Pada Mei 2025, Underpass Tambun Selatan di Kabupaten Bekasi resmi dibuka untuk umum.
Proyek ini sudah lama dinantikan oleh masyarakat sejak rencana awal dimunculkan pada 2014, namun sempat tertunda akibat masalah pembebasan tanah dan teknis lainnya.
Sebagai bagian dari pengembangan infrastruktur perkotaan di wilayah Kabupaten, pembangunan underpass.
Apa dampaknya? Apa ancaman hukumannya? Simak selengkapnya di artikel ini sampai akhir.
Baca Juga: Tarif Tol Jakarta-Pejagan Terbaru
Meskipun kehadiran Underpass Tambun bertujuan untuk meningkatkan efisiensi lalu lintas, kenyataannya tidak semua pengendara menggunakannya dengan bijak.
Beberapa pengendara motor kedapatan melawan arah di jalur ini demi menghemat waktu atau karena enggan memutar jauh.
Aksi ini tentu sangat berbahaya. Selain menyalahi aturan, perilaku tersebut mengganggu pengguna jalan lain yang melaju sesuai arah seharusnya.
Beberapa insiden kecelakaan pun telah terjadi akibat pelanggaran ini, melibatkan sepeda motor yang bertabrakan dengan mobil atau kendaraan roda dua lain yang melaju dari arah berlawanan.
Pelanggaran ini bukan hanya merugikan pelakunya, tetapi juga membahayakan nyawa orang lain. Maka, penting untuk memahami apa saja konsekuensi hukum dari tindakan sembrono seperti ini.
Melawan arah di jalan umum merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 287 menyebutkan bahwa pelanggar dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Selain itu, jika aksi melawan arah menyebabkan kecelakaan, pelaku bisa dijerat dengan pasal tambahan yang memperberat hukuman, termasuk tuntutan pidana jika mengakibatkan korban jiwa atau luka berat.
Hukuman ini tidak sekadar efek jera, tetapi bertujuan menciptakan kesadaran bahwa lalu lintas yang aman hanya bisa terwujud bila semua pihak patuh pada aturan.
Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Pengendara motor, terutama yang sering melewati jalur underpass, perlu lebih tertib, waspada, dan memahami bahwa melawan arah bisa berdampak fatal.
Infrastruktur seperti underpass hanya akan efektif jika digunakan dengan cara yang benar. Jangan biarkan kemajuan ini justru jadi tempat lahirnya kebiasaan buruk yang membahayakan nyawa.
Mari bangun kesadaran kolektif bahwa keselamatan bukan sekadar urusan pribadi, tapi tanggung jawab kita sebagai pengguna jalan.
Underpass Tambun adalah simbol kemajuan bagi kota Bekasi dan sekitarnya. Tapi keberadaan infrastruktur ini tidak akan memberi manfaat maksimal jika masih banyak pengendara yang mengabaikan aturan.
Oleh karena itu, mari kita jaga bersama fasilitas ini dengan:
Perlu diingat, kecelakaan sering kali terjadi bukan karena keadaan jalan, tetapi karena kelalaian manusia dalam berkendara.
Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Kementerian Perhubungan telah menyediakan infrastruktur yang memadai.
Namun, pemanfaatan infrastruktur tersebut sangat bergantung pada perilaku pengguna jalan. Dinas Perhubungan dan pihak kepolisian juga diminta untuk lebih rutin melakukan pengawasan serta penindakan bagi pelanggar aturan.
Selain itu, bisa dipertimbangkan pemasangan kamera pemantau (CCTV), rambu peringatan tambahan, dan sistem e-tilang untuk mengurangi jumlah pelanggaran.
Agar perjalanan Anda tetap nyaman dan aman, pastikan kondisi kendaraan selalu dalam performa terbaik.
Lakukan servis berkala, cek kondisi ban, rem, dan lampu, serta pastikan Anda menggunakan perlengkapan berkendara yang sesuai standar.
Untuk kebutuhan servis, suku cadang, dan perlengkapan berkendara yang andal, Anda bisa kunjungi Astraotoshop.
Di sana, Anda bisa menemukan berbagai produk berkualitas tinggi serta layanan profesional yang siap mendukung keamanan dan kenyamanan berkendara. Untuk melakukan konsultasi lebih lanjut, hubungi kami melalui nomor telepon 1500725 ataupun nomor WhatsApp ini