Tarif Pajak Progresif Kendaraan, Ini Cara Menghitungnya

05 Maret 2024750 VIEWS
Informasi
Tarif Pajak Progresif Kendaraan, Ini Cara Menghitungnya

Siap Bayar Pajak Progresif Kendaraan? Ini Cara Menghitungnya 

Apa sebenarnya pajak progresif ini? Bagaimana cara menghitungnya? Dan bagaimana dampaknya pada kepemilikan kendaraan bermotor? 

Mari kita jelajahi bersama tentang tarif pajak progresif, kewajiban wajib pajak, dan manfaat memahami sistem pajak progresif untuk pajak kendaraan bermotor. 

Dengan pemahaman yang mendalam tentang pajak progresif kendaraan, Anda dapat mengelola keuangan secara lebih efisien, dan memahami pentingnya pemenuhan kewajiban pajak penghasilan. 


Baca Juga: Kenali Plat Nomor Kendaraan di Indonesia: Cek Info Lengkap!


Definisi Pajak Progresif 

Pajak progresif merupakan tarif pajak yang meningkat seiring dengan pertambahan dasar pengenaan pajak, contohnya pada Pajak Penghasilan (PPh). Jika penghasilan melebihi Rp50 juta dalam setahun, berlaku tarif progresif PPh dengan potongan tidak hanya pada lapisan terendah, tetapi juga pada lapisan tingkat lanjut.  

Selain itu, pajak progresif juga berlaku untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, berdasarkan nama, alamat, dan jenis kendaraan yang sama. Namun, kendaraan pertama seperti motor atau mobil tidak terkena tarif progresif, kecuali untuk jenis tertentu seperti TNI/Polri, ambulans, dan kendaraan pemerintah. 

Dana kecelakaan lalu lintas juga menjadi salah satu objek pajak yang dikenakan dengan tarif progresif sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang pajak. 


Cara Menghitung Pajak Progresif 

Dalam menghitung Pajak Progresif, penting untuk memperhatikan dua unsur kendaraan, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan efek negatif akibat penggunaan kendaraan terhadap kerusakan jalan. 

NJKB bukan sekadar harga pasaran umum, tetapi nilai yang telah ditetapkan oleh Dispenda berdasarkan data Agen Pemegang Merek. Untuk menghitungnya, pertama cari NJKB kendaraan dengan rumus (PKB/2) x 100 di lembar STNK. 

Selanjutnya, kalikan NJKB dengan persentase tarif pajak progresif sesuai urutan kepemilikan kendaraan dan tentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mendapatkan besaran pajak progresif tiap kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


Siapa yang Wajib Membayar Pajak Progresif Kendaraan? 

Bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor, baik itu beroda dua maupun roda empat, akan dikenakan pajak progresif sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.  

Pajak progresif kendaraan ini merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jadi, secara teknis, semua pemilik kendaraan yang lebih dari 1 wajib bayar. 

Para pemilik kendaraan perlu memperhatikan tarif pajak progresif yang berlaku, termasuk persentase pajak yang harus disetor, sesuai dengan jenis kendaraan yang mereka miliki. Pemahaman yang baik terkait aturan ini akan membantu dalam menghitung kewajiban pajak dengan lebih tepat sesuai ketentuan yang berlaku. 


Jenis kendaraan yang dikenakan pajak progresif 

Dalam undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, juga disebutkan terdapat 3 kategori kendaraan yang assesoris dikenai pajak progresif, yakni kendaraan bermotor dengan roda kurang dari empat, kendaraan roda empat, serta kendaraan dengan roda lebih dari empat.  

Penting untuk dicatat bahwa tarif pajak progresif baru mulai berlaku untuk kategori kendaraan yang sama. Undang-undang tersebut juga menyebutkan jenis-jenis pajak yang dikenakan, termasuk tarif pajak kendaraan, PPH 21, serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. 


Apakah Ada Perbedaan Tarif Pajak Progresif Mobil dan Motor? 

Perbedaan tarif pajak hanya berlaku untuk jumlah kendaraan yang dimiliki. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor roda dua, roda tiga, roda empat kedua, dan seterusnya, berlaku tarif pajak progresif sebagai berikut: 

  • Pemilik kendaraan bermotor kedua akan dikenakan tarif sebesar 2,25%. 
  • Pemilik kendaraan bermotor ketiga akan dikenakan tarif sebesar 2,75%. 
  • Pemilik kendaraan bermotor keempat akan dikenakan tarif sebesar 3,25%. 
  • Pemilik kendaraan bermotor kelima dan seterusnya akan dikenakan tarif sebesar 3,75%." 

Dengan penerapan tarif pajak progresif ini, pemilik kendaraan bermotor diwajibkan memahami aturan pajak progresif yang berlaku. Jangan lupa untuk bayar pajak sebelum jatuh tempo. 

Kesimpulan dari artikel ini adalah bahwa pajak progresif kendaraan adalah sebuah sistem tarif pajak yang meningkat seiring dengan pertambahan jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki oleh seseorang. 


Baca Juga: Cara Cek Pajak Motor Online dengan Mudah dan Praktis


Pengendara Bijak Pasti Bayar Pajak dan Merawat Kendara Secara Rutin 

Telah dijelaskan bagaimana cara menghitung pajak progresif tersebut, siapa yang wajib membayar, dan jenis kendaraan yang terkena pajak progresif. Dengan memahami ini, pemilik kendaraan dapat mengelola keuangan dengan lebih efisien, dan memenuhi kewajiban pajak dengan tepat waktu.  

Sebagai pemilik kendaraan, 2 hal yang harus diperhatikan. Pertama, penting untuk memahami aturan dan tarif pajak progresif untuk menghindari masalah hukum. Kedua, harus tahu cara merawat kendaraan, seperti kapan ganti oli, aki, atau ban. 

Dengan mengetahui hal tersebut, berkendara akan lebih nyaman dan aman. Untuk keperluan suku cadang sendiri, kami sarankan untuk membeli di toko online agar lebih mudah, praktis dan terjangkau. 

Anda bisa membeli suku cadang berkualitas di AstraOtoshop.com untuk menemukan berbagai pilihan dengan harga terjangkau! 


Topik :
Motor
Mobil

Halaman :1