Pemutihan pajak kendaraan adalah program pengampunan denda bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Program ini sangat penting karena membantu meringankan beban finansial masyarakat. Kabar baiknya, Pemprov Jabar memperpanjang masa berlaku program ini hingga 30 Juni 2025. Yuk, manfaatkan kesempatan ini sebelum terlambat!
Pemutihan pajak kendaraan merupakan program yang memungkinkan pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa denda keterlambatan atau biaya tambahan lainnya.
Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat memperbaiki kewajiban perpajakan mereka. Dengan adanya pengurangan atau penghapusan tunggakan, program ini memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan.
Baca Juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Riau 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 Juni 2025, membantu masyarakat melunasi tunggakan tanpa denda.
Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jabar mengumumkan melalui TikTok (25/3/2025) bahwa masa pemutihan pajak diperpanjang dari 6 Juni menjadi 30 Juni 2025.
Selain itu, program ini memberikan manfaat ganda yakni meringankan beban ekonomi warga sekaligus meningkatkan kesadaran pajak untuk pembangunan daerah.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan program ini, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi. Dokumen yang harus disiapkan meliputi STNK dan BPKB asli. Program ini berlaku untuk kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Jawa Barat dan belum melakukan pembayaran pajak dalam periode yang lama.
Anda bisa mengurus pemutihan pajak di seluruh kantor Samsat Jabar yang menyediakan layanan ini. Pastikan datang pada jam operasional untuk menghindari antrean panjang atau gunakan kanal digital untuk melakukan pembayaran secara online.
Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Jawa Barat kini semakin mudah dan praktis, baik melalui layanan langsung maupun secara online. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk melakukan pembayaran di Samsat Jabar, baik secara manual maupun menggunakan kanal digital.
Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan saat membayar pajak di kantor Samsat.
Sebelum pergi ke Samsat, pastikan Anda membawa dokumen yang diperlukan, seperti STNK dan BPKB asli kendaraan. Anda juga perlu mempersiapkan fotokopi dokumen-dokumen tersebut untuk memudahkan proses pembayaran.
Setelah semua dokumen siap, datanglah ke kantor Samsat terdekat. Setibanya di sana, Anda akan diminta untuk mengantri di loket pendaftaran. Beberapa kantor Samsat juga menyediakan sistem antrean berbasis nomor.
Petugas di Samsat akan memverifikasi data kendaraan Anda dan menghitung jumlah pajak yang harus dibayar. Jika Anda memiliki tunggakan, petugas akan memberikan informasi tentang jumlah tunggakan tersebut dan biaya yang harus dibayar.
Setelah verifikasi selesai, Anda akan diminta untuk membayar pajak kendaraan sesuai dengan jumlah yang telah dihitung. Pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai metode, seperti tunai, kartu debit, atau melalui sistem pembayaran digital.
Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menerima bukti pembayaran berupa STNK yang sudah diperbarui. Pastikan Anda memeriksa STNK tersebut untuk memastikan bahwa data kendaraan Anda sudah tercatat dengan benar.
Selain datang langsung ke Samsat, kini Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online melalui aplikasi Sapawarga. Berikut tata cara menggunakannya.
Jika belum memiliki aplikasi Sapawarga, Anda bisa mengunduhnya melalui Google Play Store atau Apple App Store.
Setelah masuk ke aplikasi, pilih menu "Layanan Pajak Kendaraan" untuk memulai proses pembayaran.
Masukkan data kendaraan seperti nomor polisi dan informasi lainnya yang diperlukan untuk verifikasi.
Anda dapat memilih metode pembayaran sesuai dengan preferensi Anda, seperti melalui transfer bank, dompet digital, atau metode pembayaran lainnya yang tersedia.
Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima bukti pembayaran secara elektronik yang dapat digunakan sebagai pengganti STNK fisik sementara waktu.
Perlu diingat bahwa program pemutihan ini terbatas hingga 30 Juni 2025. Oleh karena itu, sangat penting untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Jika tidak, pemilik kendaraan akan berisiko menghadapi denda yang menumpuk, razia, atau bahkan pemblokiran STNK.
Setelah menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan, jangan lupa juga untuk selalu memperhatikan kondisi kendaraan Anda. Performa kendaraan yang prima tidak hanya membuat perjalanan lebih aman dan nyaman, tetapi juga menjaga nilai jual kendaraan Anda. Untuk itu, pastikan Anda hanya menggunakan suku cadang asli (ORI).
Astra Otoshop adalah solusi terpercaya untuk pembelian sparepart motor dan mobil secara online. Produk dijamin original dari Astra Group, mencakup aki, oli, ban, kampas rem, filter, dan lainnya. Dapatkan kemudahan belanja, promo menarik, dan pengiriman cepat ke seluruh Indonesia. Yuk, rawat kendaraan Anda hanya dengan produk berkualitas dari Astra Otoshop!
Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi kami melalui nomor telepon 1500015 ataupun nomor WhatsApp ini +62 813-8000-1067