Apa itu KIR mobil? Kenali pengertian, fungsi, kendaraan yang wajib KIR, syarat, cara mengurus, dan komponen yang diperiksa saat uji berkala.
Apa itu KIR mobil? KIR adalah istilah yang umum digunakan untuk menyebut uji berkala kendaraan bermotor, yaitu pemeriksaan untuk memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Istilah KIR sebenarnya bukan nama surat atau dokumen kendaraan. Dalam ketentuan resmi, istilah yang digunakan adalah uji berkala kendaraan bermotor.
Agar tidak keliru, simak pengertian KIR mobil, fungsi, kendaraan yang wajib mengikutinya, syarat, hingga cara mengurusnya berikut ini.
Baca Juga: Siapkan Mobil Anda Agar Lulus Uji Emisi, Ikuti Cara Ini!
KIR mobil adalah istilah yang umum digunakan untuk uji berkala kendaraan bermotor. Ketentuan mengenai uji berkala saat ini diatur dalam Permenhub Nomor 19 Tahun 2021.
Jadi, KIR bukan sekadar pemeriksaan administrasi. Kendaraan harus menjalani pemeriksaan dan pengujian secara langsung pada unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor.
Dalam prosesnya, petugas memeriksa berbagai aspek kendaraan sesuai persyaratan yang berlaku. Hasil pengujian kemudian menjadi dasar untuk menentukan apakah kendaraan memenuhi ketentuan uji berkala.
KIR mobil penting dilakukan, terutama bagi kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang atau barang, karena kondisi teknis kendaraan berkaitan langsung dengan keselamatan operasional.
Fungsi utama KIR adalah memastikan kendaraan wajib uji memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Beberapa tujuan dan manfaatnya meliputi:
Pemeriksaan membantu mengetahui apakah komponen kendaraan masih memenuhi ketentuan teknis yang dipersyaratkan.
Kondisi rem, ban, lampu, sistem kemudi, dan komponen lainnya dapat berkaitan dengan keselamatan kendaraan saat beroperasi di jalan.
Kendaraan yang termasuk kategori wajib uji perlu menjalani pengujian secara berkala sesuai ketentuan. Permenhub Nomor 19 Tahun 2021 mengatur uji berkala pendaftaran kendaraan wajib uji, uji berkala pertama, serta uji berkala perpanjangan masa berlaku.
Tidak semua mobil wajib KIR. Berdasarkan Permenhub Nomor 19 Tahun 2021, kendaraan yang wajib menjalani uji berkala meliputi:
Ketentuan tersebut berlaku untuk kendaraan yang dioperasikan di jalan. Oleh karena itu, jenis dan peruntukan kendaraan lebih penting daripada sekadar melihat bentuk mobilnya.
Sebagai contoh, mobil yang secara fisik sama-sama berbentuk kendaraan roda empat dapat memiliki kewajiban berbeda tergantung kategori dan penggunaannya. Mobil pribadi juga tidak otomatis wajib KIR hanya karena digunakan untuk bepergian sehari-hari.
Pengujian berkala mencakup pemeriksaan persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan. Ruang lingkup tersebut memang menjadi bagian dari pengaturan Permenhub Nomor 19 Tahun 2021.
Beberapa bagian kendaraan yang perlu diperhatikan antara lain:
Sebelum datang, pemeriksaan mandiri pada komponen tersebut dapat membantu menemukan masalah lebih awal. Namun, pemeriksaan mandiri tidak menggantikan pengujian resmi karena hasil uji ditentukan melalui prosedur dan peralatan pengujian yang berlaku.
Persyaratan administrasi dapat berbeda berdasarkan jenis layanan dan ketentuan unit pelaksana pengujian di daerah. Karena itu, cek persyaratan terbaru pada kanal resmi sebelum melakukan pendaftaran.
Dokumen yang perlu dipersiapkan dapat meliputi:
Permenhub Nomor 19 Tahun 2021 mengatur persyaratan administrasi dan pelaksanaan uji berkala, sehingga detail dokumen perlu disesuaikan dengan jenis layanan yang diajukan.
Baca Juga: Aturan Berkendara Jarak Jauh Saat Musim Liburan Simak Disini
Secara umum, prosesnya dapat dilakukan melalui tahapan berikut.
Periksa kategori dan peruntukan kendaraan terlebih dahulu. Ini merupakan langkah penting sebelum menyiapkan dokumen.
Lengkapi dokumen kendaraan dan identitas sesuai persyaratan unit pelaksana uji berkala yang akan digunakan.
Daftarkan kendaraan melalui mekanisme yang ditetapkan unit pelaksana uji berkala di daerah Anda. Jika tersedia, pendaftaran atau pemesanan jadwal dapat dilakukan secara daring melalui kanal resmi pemerintah daerah.
Kendaraan perlu hadir untuk menjalani pemeriksaan dan pengujian secara langsung.
Petugas akan memeriksa kendaraan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan.
Jika kendaraan memenuhi persyaratan, hasil pengujian akan disahkan sesuai ketentuan. Jika belum memenuhi persyaratan, pemilik perlu melakukan perbaikan dan mengikuti prosedur pengujian ulang sesuai ketentuan yang berlaku.
Uji berkala tidak hanya dilakukan satu kali, melainkan per tiga bulan sekali. Ketentuan pengujian berkala mencakup uji berkala pendaftaran kendaraan wajib uji, uji berkala pertama, dan uji berkala perpanjangan masa berlaku.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan wajib uji perlu memperhatikan masa berlaku hasil pengujian dan melakukan pengujian berikutnya sesuai jadwal yang ditentukan.
Untuk mengetahui tanggal dan mekanisme perpanjangan secara tepat, periksa bukti uji kendaraan serta informasi dari unit pelaksana uji berkala tempat kendaraan terdaftar.
Baca Juga: Cara Merawat Mobil Agar Kendaraan Anda Lebih Awet
KIR mobil adalah istilah umum untuk uji berkala kendaraan bermotor yang bertujuan memastikan kendaraan tertentu memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Tidak. Uji berkala diwajibkan untuk kategori kendaraan tertentu, termasuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
Uji berkala dilakukan di unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor yang ditetapkan sesuai wilayah dan ketentuan pemerintah daerah. Sebelum datang, cek lokasi, jadwal, dan mekanisme pendaftaran melalui kanal resmi daerah terkait.
Pemeriksaan mencakup persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk berbagai komponen kendaraan yang berkaitan dengan keselamatan dan kelayakan operasional.
Kendaraan yang belum memenuhi persyaratan perlu mengikuti ketentuan perbaikan dan pengujian ulang dari unit pelaksana uji berkala.
Tidak. KIR merupakan uji berkala yang mencakup persyaratan teknis dan laik jalan, sedangkan uji emisi berfokus pada emisi gas buang kendaraan.
Memahami apa itu KIR mobil membantu pemilik kendaraan mengetahui bahwa uji berkala bukan hanya persoalan administrasi. Kondisi teknis dan kelayakan kendaraan juga menjadi bagian penting dari proses pengujian.
Sebelum melakukan KIR, pastikan kendaraan dan dokumen yang diperlukan telah disiapkan. Periksa pula komponen seperti rem, ban, lampu, suspensi, sistem kemudi, dan sistem pembuangan agar potensi masalah dapat diketahui lebih awal.
Untuk membantu menjaga kondisi kendaraan, Anda dapat menemukan berbagai kebutuhan perawatan mobil, seperti oli mobil, aki mobil, ban mobil, hingga sparepart mobil original dari ASPIRA hingga GS ASTRA di AstraOtoshop.com.
Dengan perawatan rutin dan pemeriksaan kondisi kendaraan secara berkala, mobil dapat lebih siap digunakan untuk kebutuhan operasional maupun aktivitas sehari-hari.
Jika membutuhkan pemeriksaan atau perawatan lebih lanjut, manfaatkan layanan bengkel dan teknisi dari Astra Otoservice atau Shop & Drive agar kendaraan siap melakukan KIR.
Anda masih butuh saran produk mobil yang lebih spesifik? Segera konsultasikan kebutuhan Anda bersama layanan pelanggan Astra Otoshop melalui nomor 1500725 atau WhatsApp resmi kami sekarang juga!