Plat Nomor Mobil Listrik di Indonesia: Kenali Ciri Khasnya

26 Juni 202448 VIEWS
Informasi
Plat Nomor Kendaraan
Plat Nomor Mobil Listrik di Indonesia: Kenali Ciri Khasnya

Plat Nomor Mobil Listrik di Indonesia: Kenali Ciri Khasnya 

Plat nomor mobil listrik menjadi salah satu aspek penting dalam mengidentifikasi dan membedakan kendaraan bertenaga listrik di jalan raya.  

Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan teknologi kendaraan listrik telah mengalami lonjakan signifikan, memunculkan kebutuhan akan sistem identifikasi yang sesuai.  

Dalam tulisan ini, kami akan menjelajahi ciri khas utama dari plat nomor mobil listrik, mencakup desain, kode penanda khusus, dan simbol yang digunakan.  

Selain itu, kami juga akan membahas berbagai jenis plat nomor mobil listrik yang ada, serta menguraikan keuntungan dan manfaat signifikan yang dimiliki oleh pemilik mobil listrik. 


Baca juga: 12 Mobil Listrik Terbaik Indonesia 2024


Ciri Khas Utama Plat Nomor Mobil Listrik Indonesia 

Plat nomor kendaraan listrik, merupakan identitas penting bagi setiap kendaraan bermotor, telah diatur oleh Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 ayat 2.  

Peraturan ini menetapkan lima jenis plat nomor khusus untuk kendaraan listrik. Salah satunya adalah plat nomor dengan warna dasar hitam dan list biru, yang ditujukan untuk kendaraan pribadi.  

Pemilihan warna biru pada plat nomor kendaraan listrik bukan hanya sebagai aspek estetika semata, namun juga memiliki fungsi praktis. Warna biru memudahkan pihak kepolisian dalam mengidentifikasi kendaraan listrik di jalan raya.  

Lebih dari itu, warna biru dipilih karena sejalan dengan tujuan program kendaraan berbasis listrik, yang bertujuan untuk mengurangi polusi udara dan dampak pemanasan global.  


Jenis Plat Nomor Mobil Listrik 

Plat nomor kendaraan listrik, atau yang lebih dikenal sebagai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), hadir dalam beberapa varian yang membedakan fungsinya. Berikut jenis-jenisnya: 

1.Plat Nomor Putih dengan Garis Biru 

Plat putih dengan garis biru umumnya dipasang pada kendaraan listrik uji coba yang dilengkapi dengan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).  

Dahulu, warna putih melambangkan status uji coba kendaraan listrik. Namun, dengan peraturan terbaru Korlantas Polri, plat putih kini diterapkan pada kendaraan pribadi mulai Juni 2022. 

2. Plat Nomor Hitam dengan Garis Biru 

Plat hitam dengan garis biru umumnya diperuntukkan bagi kendaraan listrik milik pribadi. Ini adalah plat nomor yang biasa digunakan oleh pemilik mobil listrik untuk keperluan sehari-hari.  

Namun, plat hitam saat ini hanya berlaku untuk kendaraan yang dibeli sebelum Juni 2022, sebelum aturan TNKB berubah menjadi warna dasar putih. 

3. Plat Hijau dengan Garis Biru 

Plat hijau dengan garis biru biasanya ditemukan pada kendaraan listrik yang beroperasi di wilayah perdagangan bebas, seperti Batam.  

Kendaraan dengan plat hijau mendapat fasilitas bebas bea masuk, namun hanya boleh digunakan di wilayah tertentu di Indonesia. 

4. Plat Kuning dengan Garis Biru 

Plat kuning dengan garis biru digunakan oleh angkutan umum berbasis listrik, seperti taksi listrik dan transportasi umum lainnya.  

Warna kuning ini menandakan bahwa kendaraan tersebut adalah angkutan umum bertenaga listrik.  

5. Plat Merah dengan Garis Biru 

Plat merah dengan garis biru umumnya dipasang pada kendaraan listrik yang merupakan milik dinas pemerintah.  

Plat warna merah dengan garis biru Ini menunjukkan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk keperluan dan urusan yang berkaitan pemerintahan. 


Keuntungan dan Manfaat Memiliki Mobil Listrik 

Mobil listrik menawarkan sejumlah keunggulan dan manfaat yang signifikan, di antaranya: 

  • Ramah lingkungan: Menggunakan energi baterai untuk menggerakkan kendaraannya, mobil listrik tidak menghasilkan emisi yang merusak lingkungan atau berkontribusi pada polusi udara. 
  • Biaya operasional lebih rendah: Dibandingkan dengan kendaraan konvensional berbahan bakar fosil, mobil listrik memiliki biaya operasional yang lebih murah karena lebih efisien dalam penggunaan energi. 
  • Performa berkendara lebih baik: Dengan torsi instan yang besar pada motor listrik, mobil listrik menawarkan responsivitas yang luar biasa saat melaju di jalan. 
  • Bebas suara bising: Motor listrik yang tenang membuat mobil listrik beroperasi tanpa membuat suara bising yang mengganggu. 
  • Dukungan pemerintah: Di beberapa wilayah, seperti DKI Jakarta, pemilik mobil listrik mendapatkan dukungan pemerintah, seperti pengecualian dari aturan ganjil-genap, sehingga lebih bebas dalam penggunaan kendaraannya. 
  • Nilai jual kembali lebih tinggi: Secara umum, mobil listrik cenderung mempertahankan nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan konvensional. 
  • Perawatan lebih minim: Karena tidak memerlukan perawatan rutin seperti mengganti oli atau mengisi air radiator, mobil listrik membutuhkan perawatan yang lebih sedikit. 
  • Pengisian daya lebih mudah: Kemudahan pengisian daya adalah salah satu keunggulan utama mobil listrik, bisa diisi daya di rumah atau di stasiun pengisian kendaraan listrik umum. 
  • Tingkat akselerasi: Berkat tenaga instan dari motor listrik, mobil listrik sering kali memiliki tingkat akselerasi yang superior. 
  • Pajak yang menarik: Mobil listrik sering kali dikenakan pajak yang lebih rendah atau bahkan tidak ada pajak, memberikan insentif finansial bagi pemiliknya. 


Baca juga: Pajak Mobil Listrik: Update Terbaru dan Implikasinya


Mobil Listrik Membawa Berbagai Dampak Baik 

Kita telah mengulas ciri dan jenis plat mobil listrik, serta melihat sejumlah keuntungan yang signifikan, mulai dari ramah lingkungan hingga biaya operasional yang lebih rendah dan performa berkendara yang lincah.  

Kesimpulannya, adopsi mobil listrik tidak hanya membawa manfaat bagi lingkungan, tetapi juga bagi kantong pemiliknya, serta meningkatkan kualitas pengalaman berkendara secara keseluruhan. 

Penggunaan mobil listrik juga telah didukung oleh instansi di Indonesia yang peduli dengan kondisi lingkungan seperti Astra Otopower. Anda bisa mengisi daya mobil listrik di Astra Otopower yang tersebar di beberapa titik strategis. 

Selain kecanggihan dan tersebut, Astra juga menyediakan e-commerce untuk suku cadang kendaraan konvensional Astra Otoshop, serta layanan Call Center 1500015 dan WhatsApp +62895351500015 untuk konsultasi layanan terbaik.  


Topik :
Mobil Listrik
Plat Nomor

Halaman :1