Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kalsel 2025 Hingga 31 Desember 2025: Bebas Denda, Diskon, dan Cara Bayarnya!

08 September 20251 VIEWS
News
Pemutihan Pajak Kendaraan Kalsel 2025 Hingga 31 Desember 2025

Pemutihan pajak kendaraan bermotor Kalsel 2025 diperpanjang hingga 31 Desember! Dapatkan insentif & kemudahan bayar pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan!

Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan: mulai 4 Agustus 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025. Program ini menghadirkan pembebasan denda, keringanan, dan diskon pajak kendaraan yang sangat menguntungkan.

Artikel ini akan mengulas secara lengkap pemutihan pajak kendaraan bermotor Kalsel 2025, mulai dari jadwal, insentif, diskon hingga 25 persen, prosedur pembayaran, hingga manfaat besar bagi masyarakat dan daerah.

 

Baca Juga: E-Samsat KalSel: Cek Pajak Kendaraan KalSel Online

 

Jadwal dan Keuntungan Program Pemutihan Pajak Kalsel

Pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku sejak 4 Agustus hingga 31 Desember 2025. Pemprov Kalimantan Selatan melalui Bapenda menegaskan, program ini tidak diperpanjang melewati akhir tahun, sehingga wajib pajak harus segera memanfaatkannya.

Insentif dan diskon yang ditawarkan antara lain:

  • Bebas denda dan tunggakan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor);
  • Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan);
  • Diskon pokok PKB 25%;
  • Diskon pokok BBNKB 34,17%.

Dengan berbagai insentif pajak ini, masyarakat tak hanya bisa melunasi tunggakan pajak kendaraan, tetapi juga memperoleh keringanan yang signifikan.

 

Syarat dan Prosedur Mengikuti Pemutihan Pajak

Untuk bisa ikut serta dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor, berikut yang perlu disiapkan oleh wajib pajak:

  • Dokumen identitas: KTP, STNK, SKPD, dan BPKB asli serta fotokopi.
  • Kunjungan langsung ke kantor Samsat atau UPPD di seluruh Provinsi Kalimantan Selatan.
  • Cek kondisi kendaraan bila diperlukan saat proses balik nama.

Antrean di awal Agustus menunjukkan antusiasme masyarakat yang tinggi. Oleh karena itu, disarankan membayar pajak lebih awal agar terhindar dari penumpukan wajib pajak menjelang 31 Desember 2025.

 

Reward Khusus untuk Wajib Pajak yang Taat

Selain diskon pajak kendaraan bermotor, Pemprov Kalsel juga memberikan reward tambahan bagi masyarakat yang rutin membayar pajak tepat waktu:

  • Potongan harga (diskon) di merchant resmi, seperti hotel, restoran, dan bengkel.
  • Kesempatan mengikuti undian berhadiah, mulai dari sepeda motor hingga mobil.
  • Program Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor 2025, bentuk apresiasi dari Bapenda Kalsel untuk wajib pajak taat.

 

Manfaat Program bagi Masyarakat dan Daerah

Ada banyak manfaat yang bisa dirasakan dengan program pemutihan pajak kendaraan ini, baik bagi masyarakat maupun daerah. 

Bagi masyarakat:

  • Menghapus beban tunggakan pajak kendaraan dan denda yang menumpuk.
  • Kendaraan bermotor kembali legal, aman digunakan di jalan.
  • Gratis balik nama kendaraan bekas memudahkan administrasi pemilik baru.

Bagi pemerintah daerah:

  • Meningkatkan pendapatan daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
  • Memperbaiki basis data kendaraan bermotor, sehingga lebih akurat untuk perencanaan dan penegakan hukum.
  • Mengurangi piutang pajak yang sempat menumpuk, sekaligus memberi stimulus ekonomi daerah.

 

Kesimpulan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Kalsel 2025 yang digulirkan mulai 4 Agustus hingga 31 Desember 2025 adalah kesempatan emas bagi pemilik kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan.

Dengan insentif berupa pembebasan denda, diskon hingga 25 persen pada pokok pajak, serta bebas biaya balik nama kendaraan, beban wajib pajak jadi lebih ringan.

Ayo segera bayar pajak kendaraan Anda!
Jangan tunggu akhir periode, manfaatkan program pemutihan pajak 2025 dari Pemprov Kalimantan Selatan sekarang juga, agar kendaraan Anda legal di jalan dan bisa ikut serta membangun Banua lewat pajak daerah.


Topik :
Lainnya

Halaman :1