Panduan Lengkap e-SRUT: Registrasi Uji Tipe Kendaraan Motor

30 Mei 20252 VIEWS
Informasi
Panduan
Panduan Lengkap e-SRUT: Registrasi Uji Tipe Kendaraan Motor

Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di Indonesia wajib memiliki legalitas dan kelayakan jalan yang sah. Di sinilah SRUT atau Sertifikat Registrasi Uji Tipe memainkan peran penting sebagai akta lahir bagi setiap kendaraan bermotor. 

Dengan kemajuan teknologi, Kementerian Perhubungan kini menghadirkan sistem digital bernama e-SRUT yang lebih cepat, efisien, dan transparan.  

Artikel ini akan mengupas tuntas mulai dari pengertian e-SRUT, dasar hukum, prosedur pengajuan, hingga manfaat kepemilikannya.  

Simak artikel ini sampai akhir untuk memahami bagaimana cara kerja sistem berbasis aplikasi ini dan mengapa penting untuk kendaraan bermotor untuk pertama kali hingga kendaraan khusus! 


Baca Juga: Panduan Lengkap Urus Pengambilan BPKB Setelah Cicilan Lunas 


Apa Itu e-SRUT? 

e-SRUT atau elektronik Sertifikat Registrasi Uji Tipe adalah bentuk digital dari SRUT, yaitu dokumen resmi yang membuktikan bahwa sebuah kendaraan telah lulus uji tipe dari Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. 

SRUT wajib dimiliki oleh kendaraan bermotor untuk pertama kali, baik yang diproduksi oleh perusahaan dalam negeri maupun yang diimpor. 

Perbedaan antara SRUT manual dan e-SRUT sangat signifikan. Jika SRUT manual menggunakan dokumen fisik dan proses panjang, e-SRUT hadir sebagai layanan digital yang mempercepat proses dengan memanfaatkan aplikasi online resmi. 

Selain efisiensi, e-SRUT juga mendukung kebijakan satu data Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. 


Dasar Hukum dan Regulasi e-SRUT 

Sebagai bagian dari regulasi nasional, Kementerian Perhubungan memiliki kewenangan penuh dalam proses pengujian, verifikasi, dan penerbitan SRUT, termasuk dalam bentuk digital. 

Beberapa regulasi utama yang menjadi dasar hukum e-SRUT antara lain: 

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor. 
  • Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik. 
  • Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. 

Kendaraan yang wajib memiliki SRUT mencakup mobil penumpang, mobil barang, mobil bus, sepeda motor, dan kendaraan khusus. 


Baca Juga: 5 Cara Cek Keaslian BPKB Secara Online 


Prosedur Permohonan dan Penerbitan e-SRUT 

Bagi Anda yang merupakan perusahaan otomotif atau importir, berikut ini adalah alur permohonan SRUT secara elektronik: 

1. Pengajuan Permohonan dan Input Data 

Permohonan dilakukan melalui aplikasi resmi e-SRUT milik Kemenhub. Pada tahap ini, data kendaraan harus di-input secara lengkap oleh produsen atau importir, termasuk spesifikasi teknis dan dokumen pendukung. 

2. Verifikasi oleh Balai Uji Tipe (BPLJSKB/BPTD) 

Data akan diverifikasi oleh Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPTD). Jika kendaraan memenuhi persyaratan teknis, maka uji fisik akan dijadwalkan. 

3. Uji Tipe dan Validasi 

Pengujian kendaraan dilakukan oleh tim teknis, sesuai jenis kendaraan seperti mobil penumpang, mobil barang, atau sepeda motor. Proses ini dipantau oleh Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor. 

4. Penerbitan e-SRUT 

Jika kendaraan lulus uji, maka e-SRUT diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dan dapat diakses langsung oleh pemohon melalui akun pada sistem. Estimasi waktu rata-rata adalah 10–14 hari sejak tanggal pengajuan lengkap. 

5. Sosialisasi dan Tanggal Efektif 

Sistem e-SRUT mulai diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2023, setelah melalui berbagai tahapan sosialisasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat termasuk uji coba dengan beberapa produsen kendaraan besar. 


Manfaat Memiliki SRUT untuk Kendaraan 

SRUT bukan sekadar formalitas. Berikut ini adalah manfaat penting dari memiliki dokumen ini: 

  • Bukti Legalitas: SRUT menjadi surat resmi yang menunjukkan bahwa kendaraan telah memenuhi semua persyaratan hukum dan teknis. 
  • Syarat Wajib Registrasi: Tanpa SRUT, proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, termasuk pengurusan STNK, BPKB, dan TNKB, tidak dapat dilakukan. 
  • Jaminan Standar Nasional: Kendaraan yang memiliki SRUT dijamin telah memenuhi standar teknis nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, menjadikannya aman untuk digunakan di jalan umum. 


Baca Juga: Inilah Perbedaan BPKB dan STNK, Fungsi dan Pembuatannya! 


e-SRUT Menjadmin Kendaraan Sesuai Dengan Standar Hukum dan Teknis di Indonesia 

Dengan kehadiran e-SRUT, proses pengujian dan sertifikasi kendaraan menjadi lebih transparan, cepat, dan dapat diakses kapan saja. Hal ini mendukung akses publik terhadap data kendaraan yang lebih valid dan sistematis. 

Setelah kendaraan Anda memiliki legalitas lengkap, jangan lupa untuk merawat performanya dengan memilih suku cadang berkualitas. 

Astraotoshop menyediakan berbagai sparepart mobil dan motor asli, terjamin kualitasnya, dan mudah didapatkan secara online. Kunjungi Astra Otoshop sekarang dan pastikan kendaraan Anda tetap dalam kondisi prima!  

Untuk melakukan konsultasi lebih lanjut, hubungi kami melalui nomor telepon 1500725 ataupun nomor WhatsApp ini 


Topik :
Motor
Mobil
Lainnya

Halaman :1