Pembatasan Usia Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta

10 Juli 2024102 VIEWS
News
Pembatasan Usia Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta

Pembatasan Usia Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta

Di tahun 2024, angin perubahan berhembus di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKI Jakarta). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapat amanat untuk membatasi usia dan kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas udara di Ibukota. Dikenal dengan polusi udaranya yang tinggi, Jakarta diharap dapat bertransformasi menjadi kota yang ramah lingkungan dengan pembatasan kendaraan pribadi.

Bagaimana dampak kebijakan ini terhadap masyarakat dan akankah efektif dalam mewujudkan udara yang lebih sehat di Jakarta? Artikel ini akan mengupas tuntas rencana Pemprov DKI dalam mengatasi polusi udara melalui pembatasan usia kendaraan bermotor di tahun 2024.


Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

Kebijakan ini diharapkan dapat menekan emisi gas buang dari kendaraan pribadi yang menjadi salah satu penyumbang utama polusi udara di Jakarta.

Selain itu, pembatasan ini juga diyakini dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke penggunaan kendaraan umum yang lebih ramah lingkungan dan efisien.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Cahyadi, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu peraturan turunan dari UU DKJ dan Instruksi Gubernur tersebut.

Peraturan turunan ini nantinya akan mengatur secara detail mengenai teknis pelaksanaan pembatasan usia kendaraan, termasuk sanksi bagi pelanggar.


Baca Juga: Surat Kuasa Bayar Pajak Motor dan Perpanjang STNK Online


Aturan Pembatasan Kendaraan Bermotor

Meskipun menuai pro dan kontra, kebijakan pembatasan usia kendaraan ini dinilai sebagai langkah berani dan tepat untuk mewujudkan udara Jakarta yang lebih bersih dan sehat.

Dengan semakin baiknya kualitas udara, diharapkan kemacetan di Jakarta juga dapat berkurang. Bagaimana tanggapan Anda mengenai kebijakan ini? Apakah Anda mendukung pembatasan usia kendaraan pribadi di Jakarta?


Pro dan Kontra Aturan Membatasi Usia Kendaraan

Undang-undang memberikan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta wewenang untuk mengatur masalah yang berada dalam yurisdiksi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, sesuai dengan undang-undang umum tentang tata kelola daerah.

Di antara kewenangan ini, Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta memiliki kekuatan khusus dalam masalah transportasi, khususnya lalu lintas dan angkutan jalan.

Salah satu kekuatan khusus yang disebutkan dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 adalah kewenangan untuk membatasi usia dan jumlah kendaraan bermotor pribadi.

Catatan penjelasan undang-undang menyarankan bahwa untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di Jakarta, mengurangi jumlah kendaraan yang masuk Jakarta melalui penyediaan transportasi umum untuk warga Jakarta dan membatasi akses kendaraan pribadi ke Jakarta diperlukan.


Alasan Aturan Pembatasan Usia Kendaraan Diberlakukan

Perlu dicatat bahwa total jumlah kendaraan pribadi di Jakarta mencapai 20 juta unit, yang bersumber tidak hanya dari dalam Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetapi juga dari daerah sekitarnya.

Kebijakan untuk membatasi kendaraan pribadi, seperti kebijakan ganjil-genap, kebijakan 3-in-1, atau optimalisasi transportasi umum, memerlukan kolaborasi dan dukungan dari pemerintah daerah sekitarnya.

Menurut data Identifikasi Registrasi Elektronik (ERI), total jumlah kendaraan bermotor di yurisdiksi Kepolisian Metro Jakarta mencapai 24.353.591 unit. Ini termasuk mobil penumpang, bus, kendaraan barang, sepeda motor, dan kendaraan khusus di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang.

Jenis kendaraan yang paling banyak terdaftar adalah sepeda motor, dengan 19.015.998 unit, diikuti oleh mobil penumpang dengan 4.352.259 unit. Jakarta Timur memiliki jumlah kendaraan terdaftar tertinggi, dengan total 3.239.767 unit.


Pemprov DKI Jakarta dan Kebijakan Pembatasan

Upaya Pemprov DKI Jakarta dalam memerangi polusi udara dan kemacetan terus berlanjut. Kali ini, fokusnya adalah pada pembatasan usia kendaraan pribadi.

Didasari oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), khususnya Pasal 24 Ayat (1), Gubernur Anies Baswedan melalui Instruksi Gubernur No 66/2019 telah menginstruksikan pembatasan kendaraan berusia lebih dari 10 tahun mulai tahun 2025.


Baca Juga: Pajak Motor Mati 2 Tahun: Apa yang Akan Terjadi?


Upaya Pemerintah Mensukseskan Kebijakan Pembatasan Usia Kendaraan

 Sebagai upaya untuk mencapai tujuan pembatasan usia kendaraan, Pemprov DKI Jakarta melakukan berbagai langkah strategis, di antaranya:

  • Ekspansi Kendaraan Umum Massal: Dilakukan secara masif untuk meningkatkan aksesibilitas dan mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi.
  • Dorongan Penggunaan Kendaraan Bebas Emisi: Dimulai dari sepeda hingga kendaraan listrik untuk mengurangi emisi gas buang dan polusi udara.
  • Penyediaan Jalur Pejalan Kaki: Diperbanyak untuk memberikan ruang aman dan nyaman bagi pejalan kaki dan mendorong gaya hidup ramah lingkungan.

Upaya-upaya ini diharapkan dapat menciptakan sistem transportasi yang lebih terintegrasi, berkelanjutan, dan ramah lingkungan di Jakarta.

Selain itu, Pemprov DKI juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang manfaat dan pentingnya aturan pembatasan usia kendaraan ini.

Diharapkan dengan berbagai upaya ini, kebijakan pembatasan usia kendaraan dapat diterima dan dipatuhi dengan baik oleh seluruh masyarakat.


Rawat Kendaraan Untuk Mengurangi Emisi Gas Buang!

Pembatasan usia kendaraan bermotor di DKI Jakarta merupakan langkah berani Pemprov DKI untuk mewujudkan udara yang lebih bersih dan sehat. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi emisi gas buang dan polusi udara.

Meskipun masih menuai pro dan kontra, namun dengan berbagai upaya strategis dan sosialisasi yang masif, diharapkan kebijakan ini dapat diterima dan dipatuhi dengan baik oleh seluruh masyarakat.

Ingin mempersiapkan kendaraan Anda untuk memenuhi aturan pembatasan usia? Astra Otoshop siap membantu Anda dengan menyediakan suku cadang berkualitas tinggi dan layanan servis terpercaya.

Kunjungi Astra Otoshop untuk beli suku cadang online dan hubungi kami di Call Center 1500015 atau WhatsApp +62895351500015 untuk konsultasi perawatan!


Topik :
Lainnya

Halaman :1