Butuh info Samsat Keliling Bantul Januari 2026? Temukan jadwal, lokasi, dan panduan pajak kendaraan di sini.
Bantul sebagai bagian dari Daerah Istimewa Yogyakarta dikenal dengan bentang alam yang lengkap, mulai dari dataran, perbukitan, hingga kawasan pantai selatan yang berbatasan langsung dengan Samudra Hindia. Aktivitas masyarakatnya yang beragam membuat kebutuhan akan layanan publik yang cepat dan mudah menjadi semakin penting, termasuk pajak kendaraan.
Sebagai solusi atas kebutuhan tersebut, Samsat Keliling Bantul kembali hadir pada Januari 2026 untuk melayani masyarakat. Melalui informasi jadwal pelayanan ini, warga Bantul dapat mengetahui hari dan minggu pelayanan, jam operasional WIB, serta lokasi layanan terkini tanpa perlu mendatangi kantor utama.
Layanan ini difokuskan untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan dan perpanjangan administrasi kendaraan tertentu dengan proses yang lebih praktis. Informasi jadwal, lokasi, dan ketentuan pelayanan juga diperbarui secara berkala, termasuk melalui kanal Instagram resmi Samsat Bantul secara langsung.
Layanan Samsat Keliling Bantul hadir sebagai bagian dari pelayanan publik yang mendekatkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat. Melalui konsep mobile dan jemput bola, pelayanan ini hadir lebih cepat, praktis, dan menjangkau berbagai wilayah kabupaten.
Pada Januari 2026, layanan Samsat Keliling kembali beroperasi dengan jadwal pelayanan yang telah disesuaikan kebutuhan warga. Kehadiran layanan ini diharapkan membantu masyarakat Bantul agar tetap tertib membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus selalu ke kantor Samsat Induk.
Selain layanan Samsat Keliling, tersedia pula layanan Bus Keliling dan SIM Keliling yang mendukung kemudahan administrasi kendaraan. Khusus SIM Keliling, pelayanan hanya difokuskan pada perpanjangan SIM sesuai jadwal pelayanan SIM yang telah diumumkan oleh Satlantas Polres Bantul.
Informasi jadwal berikut disusun berdasarkan pengumuman resmi dan menjadi referensi terbaru bagi masyarakat. Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu karena kondisi lapangan, hari libur, atau kebijakan instansi terkait seperti Polres Bantul dan Satlantas Bantul.
Jenis Layanan | Lokasi | Hari / Tanggal | Jam Pelayanan |
| Samsat Keliling | Stadion Sultan Agung Bantul | Setiap hari Minggu | 07.00 – 09.00 WIB |
| SIM Keliling | Wilayah Bantul | Selasa, 6, 13, 20, 27 Januari 2026 | 08.00 – 10.00 WIB |
| Bus Keliling | Kapanewon Pandak | Kamis, 8 dan 22 Januari 2026 | 08.00 – 10.00 WIB |
| Bus Keliling | Kalurahan Wukirsari, Imogiri | Kamis, 15 dan 29 Januari 2026 | 08.00 – 10.00 WIB |
| Bus Keliling | Kantor Parasamya Pemda Bantul | Sabtu, 10 dan 24 Januari 2026 | 18.30 – 20.00 WIB |
Samsat Keliling menjadi bagian dari upaya Samsat Induk Bantul dalam menghadirkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang lebih dekat dengan masyarakat. Melalui pola pelayanan mobile dan jemput bola, proses pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan tanpa harus mendatangi kantor Samsat Induk.
Masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Keliling wajib membawa dokumen utama. Dokumen yang dimaksud meliputi KTP asli pemilik kendaraan, STNK asli, serta BPKB asli atau fotokopi sebagai data pendukung identitas kendaraan.
Perlu dipahami bahwa layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Pelayanan ini tidak mencakup penggantian plat nomor atau pembayaran pajak lima tahunan, sehingga pemilik kendaraan perlu menyesuaikan jenis layanan yang dibutuhkan.
Pelayanan biasanya dilaksanakan sesuai jadwal pelayanan yang telah diumumkan oleh Satlantas Polres Bantul. Jam pelayanan umumnya berlangsung pada pagi hingga siang hari WIB dan dapat menyesuaikan hari kerja, Sabtu, atau perubahan karena hari libur dan pengumuman tertentu.
Sebagai informasi tambahan, persyaratan seperti SIM, surat kesehatan, tes psikologi, serta bukti kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan tidak digunakan untuk pembayaran pajak kendaraan. Ketentuan tersebut berlaku khusus pada layanan perpanjangan SIM Keliling yang memiliki jadwal pelayanan SIM tersendiri.
Dengan menyiapkan dokumen sejak awal, proses pembayaran pajak di Samsat Keliling dapat berjalan lebih tertib. Kehadiran layanan ini diharapkan membantu masyarakat Bantul menjaga masa berlaku STNK dan menghindari denda keterlambatan.
Besaran biaya pajak tahunan kendaraan di Samsat Bantul ditentukan oleh beberapa komponen resmi yang berlaku nasional, namun sebagian nilainya masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Perbedaan PAD inilah yang membuat total pembayaran pajak kendaraan bermotor di setiap kabupaten atau kota bisa berbeda, meskipun jenis dan tahun kendaraan sama.
Secara umum, pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan terdiri dari beberapa unsur berikut. Komponen ini berlaku untuk motor maupun mobil dan ditetapkan berdasarkan regulasi pemerintah daerah serta ketentuan Samsat Induk Bantul.
Komponen Pajak Tahunan Kendaraan:
Untuk simulasi sederhana, pajak tahunan motor dengan PKB Rp250.000 dan SWDKLLJ Rp35.000 akan dibayar sekitar Rp285.000 jika tidak terkena denda. Sementara pajak mobil dengan PKB Rp1.500.000 dan SWDKLLJ Rp143.000 akan dibayar sekitar Rp1.643.000, belum termasuk opsen daerah yang dapat berbeda antara Bantul, Sleman, atau Kulon Progo.
Perlu dibedakan antara pajak tahunan dan pajak lima tahunan karena jenis layanannya tidak sama. Pajak lima tahunan meliputi penggantian STNK dan plat nomor sehingga biayanya lebih besar dan tidak dilayani di Samsat Keliling, melainkan di kantor Samsat Induk Kota Bantul.
Dengan memahami cara perhitungan ini, masyarakat dapat memperkirakan biaya sejak awal dan memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara tertib. Informasi resmi terkait tarif terbaru juga dapat dipantau melalui kanal Samsat DIY, Satlantas Polres Bantul, atau pengumuman layanan Samsat Keliling.
Membayar pajak kendaraan tepat waktu bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap legalitas dan keberlangsungan data kendaraan Anda. Keterlambatan pembayaran dapat memicu denda, mengganggu proses administrasi, bahkan berisiko pada penghapusan data kendaraan jika menunggak dalam jangka panjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Agar terhindar dari kendala tersebut, perhatikan beberapa hal penting berikut. Dengan langkah sederhana, proses pembayaran pajak tahunan dapat berjalan lebih lancar dan tertib.
Jika terlanjur terlambat, segera manfaatkan pelayanan Samsat Bantul Induk atau Samsat Keliling terdekat untuk menghitung kewajiban pajak dan denda secara resmi. Langkah cepat ini membantu menjaga data kendaraan tetap valid dan aman.
Di sela proses pengurusan administrasi kendaraan melalui layanan samsat keliling, penting juga memastikan kondisi motor atau mobil tetap terawat dan siap digunakan. Untuk kebutuhan komponen kendaraan, Astra Otoshop dapat menjadi pilihan tepercaya yang mendukung perawatan harian Anda.
Astra Otoshop menghadirkan beragam suku cadang mobil dan motor resmi yang dilengkapi jaminan keaslian. Produk yang tersedia mencakup cukup beragam mulai dari oli, ban, aki dan kebutuhan lainnya yang dapat dipesan dengan mudah serta dikirim ke seluruh Indonesia. Kunjungi AstraOtoshop.com untuk menjaga performa kendaraan tetap optimal dengan standar kualitas Astra.