Konsekuensi Pajak Motor Mati Selama 2 Tahun

30 Januari 2025641 VIEWS
Informasi
News
Konsekuensi Pajak Motor Mati Selama 2 Tahun

Pajak kendaraan adalah tanggung jawab yang wajib dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Namun, dalam beberapa kondisi, pembayaran pajak sering kali terlewat hingga menyebabkan STNK tidak aktif atau kadaluwarsa. Apa saja dampak yang akan muncul jika pajak kendaraan tidak dibayar selama 2 tahun? Dalam artikel ini, kita akan membahas berbagai konsekuensi yang mungkin terjadi serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini. Mari kita pahami bersama agar dapat menjadi warga negara yang taat aturan!


Baca juga: Cara Cek Pajak Motor Online dengan Mudah dan Praktis


Dampak yang Akan Terjadi Jika Pajak Motor Tidak Dibayar Selama 2 Tahun

Pada 2023, pemerintah menghapus data kendaraan dengan STNK yang tidak aktif selama dua tahun. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, kendaraan dengan STNK mati tidak bisa diregistrasi ulang. Pemerintah juga berhak memblokir STNK jika pemiliknya tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut, sehingga penting bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak tepat waktu.


Aturan Tentang Penjualan Motor dengan Pajak Mati 2 Tahun

Berdasarkan Pasal 74 UU Lalu Lintas, kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut akan dianggap ilegal. Namun, kendaraan tersebut tidak langsung disita oleh pihak berwajib, meskipun STNK-nya mati. Kendaraan yang status administrasinya dihentikan tidak bisa digunakan di jalan raya dan tidak dapat melanjutkan proses perpanjangan pajak atau registrasi ulang. Potensi pembeli kendaraan dengan STNK mati selama dua tahun mungkin ragu untuk membeli, karena mereka harus menghadapi proses rumit dan biaya tambahan untuk memperbarui STNK dan membayar pajak yang terhutang. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemilik kendaraan untuk selalu membayar pajak tepat waktu agar kendaraan tetap legal dan terdaftar.


Topik :
Motor

Halaman :12