Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di Indonesia wajib memiliki legalitas dan kelayakan jalan yang sah. Di sinilah SRUT atau Sertifikat Registrasi Uji Tipe memainkan peran penting sebagai akta lahir bagi setiap kendaraan bermotor.
Dengan kemajuan teknologi, Kementerian Perhubungan kini menghadirkan sistem digital bernama e-SRUT yang lebih cepat, efisien, dan transparan.
Artikel ini akan mengupas tuntas mulai dari pengertian e-SRUT, dasar hukum, prosedur pengajuan, hingga manfaat kepemilikannya.
Simak artikel ini sampai akhir untuk memahami bagaimana cara kerja sistem berbasis aplikasi ini dan mengapa penting untuk kendaraan bermotor untuk pertama kali hingga kendaraan khusus!
Baca Juga: Panduan Lengkap Urus Pengambilan BPKB Setelah Cicilan Lunas
e-SRUT atau elektronik Sertifikat Registrasi Uji Tipe adalah bentuk digital dari SRUT, yaitu dokumen resmi yang membuktikan bahwa sebuah kendaraan telah lulus uji tipe dari Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
SRUT wajib dimiliki oleh kendaraan bermotor untuk pertama kali, baik yang diproduksi oleh perusahaan dalam negeri maupun yang diimpor.
Perbedaan antara SRUT manual dan e-SRUT sangat signifikan. Jika SRUT manual menggunakan dokumen fisik dan proses panjang, e-SRUT hadir sebagai layanan digital yang mempercepat proses dengan memanfaatkan aplikasi online resmi.
Selain efisiensi, e-SRUT juga mendukung kebijakan satu data Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Sebagai bagian dari regulasi nasional, Kementerian Perhubungan memiliki kewenangan penuh dalam proses pengujian, verifikasi, dan penerbitan SRUT, termasuk dalam bentuk digital.
Beberapa regulasi utama yang menjadi dasar hukum e-SRUT antara lain:
Kendaraan yang wajib memiliki SRUT mencakup mobil penumpang, mobil barang, mobil bus, sepeda motor, dan kendaraan khusus.
Baca Juga: 5 Cara Cek Keaslian BPKB Secara Online
Bagi Anda yang merupakan perusahaan otomotif atau importir, berikut ini adalah alur permohonan SRUT secara elektronik:
Permohonan dilakukan melalui aplikasi resmi e-SRUT milik Kemenhub. Pada tahap ini, data kendaraan harus di-input secara lengkap oleh produsen atau importir, termasuk spesifikasi teknis dan dokumen pendukung.
Data akan diverifikasi oleh Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPTD). Jika kendaraan memenuhi persyaratan teknis, maka uji fisik akan dijadwalkan.
Pengujian kendaraan dilakukan oleh tim teknis, sesuai jenis kendaraan seperti mobil penumpang, mobil barang, atau sepeda motor. Proses ini dipantau oleh Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor.
Jika kendaraan lulus uji, maka e-SRUT diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dan dapat diakses langsung oleh pemohon melalui akun pada sistem. Estimasi waktu rata-rata adalah 10–14 hari sejak tanggal pengajuan lengkap.
Sistem e-SRUT mulai diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2023, setelah melalui berbagai tahapan sosialisasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat termasuk uji coba dengan beberapa produsen kendaraan besar.
SRUT bukan sekadar formalitas. Berikut ini adalah manfaat penting dari memiliki dokumen ini:
Baca Juga: Inilah Perbedaan BPKB dan STNK, Fungsi dan Pembuatannya!
Dengan kehadiran e-SRUT, proses pengujian dan sertifikasi kendaraan menjadi lebih transparan, cepat, dan dapat diakses kapan saja. Hal ini mendukung akses publik terhadap data kendaraan yang lebih valid dan sistematis.
Setelah kendaraan Anda memiliki legalitas lengkap, jangan lupa untuk merawat performanya dengan memilih suku cadang berkualitas.
Astraotoshop menyediakan berbagai sparepart mobil dan motor asli, terjamin kualitasnya, dan mudah didapatkan secara online. Kunjungi Astra Otoshop sekarang dan pastikan kendaraan Anda tetap dalam kondisi prima!
Untuk melakukan konsultasi lebih lanjut, hubungi kami melalui nomor telepon 1500725 ataupun nomor WhatsApp ini