Prioritas kendaraan dan aman berkendara di persimpangan! Pahami pasal 113 UU nomor 22 tahun 2009. Tips aman tanpa lampu lalu lintas.
Di tengah padatnya lalu lintas kota, persimpangan jalan kerap menjadi titik rawan kecelakaan. Banyak pengemudi yang bingung atau bahkan tidak tahu siapa yang seharusnya didahulukan ketika bertemu di titik temu jalan ini.
Akibatnya, konflik, ketegangan, bahkan tabrakan bisa saja terjadi. Padahal, memahami kendaraan mana yang memiliki prioritas utama untuk melintas di persimpangan adalah kunci dalam menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman.
Artikel ini akan mengulas secara menyeluruh aturan, etika berlalu lintas, serta dasar hukum dari prioritas hak utama kepada kendaraan yang perlu Anda ketahui.
Simak sampai akhir agar Anda bisa menjadi pengemudi yang lebih bijak dan bertanggung jawab!
Sebelum membahas lebih lanjut tentang aturan berkendara di persimpangan, mari pahami mengapa hal ini sangat penting dalam kehidupan berkendara sehari-hari.
Persimpangan adalah titik temu pergerakan kendaraan dari berbagai arah. Tanpa pengetahuan tentang hak prioritas atau hak utama, pengemudi dapat dengan mudah membuat keputusan yang salah.
Dengan memahami siapa yang berhak didahulukan untuk jalan, misalnya kendaraan yang berada di jalan utama, Anda bisa menghindari benturan dan risiko kecelakaan.
Kesalahan persepsi mengenai urutan prioritas utama atau hak utama dapat menimbulkan konflik antarpengemudi.
Dalam konteks hukum, ketentuan mengenai prioritas ini tercantum dalam pasal 113 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal ini mengatur urutan prioritas utama untuk melintas di persimpangan, termasuk kendaraan yang berasal dari sebelah kanan, kiri ketika menghadapi persimpangan jalan, maupun kendaraan dari arah cabang persimpangan sebelah kiri.
Mematuhi pasal 113 UU LLAJ adalah bagian dari kewajiban hukum dan etika berlalu lintas. Dalam pasal 113 ayat 1 butir 1, dijelaskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor wajib mendahulukan kendaraan lain yang datang dari arah kanan.
Peraturan ini berlaku terutama ketika menghadapi persimpangan walaupun belum dilengkapi rambu lalu lintas atau alat pengendali lalu lintas.
Baca juga : Apakah Tilang Elektronik Incar Kendaraan Plat Luar Kota?
Setelah mengetahui alasan pentingnya memahami aturan prioritas, mari kita bahas aturan umum mengenai siapa yang harus didahulukan di berbagai jenis persimpangan.
Menurut UU LLAJ, kendaraan yang berada di jalan utama mendapatkan prioritas untuk melintas.
Maka dari itu, pengemudi yang hendak masuk ke jalan utama harus menunggu giliran dan memberikan hak utamanya atau prioritas kepada kendaraan yang sedang berjalan di jalan tersebut.
Jika tidak terdapat alat pengendali lalu lintas, rambu pengendali lalu lintas, maupun lintas atau marka jalan, maka prinsip prioritas hak utama kepada kendaraan dari arah kanan tetap berlaku.
Rambu lalu lintas atau marka berfungsi sebagai pengatur pergerakan kendaraan di persimpangan. Rambu “beri jalan” dan “stop” adalah alat pengendali lalu lintas yang berbentuk simbol, dan wajib dipatuhi.
Meski persimpangan telah dilengkapi dengan alat pengendali, tetap penting bagi pengemudi untuk mengamati situasi lalu lintas agar tidak menimbulkan bahaya.
Baca Juga: Mengenal Rambu Lalu Lintas: Arti dan Fungsi
Setelah memahami aturan dasar, mari bahas bagaimana rambu dan marka mengatur urutan prioritas utama atau hak utama di persimpangan.
Terdapat beberapa jenis rambu lalu lintas atau marka yang secara jelas menunjukkan urutan prioritas kendaraan:
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memahami dan patuh terhadap alat pengendali lalu lintas.
Dalam situasi menghadapi persimpangan walaupun belum dilengkapi rambu, kewaspadaan tetap harus ditingkatkan.
Bila telah dilengkapi rambu lalu lintas atau marka, maka pergerakan kendaraan harus mengikuti arahan alat tersebut.
Agar teori tidak hanya menjadi wawasan, berikut tips praktis yang bisa langsung Anda terapkan:
Saat menemukan persimpangan, selalu kurangi kecepatan. Ini akan memberikan waktu yang cukup untuk mengamati situasi lalu lintas dan melihat apakah terdapat rambu pengendali lalu lintas.
Saat menghadapi persimpangan dengan perlintasan rel kereta, misalnya, kendaraan wajib memberikan hak prioritas atau hak utama kepada kereta api yang mendapatkan prioritas utama.
Hal yang sama berlaku untuk kendaraan yang berasal dari sebelah kiri ketika menghadapi persimpangan jalan yang ukurannya tidak sama atau jalan masuknya tidak tegak lurus.
Jangan hanya bergantung pada intuisi. Pahami kondisi sekitar termasuk apakah persimpangan telah dilengkapi dengan alat pengendali lalu lintas, apakah lintas yang berbentuk bundaran, serta posisi arah cabang persimpangan sebelah kiri.
Menghadapi persimpangan jalan memerlukan kehati-hatian ekstra. Ketika menghadapi persimpangan 3, atau arah kiri jika cabang persimpangan lebih kecil, pahami konteksnya sebelum melaju.
Selain mematuhi aturan berkendara dan etika menghadapi persimpangan dengan perlintasan, pastikan kendaraan Anda dalam kondisi optimal.
Astra Otoshop menyediakan perlengkapan otomotif lengkap dan berkualitas, dari suku cadang hingga aksesori yang menunjang keselamatan.
Kunjungi Astra Otoshop sekarang dan jadikan perjalanan Anda lebih aman, nyaman, dan siap menghadapi segala situasi di jalan!
Untuk melakukan konsultasi lebih lanjut, hubungi kami melalui nomor telepon 1500725 ataupun nomor WhatsApp ini.