Jadwal SIM Keliling Cibinong Januari 2026 terbaru, lengkap dengan lokasi, syarat, dan biaya perpanjangan SIM A dan C. Cek info resmi sebelum datang.
Layanan SIM Keliling hadir sebagai solusi praktis bagi pemohon yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus mengantre lama di kantor Satpas. Melalui mobil SIM keliling Polres Bogor, masyarakat dapat memperpanjang SIM A dan SIM C di lokasi strategis yang telah ditentukan sesuai jadwal SIM keliling kabupaten Bogor.
Bagi Anda yang berdomisili di Cibinong, wilayah Kabupaten Bogor, penting untuk rutin mengecek jadwal SIM keliling Januari 2026 agar tidak melewatkan kesempatan memperpanjang masa berlaku SIM sebelum masa berlakunya habis.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru atau penerbitan jenis SIM lain seperti SIM B maupun SIM D.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Bogor dan Lokasinya Terbaru Desember 2025
Berdasarkan informasi Satlantas Polres Bogor, pelayanan SIM keliling di wilayah Cibinong dilaksanakan secara rutin dalam satu minggu. Layanan ini menggunakan mobil SIM keliling dan melayani permohonan perpanjangan SIM A atau SIM C sesuai jadwal berikut.
| Hari | Tanggal | Lokasi | Jam Operasional |
| Rabu | Januari 2026 | Yamaha Mekar Cibinong | 08.00 – 12.00 WIB |
| Sabtu | Januari 2026 | Yamaha Mekar Cibinong | 08.00 – 12.00 WIB |
Layanan ini merupakan bagian dari layanan SIM keliling Kabupaten Bogor yang juga menjangkau wilayah sekitar seperti Sukahati dan Cileungsi, dengan tujuan mempermudah pemohon SIM dalam proses perpanjangan SIM keliling.
Bagi Anda yang ingin mendatangi lokasi SIM keliling Cibinong, kami menyarankan untuk selalu melakukan double check pada sumber resmi di https://www.instagram.com/satlantaspolresbogor.tmc/.
Anda juga dapat menghubungi Call Center: 082-311-311-566 atau mendatangi kantor Satpas Polres Bogor untuk memastikan jadwal terbaru, karena informasi lokasi dapat berubah sewaktu-waktu.
Agar proses perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Kabupaten Bogor berjalan lancar, setiap pemohon wajib mempersiapkan dokumen sesuai ketentuan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Kelengkapan persyaratan ini akan memudahkan proses verifikasi hingga penerbitan SIM yang baru.
Berikut syarat perpanjangan SIM yang harus dibawa saat mendatangi lokasi SIM keliling:
Fotokopi KTP sebanyak 3 lembar
KTP digunakan untuk mencocokkan identitas pemohon SIM sesuai data Polres Bogor.
SIM asli yang masih berlaku
Layanan ini hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM, bukan untuk pembuatan SIM baru. Jika berlakunya SIM sudah habis, pemohon wajib mengurus di kantor Satpas.
Surat Keterangan Sehat
Surat ini menyatakan bahwa pemohon layak secara fisik untuk mengemudi kendaraan, dan biasanya dapat diperoleh di lokasi mobil keliling atau fasilitas kesehatan yang bekerja sama.
Hasil Tes Psikologi
Tes ini merupakan persyaratan resmi dalam alur perpanjangan SIM A dan SIM C, sesuai regulasi terbaru pelayanan SIM keliling.
Untuk jenis SIM lain seperti SIM B atau SIM D tidak dapat diproses melalui layanan keliling dan harus dilakukan langsung di kantor Satpas Polres Bogor.
Biaya perpanjangan SIM 2026 mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hingga awal 2026, regulasi ini masih menjadi dasar resmi dalam pembayaran perpanjangan SIM keliling, termasuk di wilayah Kabupaten Bogor. Berikut rincian biaya perpanjangan SIM yang perlu dipersiapkan pemohon:
Biaya di atas merupakan tarif resmi untuk proses perpanjangan SIM A dan C di layanan SIM keliling Polres Bogor maupun di kantor Satpas. Nominal tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti:
Besaran biaya tambahan dapat berbeda di setiap lokasi dan jadwal SIM keliling, tergantung penyedia layanan pendukung yang tersedia di mobil SIM keliling. Oleh karena itu, pemohon disarankan menyiapkan dana lebih agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan tanpa kendala.
Menjaga masa berlaku SIM merupakan kewajiban setiap pengendara di wilayah Kabupaten Bogor, khususnya bagi Anda yang rutin mengemudi kendaraan di area Cibinong dan sekitarnya.
Melalui layanan SIM keliling Polres Bogor, proses perpanjangan SIM A dan SIM C kini dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus selalu datang ke kantor Satpas.
Selain memastikan surat izin mengemudi Anda aktif melalui pelayanan SIM keliling, kondisi kendaraan juga harus selalu dalam keadaan prima. Untuk mendukung kenyamanan dan keamanan berkendara, Anda dapat mengandalkan AstraOtoshop.com sebagai solusi perawatan kendaraan terpercaya.
AstraOtoshop adalah platform belanja online suku cadang motor dan mobil terlengkap dari Astra. Berbagai kebutuhan seperti Aki Mobil, Aki Motor, Ban Mobil, Ban Motor, Oli Mobil, Oli Motor, hingga Sparepart / Suku Cadang Mobil dan Sparepart / Suku Cadang Motor tersedia lengkap dengan jaminan keaslian 100%.
Kunjungi AstraOtoshop.com sekarang untuk memastikan kendaraan Anda selalu siap digunakan, aman, dan nyaman di setiap perjalanan.