Zero ODOL: Menhub Tegas, Sopir Truk Harus Siap! Ini Penanganan Angkutan yang Wajib Segera Dilaksanakan

15 September 20255 VIEWS
Informasi
Zero ODOL: Kementerian Perhubungan Tegas, Sopir Truk Harus Siap

Zero ODOL: Kementerian Perhubungan tegaskan aturan tegas! Sopir truk & pengemudi angkutan barang harus siap hadapi kebijakan zero ODOL di 2025.

"Penerapan Zero ODOL harus segera dilaksanakan di lapangan” tegas Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, menegaskan komitmen pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mewujudkan zero ODOL 2025 tanpa jeda dan penundaan.

Zero over dimension overloading, atau “zero ODOL,” bukan sekadar jargon, ini langkah nyata untuk menjaga integritas infrastruktur, meningkatkan keselamatan angkutan barang, dan memperlancar logistik nasional.

Kebijakan zero ODOL ini hadir sebagai jawaban atas tingginya risiko kecelakaan lalu lintas, kerusakan jalan, dan ketidakadilan dalam persaingan logistik.

 

Mengenal Apa itu Kendaraan ODOL dan Dampaknya

“Truk ODOL” adalah kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan berat sesuai ketentuan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini mencakup overdimension (ukuran fisik kendaraan) dan overloading (muatan melebihi batas).

Jika dibiarkan, kendaraan ODOL ini akan membawa banyak dampak negatif seperti:

  • Kerusakan Infrastruktur
    Beban berlebih menyebabkan jalan dan jembatan cepat renta. Diperkirakan kebutuhan anggaran perbaikan mencapai sekitar Rp 40–43,5 triliun per tahun.
  • Potensi Kecelakaan Lalu Lintas
    Tahun 2024 mencatat 27.337 kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, dengan ODOL menjadi penyebab kedua. Korbannya mencapai 6.390 jiwa.
  • Persaingan Usaha Tidak Sehat
    Praktik ODOL memberi keuntungan tak adil kepada pengusaha nekat, sementara pengusaha patuh jadi tertinggal.

 

Baca Juga: Apa Itu Truk ODOL? Penjelasan & Kebijakan Pemerintah Terkait

 

Memahami Kebijakan Zero ODOL. Langkah-Langkah Penanganan Angkutan yang Wajib Dilaksanakan

Kebijakan zero ODOL 2025 yang ditegaskan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi lewat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengharuskan setiap sopir truk dan perusahaan angkutan barang melakukan penyesuaian serius.

Ini bukan sekadar imbauan, tetapi bagian dari penanganan angkutan yang wajib dilaksanakan demi keselamatan, kelancaran distribusi, dan perlindungan infrastruktur nasional.

Berikut langkah konkret yang harus segera dijalankan:

1. Penyesuaian Dimensi dan Berat Muatan Sesuai Aturan

Setiap kendaraan angkutan barang wajib memenuhi batas overdimension dan overloading sesuai ketentuan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengusaha harus memastikan bodi truk tidak dimodifikasi melebihi standar, sementara sopir truk bertanggung jawab menghindari muatan berlebih. Langkah ini menjaga stabilitas kendaraan di jalan dan mencegah kerusakan infrastruktur.

2. Pemeriksaan Berkala pada Kendaraan

Kemenhub bersama Korlantas Polri dan Jasa Marga telah memulai inspeksi lapangan sejak Juni 2025. Pengemudi wajib memeriksa kondisi teknis truk, mulai dari rem, ban, hingga sistem suspensi, sebelum beroperasi.

Perusahaan angkutan juga harus menjadwalkan maintenance rutin agar kendaraan siap melewati pemeriksaan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

3. Penggunaan Alat Transportasi Sesuai Jenis Muatan

Setiap jenis barang memiliki kebutuhan angkutan yang berbeda. Muatan curah, kontainer, atau barang berukuran besar harus diangkut dengan kendaraan yang memang didesain untuk kapasitas tersebut.

Menggunakan armada yang tepat bukan hanya memenuhi aturan Zero Over Dimension Over Load, tetapi juga mengoptimalkan efisiensi bahan bakar dan meminimalkan risiko kecelakaan.

Dengan menjalankan tiga langkah ini, implementasi kebijakan zero ODOL akan lebih mudah tercapai. Sopir truk dan pengusaha angkutan tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga berkontribusi pada logistik nasional yang lebih aman dan berkelanjutan.

 

Penindakan dan Sanksi Tegas

Menhub Dudy Purwagandhi, mewakili Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menegaskan bahwa “odol harus segera dilaksanakan tanpa penundaan”, sekarang bukan saatnya kompromi.

Pemerintah tidak menciptakan aturan baru, melainkan akan secara serius menegakkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang selama ini belum dijalankan dengan konsisten.

Tahapan penindakannya meliputi: 

  • Sosialisasi (1–30 Juni 2025)
    Kemenhub bersama Korlantas Polri dan Jasa Marga membuka fase edukasi, menginformasikan aturan zero ODOL, membangun kesadaran, bukan menindak.
  • Tahap Peringatan (1–13 Juli 2025)
    Menhub menyatakan akan ada evaluasi, pelicuan awal berupa peringatan kepada pelanggar ODOL sebagai langkah persuasif.
  • Penegakan Hukum (Mulai 14 Juli 2025 – bersamaan Operasi Patuh 2025)
    Setelah proses edukasi dan peringatan, langkah lebih tegas akan dimulai melalui penindakan di berbagai wilayah.

Adapun bentuk sanki bagi pelanggar antara lain:

  • Over Dimension (OD)
    Melanggar Pasal 277 UU No. 22/2009 termasuk tindak pidana. Sanksinya: pidana penjara maksimal 6 bulan dan/atau denda hingga Rp 24 juta. Sanksi ini berlaku bagi pengemudi maupun korporasi sebagai pemilik atau operator kendaraan.
  • Over Loading (OL)
    Termasuk pelanggaran administratif berdasarkan Pasal 309 UU LLAJ. Bisa dikenai tilang, denda, dan penahanan kendaraan, serta prosedur penyesuaian langsung di tempat, seperti pembongkaran muatan di UPPK.

 

Kesimpulan: Kolaborasi untuk Masa Depan Logistik yang Lebih Baik

Kebijakan zero ODOL bukan sekadar regulasi, melainkan langkah strategis menuju masa depan logistik yang aman, efisien, dan berkelanjutan. 

Dengan penyesuaian muatan sesuai aturan, pemeriksaan berkala kendaraan, serta pemilihan armada yang tepat, Indonesia dapat membangun sistem distribusi yang lebih tertib dan mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.

Dukung operasional logistik Anda dengan armada yang selalu prima. Kunjungi Astra Otoshop untuk mendapatkan suku cadang, pelumas, dan peralatan servis berkualitas resmi dan dapatkan kesempatan gratis ongkir Rp 75.000 dan potongan harga hingga Rp 250.000.

Anda juga bisa menikmati layanan voucher Motoquick dan voucher layanan penggantian ban secara gratis! Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi kami melalui nomor telepon 1500725 atau via WhatsApp

Pastikan kendaraan siap melaju, patuh aturan, dan optimal untuk menghadapi era zero ODOL!


Topik :
Lainnya

Halaman :1