Lokasi Kantor Samsat Ciputat untuk Perpanjangan STNK dan Pajak Kendaraan

15 September 20251 VIEWS
Informasi
Lokasi Kantor Samsat Ciputat untuk Perpanjangan STNK dan Pajak Kendaraan

Alamat dan layanan Kantor Samsat Ciputat untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan. Temukan lokasi Samsat Ciputat untuk urus pajak tahunan dan 5 tahunan dengan mudah.

Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan untuk mendukung pembangunan daerah serta kelancaran administrasi transportasi. Bagi Anda yang tinggal di wilayah Ciputat dan sekitarnya, mengetahui alamat serta prosedur pengurusan pajak dan perpanjangan STNK menjadi penting agar proses berjalan lancar.

Artikel ini membahas Kantor Samsat Ciputat, mencakup alamat, jam operasional, layanan yang tersedia, serta panduan langkah-langkah mengurus pajak kendaraan. Dengan informasi ini, Anda dapat mengurus kewajiban pajak kendaraan tanpa kebingungan.

 

Mengenal Kantor Samsat Ciputat

Kantor Samsat Ciputat merupakan pusat pelayanan resmi yang memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor, mulai dari perpanjangan STNK, pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan, hingga pengesahan surat-surat kendaraan.

Alamat Kantor Samsat Ciputat berada di Jl. RE Martadinata No.10, Ciputat, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten 15411. Lokasinya strategis dan mudah dijangkau warga sekitar. Jam operasionalnya umumnya adalah Senin–Jumat pukul 08.00–14.30 WIB, dan Sabtu pukul 08.00–12.00 WIB. Pada hari Minggu dan libur nasional, kantor tidak beroperasi.

Samsat sendiri adalah hasil kerja sama antara Ditlantas Polda Metro Jaya, Jasa Raharja, dan Pemerintah Provinsi Banten, yang bertujuan mempermudah pelayanan registrasi, identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak, serta penyaluran asuransi kecelakaan. Konsep layanan terpadu ini menjadikan Samsat sebagai one-stop service yang efisien.

 

Layanan Utama di Samsat Ciputat

Kantor Samsat Ciputat menyediakan berbagai layanan penting yang mendukung kelancaran urusan administrasi kendaraan Anda, di antaranya:

1. Pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan dan Lima Tahunan

Anda dapat membayar pajak tahunan maupun pajak lima tahunan yang disertai penggantian plat nomor. Persiapkan dokumen berikut:

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli sesuai nama di STNK
  • BPKB (khusus pajak lima tahunan)
     

2. Perpanjangan STNK

Layanan ini tersedia bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku STNK sebelum jatuh tempo. Dokumen yang dibutuhkan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik kendaraan
  • Bukti pembayaran pajak sebelumnya (jika ada)
     

3. Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

Jika Anda membeli kendaraan bekas, Samsat Ciputat juga melayani balik nama kendaraan. Persyaratan yang diperlukan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP pemilik baru
  • Kwitansi pembelian bermaterai
  • Cek fisik kendaraan di lokasi Samsat

Dengan menyiapkan dokumen secara lengkap, proses administrasi Anda dapat diselesaikan lebih cepat dan praktis.

 

Panduan Mengurus Pajak Kendaraan Tahunan di Samsat Ciputat

Berikut langkah-langkah praktis untuk mengurus pajak kendaraan tahunan:

  1. Siapkan Dokumen: pastikan membawa STNK asli dan fotokopinya, KTP asli, serta BPKB (jika diperlukan).
  2. Ambil Nomor Antrean: setibanya di Samsat, ambil nomor antrean di loket. Petugas akan mengarahkan ke jalur layanan pajak tahunan.
  3. Verifikasi Dokumen: petugas akan memeriksa data pada STNK dan KTP Anda.
  4. Bayar Pajak di Loket: setelah verifikasi dan perhitungan pajak, lakukan pembayaran di kasir dan simpan bukti pembayaran.
  5. Pengesahan STNK: petugas akan mencetak atau menempelkan pengesahan pajak di STNK Anda.

Adapun tips yang bisa Anda lakukan agar proses lebih cepat:

  • Datang lebih pagi untuk menghindari antrean.
  • Fotokopi dokumen terlebih dahulu.
  • Gunakan metode pembayaran non-tunai jika tersedia.
  • Cek jadwal layanan Samsat keliling untuk opsi yang lebih fleksibel.

 

Informasi Program Khusus Samsat Ciputat

Pemerintah Provinsi Banten melalui Samsat Ciputat terkadang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. Program ini memberikan keringanan berupa:

  • Penghapusan denda keterlambatan pajak
  • Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas
  • Potongan pajak tertentu sesuai kebijakan Pemprov

Tujuan program ini adalah mendorong masyarakat taat membayar pajak serta mengurangi tunggakan pajak kendaraan. Program pemutihan tidak berlangsung setiap saat, biasanya diumumkan melalui situs resmi atau media sosial Samsat Banten, dan berlaku beberapa bulan sesuai jadwal yang ditentukan.

 

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Berikut adalah pertanyaan yang sering ditanyakan terkait Samsat Ciputat

Apakah Samsat Ciputat melayani balik nama kendaraan dari luar daerah?

Ya, Samsat Ciputat melayani balik nama kendaraan luar daerah. Prosesnya memerlukan cek fisik kendaraan, dokumen dari Samsat asal, kwitansi bermaterai, serta surat pelepasan dari daerah asal.

Bagaimana jika BPKB masih dijaminkan di bank?

Mintalah surat keterangan atau fotokopi BPKB legalisir dari lembaga pembiayaan. Ini bisa digunakan untuk bayar pajak tahunan. Namun, untuk balik nama atau pajak lima tahunan, BPKB asli tetap diperlukan.

Apakah tersedia layanan Samsat keliling di Ciputat?

Ya, tersedia, jadwalnya dapat berubah-ubah. Untuk info terbaru, pantau website resmi Samsat Banten atau akun media sosial resminya di Instagram @samsat.ciputat.

Lengkapi Administrasi dan Rawat Kendaraan Anda

Mengurus pajak kendaraan kini tidak sulit. Dengan informasi lengkap tentang Kantor Samsat Ciputat ini, Anda bisa mengurus perpanjangan STNK, balik nama, hingga pembayaran pajak tahunan dengan lancar.

Selain urusan administrasi, jangan lupakan perawatan kendaraan Anda. Gunakan suku cadang asli dan berkualitas agar kendaraan tetap prima. Untuk kebutuhan sparepart seperti ban, aki, oli, hingga komponen lainnya, Anda bisa mengunjungi Astraotoshop.

Setelah semua urusan di Samsat selesai, kunjungi Astraotoshop dan pastikan kendaraan Anda siap menghadapi segala medan di jalanan Jawa Timur dan sekitarnya! Untuk melakukan konsultasi lebih lanjut, hubungi kami melalui nomor telepon 1500725 ataupun nomor WhatsApp.


Topik :
Lainnya

Halaman :1