Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat! Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah dinanti-nantikan.
Program ini memberikan berbagai keringanan dan insentif menarik bagi wajib pajak yang ingin melunasi tunggakan pajak kendaraan. Sehingga Anda tidak perlu takut dikenakan beban biaya yang tinggi.
Namun, ada beberapa syarat dan jadwal yang perlu Anda perhatikan agar tidak terlewatkan. Tentu Anda juga harus mengetahui detail insentif atau pajak yang akan dibebankan kepada Anda, berikut adalah informasinya.
Baca Juga: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bogor 2024
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat telah dimulai sejak 1 April 2024 dan akan berlangsung hingga 23 Desember 2024. Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk mendapatkan diskon pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda pajak kendaraan.
Dalam program ini, pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat dapat menikmati diskon pajak kendaraan sebesar 10%. Selain itu, program pemutihan ini juga mencakup pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah Jawa Barat.
Untuk dapat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak, antara lain:
Adapun insentif yang diberikan dalam program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat meliputi:
Perlu dicatat bahwa pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB II hanya berlaku hingga 20 Desember 2024, sementara pembebasan BBNKB II sendiri berlaku hingga 4 Januari 2025.
Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat, Anda dapat mendatangi langsung kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan Samsat Keliling dan Samsat Gendong.
Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti STNK asli, KTP asli, dan BPKB asli (untuk pengurusan 5 tahunan).
Selain itu, Anda juga dapat memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) atau e-Samsat. Layanan ini memudahkan Anda untuk membayar pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Baca Juga: Panduan Cara Pemutihan Pajak Kendaraan Depok Tahun 2024
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat merupakan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak dan mendapatkan berbagai keringanan.
Jangan lewatkan kesempatan ini, segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan sebelum berakhir pada 23 Desember 2024.
Namun, setelah membayar pajak kendaraan, jangan lupa untuk merawat dan menjaga performa kendaraan Anda agar tetap optimal. Salah satunya adalah dengan mengganti oli secara rutin.
Dapatkan voucher ganti oli mobil dan motor berkualitas dari Astra Otoshop untuk memastikan mesin kendaraan Anda selalu dalam kondisi prima. Kunjungi website Astra Otoshop untuk mendapatkan penawaran menarik dan layanan terbaik lainnya.
Jika Anda membutuhkan informasi atau pelayanan lebih lanjut, hubungi dan konsultasikan melalui telepon di 1500015 atau kirimkan pesan melalui WhatsApp +62 895-3515-00015.