9 Aksesoris Motor yang Sering Kena Tilang, Hati-Hati!

06 Juni 202457 VIEWS
Informasi
9 Aksesoris Motor yang Sering Kena Tilang, Hati-Hati!

9 Aksesoris Motor yang Sering Kena Tilang, Hati-Hati! 

Ingin tampil beda dan keren saat mengendarai motor? Hati-hati, lho! Salah pilih aksesoris motor bisa bikin kamu kena tilang. 

Banyak aksesoris motor yang ternyata tidak sesuai dengan standar keamanan dan regulasi lalu lintas. Penggunaan aksesoris ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga pengguna jalan lain. Nah, sebelum kamu membeli dan memasang aksesoris motor, simak dulu artikel ini. 


Baca juga: Hindari Tilang! Kenali Modifikasi Pelat Nomor yang Dilarang


Macam-Macam Aksesoris Motor yang Sering Kena Tilang 

Sebelum membeli dan memasang aksesoris motor, penting untuk mengetahui regulasi dan standar keamanan yang berlaku. Pastikan Anda memilih aksesoris yang tidak membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain. 

Berikut ini beberapa macam aksesoris motor yang sering kena tilang beserta alasannya.  

Knalpot Brong 

Penggunaan knalpot brong sering kali menjadi sorotan pihak kepolisian karena melanggar aturan lalu lintas. Knalpot brong cenderung menghasilkan suara yang lebih bising daripada knalpot standar, yang bisa mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar. 

Pihak kepolisian mulai memberikan teguran kepada penjual aksesoris motor yang menjual knalpot brong, bahkan melakukan penilangan terhadap pengguna knalpot tersebut. 

Dalam Undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan knalpot brong dapat dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan. 

Lampu Strobo/Blitz 

Lampu strobo/blitz dapat mengganggu pengguna jalan lain, terutama saat digunakan di malam hari. Lampu strobo/blitz dapat menyebabkan silau dan membuat pengendara lain kehilangan konsentrasi, sehingga berpotensi terjadi kecelakaan. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lampu strobo/blitz pada kendaraan pribadi tidak diperbolehkan. 

Pasal 29 ayat (3) huruf b menyebutkan bahwa "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tata cara penggunaan lampu". 

Sirine/Klakson Telolet 

Sirine/klakson telolet dapat mengganggu pengguna jalan lain, terutama saat digunakan di malam hari. Sirine/klakson telolet dapat menyebabkan kaget dan membuat pengendara lain kehilangan konsentrasi, sehingga berpotensi terjadi kecelakaan. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan sirine/klakson telolet pada kendaraan pribadi tidak diperbolehkan. 

Pasal 29 ayat (3) huruf b menyebutkan bahwa "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tata cara penggunaan lampu dan alat pemberi isyarat lalu lintas". 

Sirine dan rotator hanya boleh digunakan oleh kendaraan dinas dan kendaraan yang mendapat izin khusus, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil patwal. 

Rotator/Lampu Hazard 

Rotator/lampu hazard hanya boleh digunakan oleh kendaraan dinas dan kendaraan yang mendapat izin khusus, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil patwal. 

Penggunaan rotator/lampu hazard pada kendaraan pribadi dapat membingungkan pengguna jalan lain dan berpotensi terjadi kecelakaan. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan rotator/lampu hazard pada kendaraan pribadi tidak diperbolehkan. 

Pasal 59 ayat (5) menyebutkan bahwa "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggunaan lampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan denda paling banyak Rp 250.000". 

Stiker/Pelat Nomor yang Tidak Sesuai 

Stiker/pelat nomor yang tidak sesuai dapat menyulitkan petugas kepolisian untuk mengidentifikasi kendaraan. Selain itu, stiker/pelat nomor yang tidak sesuai juga dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas. 

Berikut ini adalah beberapa jenis stiker/pelat nomor yang tidak sesuai dan dapat kena tilang: 

  • Stiker yang menutupi sebagian atau seluruh pelat nomor: Stiker yang menutupi sebagian atau seluruh pelat nomor dapat menyulitkan petugas kepolisian untuk mengidentifikasi kendaraan. 
  • Stiker yang mengandung konten yang provokatif atau menyinggung: Stiker yang mengandung konten yang provokatif atau menyinggung dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas. 
  • Pelat nomor yang tidak standar: Pelat nomor yang tidak standar, seperti pelat nomor yang terlalu kecil, terlalu besar, atau menggunakan font yang tidak sesuai, dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas. 
  • Pelat nomor yang tidak terdaftar: Pelat nomor yang tidak terdaftar di kepolisian dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas. 

Spion Tidak Standar 

Spion tidak standar dapat membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lain. Spion tidak standar, seperti spion bar-end, biasanya memiliki ukuran yang kecil dan tidak memberikan ruang yang cukup bagi pengendara. Selain itu, spion tidak standar juga dapat mudah terlepas saat terjadi kecelakaan. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan spion tidak standar pada kendaraan pribadi tidak diperbolehkan. 

Pasal 29 ayat (2) menyebutkan bahwa "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tata cara penggunaan lampu, alat pemberi isyarat, dan gerakan lalu lintas". 

Ban Motor Tidak Standar 

Ban motor tidak standar dapat membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lain. Ban motor tidak standar, seperti ban cacing, biasanya memiliki ukuran yang lebih kecil dan tidak memiliki alur yang cukup untuk mencengkram jalan. Hal ini dapat menyebabkan motor mudah tergelincir dan kehilangan kendali.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan ban motor tidak standar pada kendaraan pribadi tidak diperbolehkan.

Pasal 29 ayat (2) menebutkan bahwa "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tata cara penggunaan lampu, alat pemberi isyarat, dan gerakan lalu lintas". 

Kaca Spion Cembung 

Kaca spion cembung dapat menyebabkan distorsi pada gambar yang dilihat pengendara, sehingga tidak memberikan gambaran yang jelas tentang kondisi di belakang mot. Hal ini dapat membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lain. 

Penggunaan kaca spion cembung pada kendaraan pribadi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Bermotor. 

Pasal 48 ayat (1) menyebutkan bahwa "Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan kaca spion yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan". 

Lampu LED yang Menyilaukan 

Lampu LED yang menyilaukan dapat menyebabkan efek silau pada pengendara lain, sehingga mereka kesulitan melihat dengan jelas dan berpotensi mengalami kecelakaan. 

Penggunaan lampu LED yang menyilaukan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Bermotor.

Pasal 48 ayat (2) menyebutkan bahwa "Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan lampu utama yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan". 


Baca juga:


Pakailah Aksesoris Motor Sesuai Standar 

Demikianlah 9 aksesoris motor yang sering kena tilang. Pastikan Anda selalu mengecek dan menggunakan aksesoris motor yang sesuai standar demi keselamatan dan keamanan di jalan raya. 

Ingatlah untuk selalu membeli aksesoris motor seperti ban, lampu bohlam, dan spion yang sesuai standar. Anda bisa mendapatkan berbagai spare parts kendaraan yang sesuai standardi Astra Otoshop. 

Astra Otoshop menyediakan beragam pilihan aksesoris dan spare parts motor berkualitas dengan harga yang kompetitif. Belanja di Astra Otoshop dijamin aman dan terpercaya karena merupakan anak perusahaan Astra Otoparts yang berpengalaman selama lebih dari 20 tahun di industri otomotif. 

Jangan ragu untuk konsultasi 24 jam dengan tim ahli Astra Otoshop jika Anda membutuhkan bantuan dalam memilih aksesoris atau spare parts yang tepat untuk motor Anda. Hubungi Astra Otoshop melalui: 

Belanja aksesoris motor yang aman dan terpercaya, hanya di Astra Otoshop! 


Topik :
Motor

Halaman :1