Dalam perencanaan sebuah bangunan, baik itu rumah tinggal, gedung perkantoran, hingga pusat perbelanjaan, ruang parkir merupakan salah satu aspek penting yang tidak boleh diabaikan.
Memahami standar ukuran parkir mobil sangat krusial untuk menciptakan tata letak yang efisien, aman, dan nyaman bagi pengguna.
Perancangan parkir yang tepat tidak hanya mengoptimalkan penggunaan lahan, tetapi juga memudahkan manuver kendaraan serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan para pengendara. Yuk, simak selengkapnya terkait standar ukuran parkir mobil yang biasa digunakan di Indonesia.
Baca Juga: Cara Parkir Mobil Matic Tanpa Rem Tangan: Simak Lengkapnya
Satuan Ruang Parkir (SRP) adalah satuan baku yang digunakan dalam perencanaan dan penyediaan area parkir untuk kendaraan. SRP menjadi acuan utama dalam menentukan jumlah dan ukuran tempat parkir yang dibutuhkan pada suatu bangunan atau kawasan.
Dengan adanya SRP, perancang dapat memperkirakan kebutuhan ruang parkir berdasarkan jenis kendaraan dan intensitas penggunaannya.
Untuk memastikan efisiensi dan kenyamanan, ukuran SRP telah ditetapkan berbeda-beda sesuai dengan tipe kendaraan yang akan diparkir. Berikut adalah standar ukuran SRP berdasarkan jenis kendaraan yang umum digunakan:
Ukuran SRP untuk Berbagai Jenis Kendaraan
Mobil golongan I dikategorikan untuk sedan, hatchback, atau city car. Ukuran standar yang digunakan ialah 2,3 x 5,0 meter. Biasanya, mobil jenis ini dipakai untuk penggunaan pribadi atau harian di area perkotaan.
Ada pun jenis kendaraan golongan II yakni untuk MPV, SUV, dengan ukuran parkir 2,5 x 5,0 meter. Disesuaikan untuk kendaraan berukuran sedang seperti mobil keluarga yang lebih lebar dan tinggi dibanding Golongan I.
Double cabin dan kendaraan besar adalah jenis mobil golongan III. Umumnya, ukuran parkir mobil jenis ini berkisar 3,0 x 5,0 meter. Diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki bodi lebih besar dan biasanya digunakan untuk keperluan komersial ringan atau operasional.
SRP untuk kendaraan besar seperti bus angkutan umum atau truk logistik ada di ukuran 3,4 x 12,5 meter. Ukuran ini jelas lebih panjang dan lebih besar dari kendaraan biasa.
Terakhir, untuk jenis kendaraan roda dua, SRP ada di sekitar 0,75 x 2,0 meter.
Ukuran ini cukup untuk menampung satu unit sepeda motor standar, dan biasanya disusun dalam jumlah banyak dalam satu area parkir khusus roda dua.
Di Indonesia, standar ukuran parkir mobil umumnya mengacu pada peraturan pemerintah dan peraturan daerah yang mengatur tentang perparkiran. Meskipun mungkin terdapat sedikit variasi antar daerah, prinsip dasarnya adalah untuk menyediakan ruang parkir yang aman, nyaman, dan efisien sesuai dengan jenis kendaraan.
Pemerintah daerah biasanya memiliki peraturan detail mengenai tata letak parkir, termasuk dimensi minimum SRP untuk berbagai jenis kendaraan di fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, dan area publik lainnya.
Variasi ukuran parkir mobil di berbagai daerah di Indonesia mungkin dipengaruhi oleh kondisi geografis, kepadatan penduduk, dan karakteristik jenis kendaraan yang dominan di wilayah tersebut. Namun, secara keseluruhan, standar nasional menjadi acuan utama dalam perencanaan dan pengelolaan ruang parkir.
Mendesain lantai parkir di rumah memerlukan pertimbangan menyeluruh agar efisien dan sesuai standar. Berikut beberapa faktor penting yang perlu diperhatikan:
Pastikan ukuran area parkir sesuai dengan jenis kendaraan yang dimiliki, apakah city car, SUV, atau kendaraan niaga.
Jika Anda memiliki beberapa kendaraan, pastikan area parkir dapat menampung semuanya tanpa menghalangi akses satu sama lain. Pertimbangkan juga kebutuhan ruang untuk membuka pintu dan bagasi.
Rancang jalur masuk dan keluar yang jelas dan cukup lebar agar manuver kendaraan menjadi mudah dan aman. Hindari desain yang mengharuskan Anda melakukan banyak manuver atau putaran yang rumit.
Jika lahan parkir memiliki kemiringan, perhatikan dampaknya terhadap kemudahan parkir dan keamanan kendaraan. Pertimbangkan untuk membuat area parkir yang relatif datar atau menyesuaikan desain dengan kemiringan yang ada.
Pastikan pintu garasi atau area parkir memiliki lebar dan tinggi yang memadai untuk kendaraan Anda. Pertimbangkan juga kemudahan akses pejalan kaki ke dan dari area parkir.
Area parkir sebaiknya memiliki pencahayaan yang cukup, terutama pada malam hari, untuk keamanan dan kemudahan. Ventilasi yang baik juga penting untuk mencegah kelembaban serta penumpukan gas buang.
Pertimbangkan aspek keamanan seperti kunci pengaman tambahan atau sistem keamanan lainnya. Pastikan juga area parkir nyaman digunakan, terutama saat kondisi cuaca buruk.
Standar dan aturan terkait parkir diatur dalam Peraturan Menteri PUPR, serta diperkuat oleh peraturan daerah masing-masing. Tujuannya adalah mengatur keseimbangan antara pembangunan, tata ruang kota, dan mobilitas masyarakat.
Beberapa regulasi penting mencakup:
Memahami dan menerapkan standar ukuran parkir mobil sangat penting untuk menciptakan ruang parkir yang efisien, aman, dan nyaman.
Dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti jenis kendaraan, volume kendaraan, dan sirkulasi, Anda dapat merancang lantai parkir yang optimal sesuai dengan kebutuhan dan regulasi yang berlaku.
Setelah memastikan desain dan ukuran parkir mobil sesuai standar, penting juga untuk memperhatikan perawatan kendaraan Anda.
Untuk kebutuhan suku cadang dan perawatan mobil, kunjungi Astra Otoshop, platform e-commerce otomotif terpercaya dari Astra Otoparts. Astra Otoshop menyediakan berbagai sparepart mobil, mulai dari aki, oli, ban, shock breaker, hingga komponen lainnya, memastikan kendaraan Anda tetap dalam kondisi prima.
Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi Kami melalui nomor telepon 1500725 atau via WhatsApp