Cara buat SIM internasional di Korlantas Polri kini bisa online. Cek syarat, biaya terbaru, masa berlaku, dan langkah lengkap agar pengajuan tidak ditolak.
Korlantas Polri SIM international menjadi layanan resmi bagi masyarakat Indonesia yang ingin mengemudi di luar negeri secara legal. Proses pembuatannya kini semakin praktis karena bisa dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Namun, masih banyak pemohon yang belum memahami alur pendaftaran, dokumen yang dibutuhkan, hingga biaya resmi yang harus disiapkan. Kesalahan kecil seperti dokumen tidak sesuai atau data tidak valid bisa membuat pengajuan ditolak.
Artikel ini membahas panduan lengkap cara membuat SIM internasional di Korlantas Polri, mulai dari syarat, biaya terbaru, hingga tips agar proses pengajuan berjalan lancar.
Baca Juga: Cara Membuat SIM Online Terbaru 2026 dengan Mudah
Surat Izin Mengemudi Internasional adalah SIM yang digunakan untuk mengemudikan kendaraan di luar negeri, dengan syarat pemiliknya juga memiliki SIM nasional yang masih berlaku dari negara penerbit.
SIM internasional Indonesia berlaku di 92 negara yang mengakui dan meratifikasi Konvensi Wina 1968 (Vienna Convention on Road Traffic). Konvensi ini menjadi dasar standar internasional terkait lalu lintas dan dokumen mengemudi antarnegara.
Penerbitan SIM internasional di Indonesia mengacu pada:
Di Indonesia, SIM internasional diterbitkan secara resmi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dasar hukumnya meliputi:
SIM internasional memiliki masa berlaku yang berbeda dari SIM biasa. Umumnya, masa berlakunya adalah 3 tahun sejak tanggal penerbitan.
Setelah masa berlaku habis, pemohon perlu mengajukan perpanjangan dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Perlu dipahami, SIM internasional bukan pengganti SIM Indonesia. Anda tetap harus membawa SIM nasional yang masih berlaku saat mengemudi di luar negeri.
Seluruh proses pendaftaran SIM internasional kini dapat dilakukan secara online melalui portal resmi SIM Internasional Polri.
Perlu diperhatikan, seluruh dokumen diunggah dalam format JPG/JPEG dengan ukuran maksimal 500 KB per file, tetapi harus tetap terlihat jelas (tidak buram).
Jika data tidak lengkap atau tidak sesuai, permohonan dapat dibatalkan dan biaya yang sudah dibayarkan akan dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi.
Berikut syarat membuat SIM internasional yang perlu disiapkan.
Foto menjadi salah satu syarat yang paling sering ditolak karena tidak sesuai ketentuan. Oleh karena itu, pastikan foto memenuhi aturan berikut:
Gunakan foto terbaru dengan pencahayaan jelas agar proses verifikasi lebih mudah.
Pemohon WNI wajib mengunggah KTP sebagai identitas utama. Dokumen dapat berupa hasil scan atau foto yang jelas dan tidak terpotong.
Bagi warga negara asing (WNA), diperlukan KITAP sebagai dokumen pendukung identitas dan izin tinggal di Indonesia.
Paspor wajib masih aktif saat pengajuan dilakukan karena akan digunakan sebagai verifikasi identitas internasional.
Pemohon wajib memiliki SIM Indonesia aktif sesuai golongan kendaraan yang akan diajukan pada SIM internasional.
Jika SIM domestik sudah habis masa berlaku, permohonan SIM internasional tidak dapat diproses.
Pemohon juga perlu mengunggah tanda tangan menggunakan tinta hitam di atas kertas putih polos. Pastikan tanda tangan terlihat jelas dan tidak blur.
Bagi pemohon perpanjangan, SIM internasional lama yang masih berlaku juga perlu dilampirkan sebagai bagian dari verifikasi data.
Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM A dan SIM C April 2026 Terbaru: Panduan Lengkap dari Korlantas Polri!
Berikut alur pendaftaran SIM internasional yang perlu Anda pahami.
Masuk ke portal resmi SIM Internasional Korlantas Polri, lalu pilih menu atau tombol pendaftaran.
Pastikan Anda menggunakan website resmi untuk menghindari kesalahan data maupun risiko penipuan.
Setelah registrasi dimulai, pemohon perlu mengisi formulir online sesuai data identitas resmi.
Pada tahap ini, Anda juga akan diminta mengunggah soft copy dokumen seperti:
Pastikan seluruh dokumen jelas, tidak blur, dan sesuai format yang diminta agar proses verifikasi tidak terkendala.
Pemohon dapat memilih metode penerimaan buku SIM internasional, baik diambil langsung maupun dikirim ke alamat tertentu.
Pastikan alamat pengiriman ditulis lengkap dan benar untuk menghindari kendala saat distribusi dokumen.
Sistem juga meminta data rekening bank untuk pengembalian dana jika pengajuan dibatalkan karena data tidak sesuai atau dokumen tidak memenuhi syarat.
Pengembalian biaya tetap mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku.
Setelah seluruh data dikirim, pemohon akan menerima nomor Virtual Account pada website dan email konfirmasi pembayaran.
Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera agar proses verifikasi dapat dilanjutkan.
Jika pembayaran berhasil, sistem akan mengirimkan nomor registrasi dan bukti registrasi melalui email.
Nomor ini digunakan untuk memantau proses penerbitan SIM internasional hingga dokumen selesai diproses dan dikirim.
Biaya pembuatan SIM internasional di Indonesia mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Besarannya dibedakan antara pembuatan baru dan perpanjangan.
Selain biaya PNBP, pemohon juga akan dikenakan biaya pengiriman dokumen SIM internasional. Besarnya biaya pengiriman menyesuaikan jasa ekspedisi yang dipilih serta jarak atau lokasi pengiriman.
Baca Juga: Foto SIM: Aturan Pakaian, Background, dan Tips Agar Lolos
Layanan SIM internasional Korlantas Polri memiliki jam operasional sebagai berikut:
Meski proses pendaftaran dilakukan secara online, jam operasional tetap penting diperhatikan karena berkaitan dengan verifikasi dan pemrosesan dokumen oleh petugas.
Jika membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelayanan SIM internasional, Anda dapat menghubungi call center 1500-669 atau WhatsApp Chat 0851-1120-5679.
Sementara untuk layanan langsung, Korlantas Polri SIM Internasional berlokasi di Jl. MT Haryono No.37-38, RT 8/RW 2, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan 12770.
Tidak. SIM internasional hanya dapat dibuat jika Anda memiliki SIM nasional yang masih berlaku.
Jika dokumen lengkap, proses biasanya selesai dalam beberapa hari kerja hingga satu minggu.
Ya. Proses pendaftaran saat ini sudah bisa dilakukan secara online melalui sistem resmi Korlantas Polri.
Membuat SIM internasional di Korlantas Polri kini semakin mudah berkat sistem online yang terintegrasi. Dengan memahami syarat, biaya, dan alur pendaftaran, Anda bisa menghindari kesalahan yang berpotensi memperlambat proses.
Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai agar pengajuan berjalan lancar. Dengan persiapan yang tepat, SIM internasional dapat menjadi dokumen penting yang mendukung mobilitas Anda saat berkendara di luar negeri.
Sebelum bepergian, pastikan kondisi kendaraan juga tetap optimal untuk menunjang keamanan dan kenyamanan berkendara. Dapatkan berbagai kebutuhan sparepart mobil hingga sparepart motor original hanya di AstraOtoshop.com.
Butuh bantuan memilih produk yang sesuai kendaraan bermotor Anda? Hubungi layanan konsumen Astra Otoshop melalui 1500725 atau konsultasi lewat WhatsApp resmi kami.