Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025: Mulai 8 April 2025

14 April 2025978 VIEWS
News
Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025: Mulai 8 April 2025

Setiap pemilik kendaraan bermotor memiliki kewajiban untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu. Sayangnya, berbagai alasan seperti kesibukan, keterbatasan dana, atau bahkan lupa sering kali membuat pembayaran pajak terlewat.

Padahal, menunda kewajiban ini bisa berdampak pada denda yang semakin membesar serta risiko administratif lainnya. Kabar baiknya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025. 

Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda atau biaya tambahan tertentu. Dengan adanya program ini, masyarakat jadi lebih mudah menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus menghindari konsekuensi hukum di kemudian hari.

Ingin tahu lebih lanjut mengenai program yang satu ini? Mari simak penjelasannya dalam artikel berikut!


Baca Juga: Daftar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025


Tentang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jateng 2025

Apabila Anda memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, kini Anda bisa bernapas lega! Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah hadir memberi solusi melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025.

Seperti tagline nya, yaitu "Tak Diskon Maka Tak Sayang", Anda sudah pasti mendapatkan keringanan berupa penghapusan tunggakan.

Salah satu program dari Pemprov Jateng dan Jasa Raharja ini memungkinkan Anda yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak untuk melunasi pokok pajak kendaraan. Terlebih lagi, Anda tak perlu bayar tunggakan dan denda tahun-tahun sebelumnya.

Program pemutihan pajak kendaraan sengaja diluncurkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Pemilik kendaraan cukup bayar pajak berjalan di tahun 2025 saja.

Dengan adanya penghapusan pokok pajak dan dendanya, Anda jadi lebih leluasa mengatur keuangan tanpa khawatir dengan biaya pajak yang membengkak.

Program ini wajib dinikmati oleh para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah sebelum periodenya selesai.


Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jateng 2025

Sosialisasi mengenai program penghapusan denda serta pokok tunggakan ini telah dilakukan sejak 20 Maret 2025. Mengutip laman Kompas.com, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengungkapkan bahwa pemutihan pajak ini berlaku pasca Lebaran 2025, yaitu mulai tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025.

Dalam jangka waktu yang cukup terbatas ini, wajib pajak atau pemilik kendaraan di Jawa Tengah dihimbau untuk cukup membayar pajak berjalan 2025.

Pastikan Anda punya jadwal tersendiri untuk memanfaatkan kesempatan pembebasan denda tunggakan Jasa Raharja dan Bapenda Jateng.


Lokasi dan Layanan Samsat yang Terlibat

Layanan ini terbuka untuk mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Di bawah koordinasi lingkungan Bapenda Provinsi Jawa Tengah, layanan Samsat untuk pemutihan pajak kendaraan tersedia di beberapa lokasi, termasuk Samsat Induk, Samsat Gerai, Samsat Keliling, dan Samsat Paten.

Sebagai informasi, ada beberapa titik yang bisa Anda datangi untuk terdaftar dalam program ini, di antaranya adalah:

  • Samsat Induk dan Gerai Samsat Induk di Kebumen
  • Samsat Gerai Gombong Kebumen
  • Samsat Gerai Citraland di Semarang
  • Samsat Gerai Lotte Mart Semarang
  • Samsat Gerai Gedung BPKB di Semarang

Untuk Samsat Keliling di Jawa Tengah, beberapa tempat di Semarang dan Karanganyar boleh Anda jadikan opsi, seperti daftar berikut:

  • Samsat Keliling Simpang Lima
  • Samsat Keliling Tlogosari
  • Samsat Keliling Sampangan
  • Samsat Keliling UNDIP Tembalang
  • Samsat Keliling Gemblong Duren 357 di Karanganyar

Memenuhi kewajiban pajak kendaraan bisa juga Anda lakukan melalui aplikasi NEW SAKPOLE dan Signal, Badan Usaha Milik Desa dalam Program Samsat Budiman, dan Samsat Corporate. 


Siapa yang Bisa Mengikuti dan Apa Saja yang Dibebaskan?

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025 terbuka bagi pemilik kendaraan yang pajaknya telah menunggak sebelum tahun 2025.

Jadi, jika Anda memiliki kendaraan dengan pajak yang belum terbayar dari tahun-tahun sebelumnya, inilah kesempatan terbaik untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani denda atau biaya tambahan lainnya.

Berdasarkan laman Info Samsat, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa wajib pajak cukup membayar pajak tahun 2025 supaya piutang pajak kendaraan dapat terhapus.


Cara Bayar Pajak dalam Program Pemutihan

Mari lihat tahapan berikut sebelum Anda ikut serta ke dalam program pemutihan pajak ini:

1. Cek status kendaraan melalui aplikasi atau langsung ke Samsat.

2. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan agar terbebas dari denda dan pokok tunggakan, yaitu sebagai berikut:

Untuk balik nama dan pajak 5 tahunan (ganti plat):

  • KTP asli (khusus untuk balik nama cukup KTP pemilik baru)
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Cek fisik kendaraan (wajib hadir ke Samsat)
  • Kwitansi pembelian (untuk balik nama)

Untuk perpanjangan pajak tahunan:

  • KTP asli
  • STNK asli

3. Jika Anda hendak melakukan pembayaran balik nama dan pajak 5 tahunan, Anda wajib datang ke Samsat Induk Wilayah Kabupaten/ Kota. Bagi yang ingin membayar pajak tahunan, manfaatkan layanan di Samsat Induk, Keliling, hingga gerai Samsat.

4. Jangan lupa simpan bukti pembayaran agar mudah Anda temukan ketika dibutuhkan kembali. 


Baca Juga: E-Samsat Jateng: Cara Bayar Pajak Kendaraan Jateng Online New SAKPOLE


Manfaat Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025 tentu membawa banyak keuntungan bagi pemilik kendaraan. Salah satu manfaat utamanya adalah bebas dari denda dan tunggakan pajak.

Artinya, Anda bisa menghemat biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk membayar denda keterlambatan atau akumulasi pajak tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, dengan membayar pajak kendaraan, status kendaraan Anda kembali aktif. Anda bisa berkendara dengan lebih nyaman dan tenang tanpa khawatir terkena sanksi saat razia atau pemeriksaan dokumen.

Tak kalah penting, mengikuti program ini juga mencegah kendaraan Anda diblokir atau masuk daftar hitam dalam sistem administrasi kendaraan bermotor.

Jadi, kendaraan tetap terdaftar secara legal, yang tentu akan sangat berguna jika suatu saat ingin diperjualbelikan atau diperpanjang masa pajaknya.

Dengan semua manfaat ini, tak ada alasan untuk menunda lagi. Manfaatkan program pemutihan pajak dan nikmati berkendara dengan lebih aman dan bebas khawatir! 


Tunggakan Pajak Kendaraan Lunas, Jangan Lupa Merawat Kendaraan Bermotor Anda!

Setelah berhasil menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor dalam program pemutihan, penting bagi Anda untuk memastikan kondisi kendaraan tetap optimal. Pajak memang kewajiban, tapi menjaga kendaraan tetap prima adalah tanggung jawab.

Untuk itu, gunakan suku cadang asli dan berkualitas agar kendaraan Anda tetap aman, irit, dan nyaman digunakan. Kunjungi Astra Otoshop sebagai mitra Anda yang menyediakan spareparts motor dan mobil original.

Dari oli, ban, hingga aki, semua tersedia lengkap dan terjamin kualitasnya. Belanja praktis dan cepat, dikirim langsung ke rumah. Mari rawat kendaraan Anda dengan lebih baik hanya di Astra Otoshop!

Untuk informasi dan penawaran lebih lanjut, Anda dapat menghubungi nomor telepon 1500015 atau nomor WhatsApp di +62 813-8000-1067.


Topik :
Lainnya

Halaman :1