Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Banten 2025

14 April 20251856 VIEWS
News
Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Banten 2025

Memiliki kendaraan bermotor berarti memiliki tanggung jawab untuk membayar pajaknya secara rutin. Namun, tidak sedikit pemilik kendaraan yang masih menunggak karena berbagai alasan, mulai dari keterbatasan finansial hingga kurangnya informasi.

Di awal tahun 2025, jumlah tunggakan pajak kendaraan di Banten pun terbilang cukup tinggi. Untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak, program pemutihan pajak kendaraan bermotor Banten 2025 hadir sebagai cara agar pemilik motor mendapatkan pembebasan pokok pajak.

Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi meluncurkan program ini sebagai bentuk pelayanan publik dan kado bagi masyarakat Banten menjelang serta pasca Idulfitri.

Melalui kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda.

Untuk informasi selengkapnya, mari lihat penjelasan dalam artikel berikut ini!


Baca Juga: Daftar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025


Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Banten 2025

Pemerintah Provinsi Banten mulai membuka pemutihan pajak 2025 ini sejak tanggal 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025. Jumlah hari yang cukup banyak ini diharapkan dapat dimanfaatkan para wajib pajak untuk menerima pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan.

Pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan di Banten menyasar masyarakat tertunggak yang belum sempat membayar pajak dan mampu meringankan warga Banten pada saat Lebaran. 

Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Banten. Selain itu, momentum yang menjadi hadiah bagi warga Banten ini juga sebagai sarana untuk mendata kembali kendaraan yang masih aktif atau sudah tidak terpakai. 


Dukungan Pemprov dan Gubernur Banten Andra Soni

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bukan sekadar inisiatif biasa, tetapi merupakan kebijakan resmi dari Pemerintah Provinsi Banten.

Langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov Banten dalam mendukung masyarakat, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi yang mungkin masih dirasakan di awal tahun 2025.

Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan warga Banten dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terbebani oleh denda atau biaya tambahan lainnya. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan solusi yang nyata bagi masyarakat agar mereka dapat berkendara dengan tenang dan legal di jalan raya.

Mengutip laman Kompas.com, kebijakan pemutihan pajak untuk warga Provinsi Banten tertulis dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang ditandatangani pada 27 Maret 2025. 

Adapun detailnya sebagai berikut:

  1. Pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelum tahun 2024, untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai 2026.
  2. Pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025.


Syarat dan Cara Bayar Pajak

Siapa pun boleh memanfaatkan momentum pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten ini, terutama untuk membebaskan denda pajakoajak kendaraan yang menunggak. Mengutip laman Portal Banten, Persiapkan Anda beserta kendaraan dengan melihat syarat berikut ini!

Untuk balik nama dan pajak 5 tahunan (ganti plat):

  1. KTP asli pemilik baru (khusus untuk balik nama)
  2. STNK asli
  3. BPKB asli
  4. Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat)
  5. Kwitansi pembelian kendaraan (untuk balik nama)
  6. Pembayaran hanya bisa dilakukan di Samsat Induk Kabupaten/Kota

Untuk perpanjangan pajak tahunan:

  1. KTP asli
  2. STNK asli

Pembayaran pajak bisa Anda lakukan di berbagai tempat, seperti Samsat Induk Kabupaten/Kota, Samsat Keliling, Gerai Samsat, Samsat Outlet, dan layanan lainnya. 

Baca Juga:


Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Banten 2025 Bagi Masyarakat

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten tahun 2025 membawa berbagai manfaat bagi masyarakat. Salah satu keuntungan utamanya adalah penghapusan denda bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

Berkat adanya kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak tanpa harus membayar biaya tambahan, sehingga lebih hemat dan tidak memberatkan kondisi keuangan.

Selain itu, program ini juga memastikan bahwa kendaraan yang sebelumnya berstatus tidak aktif dapat kembali sah secara hukum. Pemilik kendaraan dapat berkendara dengan tenang tanpa khawatir terkena sanksi akibat pajak yang belum dibayarkan.

Tak hanya menguntungkan individu, pemutihan pajak ini juga berkontribusi pada pembaruan dan validasi data kendaraan bermotor di Provinsi Banten.

Kendaraan akan tercatat secara resmi, sehingga pemerintah dapat mengelola administrasi kendaraan dengan lebih baik. Kebijakan transportasi dan infrastruktur di wilayah ini pun bisa berjalan lebih efektif.

 

Perhatikan Kondisi Kendaraan Setelah Bayar Pajak: Gunakan Suku Cadang Original

Setelah Anda melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui program pemutihan dari Pemprov Banten, jangan lupa untuk memperhatikan kondisi fisik kendaraan Anda. 

Performa kendaraan yang baik akan membuat perjalanan Anda lebih aman dan nyaman. Untuk itu, pastikan Anda hanya menggunakan suku cadang asli dan terpercaya.

Kunjungi Astra Otoshop, platform resmi dari Astra yang menyediakan berbagai sparepart mobil dan motor original, mulai dari oli, aki, ban, hingga kampas rem. Belanja online jadi semakin praktis, jaminan produk asli, dan pengirimannya cepat ke seluruh wilayah Indonesia.

Jaga kendaraan Anda dengan lebih bijak dan rawat dengan suku cadang asli bersama Astra Otoshop!

Untuk melakukan konsultasi lebih lanjut, hubungi nomor telepon 1500015 atau nomor WhatsApp di +62 813-8000-1067.




Topik :
Lainnya

Halaman :1