dan terhubung ke layanan publik seperti bus wisata gratis, tempat ini sangat cocok untuk warga dan wisatawan.
Namun, pastikan kendaraan Anda telah lulus uji emisi untuk menghindari tarif parkir disinsentif yang cukup tinggi.
Untuk menjaga performa kendaraan Anda tetap prima dan lolos uji emisi, penting untuk rutin melakukan servis dan mengganti sparepart sesuai kebutuhan.
Temukan suku cadang mobil dan motor original, praktis, dan terpercaya hanya di Astraotoshop, platform online pilihan untuk kebutuhan otomotif Anda! Dapatkan kesempatan gratis ongkir hingga Rp 75.000 dan potongan harga hingga Rp 250.000.
Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi Kami melalui nomor telepon 1500725 atau via WhatsApp