Sejumlah Perbedaan STNK Motor Listrik dan Motor Bensin

27 Agustus 202463 VIEWS
Informasi
Sejumlah Perbedaan STNK Motor Listrik dan Motor Bensin

Sejumlah Perbedaan STNK Motor Listrik dan Motor Bensin

Jika dibandingkan dengan kendaraan konvensional, kendaraan bermotor listrik mengalami perkembangan yang semakin pesat di Indonesia. Seiring dengan itu, pemerintah setempat juga menetapkan beberapa regulasi terkait kendaraan listrik, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB. 

Secara umumnya, STNK motor listrik dengan motor konvensional punya fungsi yang sama: menjadi bukti fisik tanda kepemilikan secara sah. Walaupun begitu, ada beberapa perbedaan penting yang perlu Anda ketahui. Simak bahasan lebih dalamnya pada artikel ini! 


Baca Juga: Inilah Perbedaan BPKB dan STNK, Fungsi dan Pembuatannya!


Apa Saja Perbedaan STNK Motor Listrik dan Motor Bensin? 

STNK motor listrik dengan motor berbahan bakar bensin memiliki perbedaan utama berupa informasi yang tercantum di dalamnya. Di dalam dokumen STNK motor listrik, Anda akan mendapatkan beberapa keterangan tambahan spesifik untuk kendaraan listrik, antara lain berikut ini: 


Jenis Bahan Bakar 

STNK motor listrik akan mencantumkan listrik sebagai jenis bahan bakar pemberi tenaganya. Sementara itu, informasi ini akan tertera sebagai bensin untuk motor pada umumnya yang menggunakan bensin atau jenis bahan bakar lainnya. 


Kode Tenaga 

Selanjutnya, STNK khusus motor listrik akan mencantumkan kode tenaga untuk menunjukkan seberapa besar daya motor listrik dalam ukuran kilowatt atau kW. Anda tidak akan bisa menemukan kode ini pada STNK motor bensin. 


Warna TNKB 

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor untuk kendaraan listrik memiliki warna dasar putih dengan tulisan hitam. Sebaliknya, plat nomor motor bensin akan berwarna hitam dengan tulisan berwarna putih di atasnya. 


Beberapa Persyaratan Pembuatan STNK Motor Listrik 

Sama seperti kendaraan bermotor lainnya, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting yang dibutuhkan dalam proses pembuatan STNK motor listrik. Dokumen-dokumen ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan, legalitas kendaraan, serta data-data teknis yang dibutuhkan untuk registrasi. 


  1. Faktur Pembelian: Dokumen ini berperan sebagai bukti sah bahwa Anda telah membeli motor listrik sekarang dari dealer atau penjual resmi. 
  2. KTP Pemilik Kendaraan: Fotokopi KTP pemilik kendaraan listrik sangat diperlukan untuk mencocokkan data kepemilikan. 
  3. Formulir Pendaftaran Kendaraan Bermotor: Formulir ini baru akan Anda dapatkan di kantor Samsat dan harus diisi dengan lengkap dan benar sesuai data kendaraan dan pemilik. 
  4. Hasil Pemeriksaan Fisik Kendaraan: Motor listrik Anda akan melalui proses pemeriksaan fisik oleh petugas Samsat untuk memastikan kesesuaian data teknis dan kelayakan jalan. 


Bagaimana Cara Mengurus STNK Motor Listrik? 

Proses pengurusan STNK motor listrik sebenarnya tidak jauh berbeda dengan mengurus STNK motor bensin. Prosedurnya cukup mudah dan dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat. Namun, ada beberapa hal spesifik yang perlu diperhatikan terkait kendaraan listrik. Berikut adalah panduan berisikan cara mengurus STNK motor listrik. 


1. Persiapkan Dokumen 

Langkah pertama, kumpulkan semua dokumen yang diperlukan, seperti faktur pembelian, KTP Anda sebagai pemilik, bukti pembayaran pajak, dan juga formulir pendaftaran kendaraan bermotor. Jika motor listrik yang Anda miliki adalah kendaraan impor, sertakan juga surat keterangan impor. 


2. Kunjungi Kantor Samsat 

Datangi kantor Samsat terdekat dengan membawa semua dokumen yang telah Anda siapkan sebelumnya. Lalu, ambil nomor antrian yang diberikan dan tunggulah antrian hingga saatnya giliran Anda tiba. 


3. Mengisi Formulir 

Petugas Samsat akan meminta Anda untuk mengisi formulir pendaftaran kendaraan bermotor. Isilah formulir ini secara lengkap dan teliti. Selain itu, pastikan juga untuk menyesuaikannya dengan data kendaraan dan pemiliknya. 


4. Pembayaran 

Setelah selesai mengisi formulir, Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran biaya pembuatan STNK dan pajak kendaraan. Rincian biaya pembuatan STNK motor ini akan ditetapkan menyesuaikan ketentuan yang berlaku. 


5. Cek Fisik Kendaraan 

Selanjutnya, bawalah motor listrik Anda menuju lokasi pemeriksaan fisik kendaraan yang sudah ditentukan oleh petugas sebelumnya. Anda akan melalui proses verifikasi data-data kendaraan terlebih dahulu sebelum akhirnya pemeriksaan fisik motor dilakukan. 


6. Penerbitan STNK 

Apabila semua proses berjalan lancar dan tidak ada kendala tentang kecocokkan data, petugas akan menerbitkan STNK motor listrik Anda beserta plat nomor kendaraan listrik yang berwarna putih dengan dengan tulisan hitam. 


Baca Juga: Drive Thru Bayar Pajak Kendaraan dan STNK di DKI Jakarta


Mengurus STNK Tidak Sesulit yang Anda Bayangkan 

Bisa disimpulkan bahwa tingkat kesulitan proses pengurusan STNK motor listrik tidak jauh berbeda jika dibandingkan dengan motor bensin. Dengan memahami perbedaan-perbedaan tersebut dan melengkapi semua dokumen persyaratan yang diperlukan, proses pembuatan STNK ini dapat dilakukan secara lancar tanpa hambatan apapun. 

Selain mengurus STNK-nya, Anda juga harus memastikan bahwa seluruh spare part motor Anda dalam kondisi yang optimal. Jika Anda sedang mencari atau butuh pengganti komponen spare part kendaraan Anda, percayakan Astra Otoshop sebagai salah satu distributor semua kebutuhan sepeda motor. 

Mengapa harus mempercayai kami? Kami berkomitmen untuk menyediakan berbagai produk pelengkap motor, mulai dari spare part hingga aki dan oli dari berbagai merek-merek ternama. Untuk melihat apa saja produk-produk yang kami sediakan, kunjungi website resmi berikut untuk menemukan info selengkapnya. 

Namun, jika Anda ingin melakukan konsultasi lebih lanjut, hubungi kami melalui nomor telepon 1500015 ataupun nomor WhatsApp ini. 



Topik :
Lainnya

Halaman :1