Jadwal SIM Keliling Kabupaten Majalengka Februari 2026 terbaru. Cek lokasi layanan, syarat perpanjangan SIM A & SIM C, serta biaya resmi sesuai aturan Polri.
Layanan SIM Keliling Kabupaten Majalengka kembali menjadi solusi praktis bagi warga Kabupaten Majalengka yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Melalui layanan ini, pemohon dapat memperpanjang SIM A dan SIM C dengan proses yang lebih cepat dan efisien.
Sebagai catatan, informasi jadwal SIM keliling, lokasi layanan, serta jam operasional yang disajikan dalam artikel ini bersifat informatif dan dapat mengalami perubahan. Oleh karena itu, pemohon wajib memastikan kembali jadwal terbaru sebelum mendatangi lokasi pelayanan SIM keliling.
Hingga artikel ini disusun, jadwal SIM keliling Kabupaten Majalengka Februari 2026 belum dirilis secara resmi oleh Satlantas Polres Majalengka. Oleh karena itu, jadwal di bawah ini merupakan estimasi berdasarkan pola layanan rutin bulan sebelumnya dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Hari | Tanggal (Februari 2026)* | Lokasi | Jam Operasional |
| Senin | Menyesuaikan jadwal resmi | MPP Majalengka | 07.00 – 12.00 WIB |
| Rabu | Menyesuaikan jadwal resmi | MPP Majalengka | 07.00 – 12.00 WIB |
*Tanggal menunggu konfirmasi resmi dari pihak terkait.
Layanan ini ditujukan bagi warga Kabupaten Majalengka yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, selama SIM belum berlaku habis. Pemohon wajib hadir langsung di lokasi layanan sesuai jadwal yang ditentukan.
Bagi Anda yang ingin mendatangi lokasi SIM keliling Kota dan Kabupaten Majalengka, kami menyarankan untuk selalu melakukan pengecekan ulang pada sumber resmi di Instagram: @mppmajalengka.
Anda juga dapat menghubungi atau mendatangi kantor Satpas terkait untuk memastikan jadwal terbaru, karena info lokasi dapat berubah sewaktu-waktu.
Berikut adalah persyaratan perpanjangan SIM yang harus Anda siapkan sebelum datang ke lokasi layanan SIM keliling:
Perlu diperhatikan:
Besaran biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan hingga 2026 masih dijadikan acuan.
Berikut estimasi biaya perpanjangan masa berlaku SIM di layanan SIM keliling:
Biaya di atas merupakan biaya resmi negara bukan pajak dan belum termasuk biaya tambahan untuk:
Besaran biaya tambahan tersebut dapat berbeda di setiap lokasi layanan dan biasanya dibayarkan langsung di tempat.
Selain memastikan dokumen berkendara Anda lengkap melalui layanan SIM keliling, kondisi fisik kendaraan juga wajib diperhatikan demi keselamatan di jalan.
Untuk urusan perawatan kendaraan, Anda bisa mengandalkan AstraOtoshop.com, platform belanja online suku cadang motor dan mobil terlengkap dari Astra. Berbagai kebutuhan kendaraan tersedia, mulai dari Ban Mobil dan Ban Motor, Aki Mobil dan Aki Motor, hingga Oli Mobil dan Oli Motor.
Tak hanya itu, AstraOtoshop juga menyediakan berbagai Sparepart / Suku Cadang Mobil dan Sparepart / Suku Cadang Motor original dengan jaminan keaslian 100% dan pengiriman ke seluruh Indonesia.
Hubungi kami melalui nomor telepon 1500725 atau via WhatsApp.
Referensi: