SIM C untuk pengendara apa? Cek Jenis, Syarat dan Biayanya

19 Juli 202494 VIEWS
Informasi
SIM C untuk pengendara apa? Cek Jenis, Syarat dan Biayanya

SIM C untuk pengendara apa? Cek Jenis, Syarat dan Biayanya

Pentingnya memiliki Surat Izin Mengemudi Kelas C (SIM C) bagi pengendara sepeda motor tidak bisa diragukan lagi. SIM C diperlukan untuk semua pengemudi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin tertentu. 

Artikel ini akan menjelaskan secara ringkas mengenai 3 jenis SIM C yang berlaku, persyaratan yang harus dipenuhi, serta estimasi biaya untuk mendapatkannya. 

Mengetahui informasi ini penting untuk memastikan kepatuhan dan keselamatan dalam berkendara, serta memahami proses penerbitan dan penandaan SIM yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. 


Baca juga: Biaya Perpanjang SIM C, Syarat, dan Cara Bayar Terbaru


Peningkatan Golongan SIM C: 3 Jenis SIM C Sesuai Kapasitas Mesin 

Biaya untuk mendapatkan lisensi SIM C bervariasi berdasarkan kapasitas mesin kendaraan motor. Klasifikasi ini diatur dalam Pasal 3, Ayat 2 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. 

Menurut regulasi ini disebutkan bahwa:  

  • SIM C ditujukan untuk mengendarai sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin hingga 250 cc. 
  • SIM C1 diperlukan untuk mengoperasikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin mulai dari lebih dari 250 cc hingga 500 cc. 
  • Sedangkan untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin lebih dari 500 cc, SIM C II wajib dimiliki. 

Klasifikasi ini memastikan bahwa pengemudi memiliki lisensi sesuai dengan daya dan spesifikasi sepeda motornya, untuk meningkatkan keselamatan dan penggunaan jalan yang lebih teratur dan aman. 


Prosedur Pembuatan SIM C dan Syarat Pembuatannya 

Inilah beberapa hal yang wajib Anda catat dan perhatikan jika ingin membuat SIM C baru: 

Prosedur Pembuatan SIM C 

Untuk mempermudah pengendara sepeda motor dalam memiliki SIM C tahun 2024, pemerintah telah mengimplementasikan prosedur online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut adalah langkah-langkahnya: 

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari Play Store atau App Store. 
  2. Registrasi akun dan verifikasi data pribadi. 
  3. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai petunjuk yang tertera. 
  4. Pilih menu SIM dan lanjutkan ke fitur Pendaftaran SIM. 
  5. Isi data dengan lengkap dan benar sesuai petunjuk yang diberikan. 
  6. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tertera di aplikasi. 
  7. Ikuti ujian teori melalui aplikasi setelah pembayaran berhasil. 
  8. Jika lulus ujian teori, tentukan tanggal untuk ujian praktik di Satpas yang telah Anda pilih sebelumnya. 
  9. Setelah berhasil melewati kedua ujian, petugas akan memproses pembuatan SIM C Anda. 

Proses ini dirancang untuk memudahkan dan mempercepat penerbitan SIM C dengan tetap mematuhi regulasi yang berlaku.  

Syarat Pembuatan SIM C 

Untuk mendapatkan SIM C, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain: 

  • Membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). 
  • Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh POLRI, menegaskan kondisi jasmani yang sehat. 
  • Membawa surat keterangan lulus dari uji tes psikologi. 
  • Membawa pas foto berukuran 3x4 sebanyak 4 lembar. 
  • Mengisi formulir permohonan secara lengkap. 
  • Memiliki usia minimal 17 tahun. 

Ujian SIM C 

Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi Kelas C (SIM C) melibatkan dua tahap ujian utama: ujian teori dan ujian praktik. Ujian teori menggunakan format animasi, di mana peserta diberikan gambar-gambar animasi situasional yang memerlukan respons spesifik. 

Materi ujian teori sesuai dengan buku panduan yang disediakan oleh Korlantas Polri. Skor dari ujian teori akan diakumulasi, dan peserta yang mencapai nilai yang memadai dapat melanjutkan ke ujian praktik.  

Biaya Pembuatan SIM C 

Pada tahun 2024, biaya untuk pembuatan SIM C adalah Rp 100.000, yang berlaku sama baik untuk SIM C1 maupun SIM C2. Namun, perlu dicatat bahwa biaya ini belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000 dan biaya asuransi sebesar Rp 30.000. 

Proses ini menggarisbawahi pentingnya persiapan finansial yang matang bagi para pengendara yang ingin memperoleh SIM C sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


Prosedur Perpanjangan SIM C dan Syarat Pembuatannya 

Berikut ini prosedur hingga biaya yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM C:  

Prosedur Perpanjangan SIM C 

Untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi Kelas C (SIM C) dengan mudah, kini dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut langkah-langkahnya: 

  1. Pastikan aplikasi sudah diunduh dan terpasang di smartphone Anda. 
  2. Buka aplikasi dan daftarkan nomor ponsel Anda. 
  3. Setelah menerima kode OTP, masukkan kode tersebut di aplikasi. 
  4. Buat dan konfirmasi PIN untuk keamanan akun Anda. 
  5. Lengkapi profil dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan email. Aktifkan akun melalui email yang dikirimkan 
  6. Lakukan verifikasi e-KTP dengan mengambil foto liveness. 
  7. Siapkan dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM C dalam bentuk soft copy. 
  8. Lakukan tes RIKKES jasmani di situs web erikkes.id. 
  9. Untuk tes psikologi, akses situs web app.eppsi.id melalui smartphone Android atau iPhone. 
  10. Pilih menu SIM di aplikasi, lalu pilih perpanjangan SIM. 
  11. Unggah semua dokumen yang telah dipersiapkan. 
  12. Pilih Satpas penerbit yang diinginkan. 
  13. Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan ditolak. 
  14. Pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM, termasuk pengiriman melalui Pos Indonesia dengan memasukkan alamat pengiriman. 
  15. Lakukan pembayaran melalui virtual account BNI. 
  16. Periksa status transaksi Anda di menu transaksi. 
  17. Tunggu proses pembuatan SIM selesai. 
  18. Setelah menerima SIM, isi indeks kepuasan pelanggan di aplikasi. 

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses perpanjangan SIM C dapat dilakukan secara efisien dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Syarat Perpanjangan SIM C 

Untuk memperpanjang SIM C lama, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi: 

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP): Sebagai identitas resmi yang masih berlaku. 
  • Hasil Pemeriksaan Kesehatan (RIKKES) Jasmani: Untuk memastikan kondisi fisik yang memadai dalam berkendara. 
  • Hasil Tes Psikologi: Menjamin kelayakan mental untuk mengemudi. 
  • Pas Foto dengan Latar Belakang Warna Biru: Harus menggunakan latar belakang warna biru (bukan foto selfie). 
  • Foto Tanda Tangan di Atas Kertas Polos dengan Tinta Tebal: Untuk keaslian dan identifikasi. 

Perlu diperhatikan bahwa proses perpanjangan SIM C dapat dimulai 90 hari sebelum masa berlakunya habis. Selain itu, ada ketentuan khusus terkait pas foto, seperti tidak menggunakan kacamata. 

Gunakan pakaian dan hijab berwarna biru (untuk perempuan yang mengenakan hijab), serta tidak memakai topi atau peci (untuk laki-laki). Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kejelasan hasil pas foto yang dihasilkan. 

Biaya Perpanjangan SIM C 

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi Kelas C (SIM C) merupakan proses yang melibatkan beberapa biaya yang perlu dipertimbangkan. Biaya dasar perpanjangan SIM C, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), adalah Rp75.000. 

Namun, jika Anda memilih untuk mengikuti asuransi, biaya perpanjangan dapat mencapai Rp210.000. Selain biaya dasar tersebut, terdapat biaya tambahan yang juga perlu diperhitungkan, antara lain: 

  • Tes kesehatan: Rp60.000 
  • Tes psikologi: Rp48.500 
  • Biaya layanan: Rp10.000 
  • Biaya pengiriman dan pengemasan: Rp22.501 

Memahami struktur biaya perpanjangan SIM C ini penting untuk merencanakan secara matang dalam memperpanjang surat izin mengemudi Anda. 



Pastikan SIM Anda Terjaga dan Kendaraan Tetap Optimal! 

Dengan memahami jenis-jenis SIM C, syarat-syarat, dan biaya pembuatannya, Anda telah melangkah lebih dekat untuk memastikan kepatuhan dan keselamatan dalam berkendara.  

Kemudian, untuk menjaga kondisi kendaraan Anda dan membeli suku cadang berkualitas, kunjungi Astra Otoshop. Dengan layanan terpercaya dan berbagai pilihan suku cadang, Anda dapat merawat kendaraan Anda dengan baik. 

Jangan ragu untuk menghubungi Call Center 1500015 atau WhatsApp +62895351500015 untuk konsultasi lebih lanjut mengenai perawatan rutin kendaraan Anda. 


Topik :
Mobil
Lainnya

Halaman :1