Dalam penggunaan knalpot motor, terdapat aturan dan peraturan hukum yang perlu diperhatikan. Salah satu masalah yang sering terjadi adalah penggunaan knalpot yang bising, yang dapat menjadi sumber kebisingan di jalan.
Bisingnya knalpot motor ini menjadi masalah karena dapat mengganggu kenyamanan pengendara lainnya dan melanggar peraturan lalu lintas. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor, harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Selain itu, pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 juga mengatur bahwa pengendara yang melanggar aturan kebisingan dapat dikenakan sanksi administratif berupa tilang. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang aturan dan peraturan hukum yang perlu diikuti dalam penggunaan knalpot motor.
Tujuan dari artikel ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada pembaca tentang pentingnya mematuhi aturan tersebut, serta memberikan tips untuk menghindari masalah hukum terkait knalpot motor. Dengan memahami aturan dan peraturan yang berlaku, para pengendara dapat menjaga keselamatan dan kenyamanan di jalan.
Baca Juga: Knalpot untuk Performa dan Estetika Motor
Penggunaan knalpot brong atau knalpot racing memang menjadi hal yang tidak menyenang bagi masyarakat. Mengemudikan motor di jalan dengan suara berisik tentunya akan mengganggu orang yang mengemudikan sepeda motor dengan knalpot standar.
Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan aturan yang adil untuk orang yang mengemudikan motor dengan knalpot kendaraan yang racing.
Di beberapa daerah, seperti yang diatur dalam peraturan menteri negara lingkungan hidup nomor 7 tahun 2009, tingkat maksimal kebisingan kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor yang sedang diproduksi adalah 80 decibel (dB).
Melanggar aturan suara knalpot dapat memiliki konsekuensi hukum, seperti tilang. Jika pengguna knalpot melanggar peraturan yang mengatur kebisingan kendaraan bermotor, pengendara sepeda motor dapat kena tilang dan dikenakan denda paling banyak Rp250.000.
Selain itu, melanggar peraturan dapat pula mengakibatkan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda, sesuai dengan bunyi Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Beberapa daerah yang memiliki batasan suara knalpot diatur dalam peraturan menteri negara lingkungan hidup nomor 56 tahun 2019. Peraturan ini mengatur bahwa motor berkubikasi 80-175 cc memiliki batasan suara maksimal 77 dB.
Jadi, penting bagi pengguna knalpot untuk memahami aturan penggunaan knalpot yang berlaku di daerah masing-masing guna menghindari pelanggaran peraturan dan konsekuensi hukum yang tidak diinginkan.
Salah satu persyaratan teknis kendaraan yang harus dipenuhi adalah penggunaan knalpot standar. Knalpot standar adalah knalpot yang telah disesuaikan dengan spesifikasi pabrik dan tidak menghasilkan suara yang berlebihan.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pengendalian Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi. Peraturan ini menetapkan tingkat maksimal kebisingan 80 decibel (dB) saat knalpot motor berkubikasi 80-175 cc.
Apabila menggunakan jenis knalpot yang tidak diizinkan, pengendara sepeda motor dapat dikenakan sanksi administratif berupa tilang. Konsekuensi hukum jika menggunakan jenis knalpot yang tidak diizinkan adalah melanggar peraturan lalu lintas.
Baca Juga: Knalpot Brong Bikin Geram? Siap-siap Ditilang Polisi!
Mengemudikan motor di jalan dengan knalpot racing memang terlihat keren, namun ada aturan yang berlaku terkait suara bising yang dihasilkan oleh mengganti knalpot standar ke non standar. Tapi terdapat tips yang bisa Anda terapkan untuk menghindari masalah hukum ini.
Berikut adalah beberapa tips yang dapat Anda ikuti untuk menghindari masalah hukum terkait penggunaan knalpot motor:
Dampak positif dari mematuhi aturan dan peraturan hukum terkait penggunaan knalpot bising memiliki manfaat yang signifikan. Berikut adalah beberapa dampak positif yang dapat dihasilkan:
Dalam artikel ini, kita telah membahas aturan dan peraturan hukum terkait penggunaan knalpot bising pada sepeda motor. Penting bagi pengguna knalpot untuk memahami dan mematuhi aturan yang berlaku guna menghindari masalah hukum yang dapat timbul.
Dengan memahami dan mengikuti aturan dan peraturan yang berlaku terkait penggunaan knalpot bising, Anda sebagai sepeda motor dapat menjaga keselamatan, kenyamanan, dan kepatuhan hukum di jalan.