Bayangkan, Anda baru saja selesai bekerja, berjalan ke parkiran seperti biasa, dan… motor Anda sudah tidak ada. Motor hilang. Rasa panik, takut, dan bingung langsung menghantui, apalagi jika kendaraan tersebut masih dalam masa kredit.
Banyak pemilik kendaraan mengalami situasi kredit hilang dicuri, lalu menghadapi dilema antara klaim asuransi, tanggung jawab kepada leasing, dan kewajiban bayar cicilan. Ini bukan sekadar kehilangan kendaraan, tapi juga kenyamanan finansial.
Pertanyaannya: Apakah Anda tetap harus membayar jika motor hilang?
Artikel ini akan membantu Anda memahami seluruh proses. Dari pelaporan, pengurusan dengan leasing seperti FIF (Federal International Finance), tahapan proses klaim asuransi motor hilang, hingga tips agar kejadian ini tidak terulang.
Jawabannya: ya, tetap harus dibayar.
Ketika motor yang masih kredit hilang, Anda sebagai debitur masih memikul kewajiban untuk membayar cicilan setiap bulannya. Mengacu pada Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kewajiban tersebut hanya bisa gugur jika barang yang menjadi objek perjanjian musnah karena sebab di luar kesalahan debitur dan sudah ada penggantian dari pihak asuransi.
Namun, sebelum dana klaim asuransi cair dan menutup kewajiban Anda, pihak leasing tetap berhak menagih. Dalam kontrak pembiayaan, perjanjian tetap berjalan sampai kewajiban Anda dibayar lunas, baik oleh Anda sendiri maupun oleh asuransi.
Beberapa leasing seperti FIF, Adira Finance, dan WOM Finance biasanya sudah mencantumkan skema perlindungan dalam kontrak awal, termasuk soal pembatalan cicilan jika ada penggantian asuransi. Tapi perlu Anda pahami bahwa prosesnya tidak otomatis.
Jika motor kredit hilang karena dicuri, maka harapan utama Anda berasal dari produk asuransi TLO (Total Loss Only), yang biasanya sudah termasuk dalam paket pembiayaan motor.
Asuransi TLO memberikan perlindungan dalam dua kondisi utama:
Namun, ada beberapa kondisi di mana klaim asuransi dapat ditolak:
Pastikan Anda membaca polis dengan saksama. Setiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan berbeda soal pembayaran asuransi dan proses pencairan.
Jika Anda mengalami kehilangan motor, berikut langkah-langkah penting untuk mempercepat proses klaim asuransi motor hilang:
1. Segera Lapor ke Kepolisian
Datangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan. Minta Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang akan menjadi syarat wajib dalam proses pengajuan klaim.
2. Lapor ke Leasing dan Asuransi
Hubungi pihak leasing (misalnya FIF) untuk melaporkan bahwa kendaraan Anda hilang karena dicuri, lalu segera hubungi pihak asuransi dan isi formulir pengajuan klaim.
3. Siapkan Dokumen Lengkap
Dokumen yang perlu Anda siapkan antara lain:
4. Proses Investigasi oleh Asuransi
Pihak asuransi akan melakukan investigasi: memeriksa kronologi kejadian, mungkin meninjau lokasi, serta mengecek apakah terdapat unsur penipuan.
5. Menunggu Pencairan Dana
Jika disetujui, klaim kehilangan motor Anda akan dibayar oleh asuransi, dengan nilai pertanggungan biasanya 75 persen–100 persen dari harga OTR (On The Road). Dana ini umumnya langsung disalurkan ke pihak leasing untuk melunasi angsuran.
Jika terdapat kekurangan dari nilai pertanggungan, maka Anda tetap harus membayar sisa cicilan secara langsung.
Baca Juga:
Tidak. Banyak orang percaya bahwa jika kredit hilang dicuri, maka secara otomatis bebas dari kewajiban, padahal ini adalah mitos.
Selama klaim asuransi belum disetujui dan dana belum dibayar, maka Anda tetap wajib membayar cicilan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak pembiayaan. Bahkan jika asuransi ditolak, seluruh kerugian menjadi tanggungan Anda pribadi sebagai pemilik kendaraan.
Kasus motor yang masih kredit hilang ini menjadi pengingat pentingnya memiliki perlindungan finansial. Jangan anggap sepele saat ditawari asuransi oleh pihak leasing. Bandingkan harga premi, nilai pertanggungan, dan kecepatan pencairan dari masing-masing perusahaan asuransi.
Jika motor kredit hilang dan Anda tidak memiliki asuransi TLO, maka Anda harus membayar seluruh kerugian sendiri. Beberapa opsi yang bisa Anda lakukan:
Meskipun berat, tetap jaga komunikasi baik dengan pihak finance agar tidak terkena blacklist atau pembebanan tambahan. Jangan sampai kasus ini menimbulkan catatan buruk pada riwayat kredit Anda.
Agar kejadian motor hilang tidak menimpa Anda kembali, perhatikan beberapa tips penting ini:
Jika perlu, daftarkan motor Anda di layanan pemantauan online, dan rutin cek kondisi area parkir di tempat kerja maupun tempat tinggal. Investasi kecil seperti kunci pengaman dan pelacak GPS bisa menyelamatkan Anda dari kerugian besar.
Baca Juga: Tips Sederhana agar Motor Anda Tidak Mudah Dicuri
Motor hilang saat masih kredit memang situasi yang berat, tapi bukan akhir segalanya. Yang terpenting adalah memahami hak dan kewajiban Anda sebagai konsumen. Jika kendaraan Anda diasuransikan, ada kemungkinan besar beban ganti rugi bisa ditanggung oleh pihak asuransi.
Namun, Anda tetap harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh leasing dan pihak asuransi. Dalam beberapa kasus, meskipun motor sudah hilang, cicilan tetap harus dibayar hingga kasus diselesaikan.
Mengalami kehilangan motor memang menyulitkan, apalagi jika masih dalam masa kredit. Tapi, saat Anda kembali memiliki kendaraan, pastikan Anda merawatnya dengan baik, termasuk memilih sparepart yang berkualitas.
Temukan beragam suku cadang motor berkualitas hanya di Astraotoshop, platform toko sparepart motor online terpercaya dari PT Astra Otoparts Tbk. Dapatkan kesempatan gratis ongkir hingga Rp. 75.000 dan potongan harga sampai Rp. 250.000!
Untuk melakukan konsultasi lebih lanjut, hubungi Kami melalui nomor telepon 1500015 ataupun nomor WhatsApp.
Belanja praktis, cepat, dan bergaransi langsung dari sumber resmi!