Mulai 5 Januari 2025, pemerintah memberlakukan kebijakan baru dalam sistem perpajakan kendaraan bermotor berupa opsen pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah penting dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah dan memperkuat hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Melalui artikel ini, Anda akan memahami apa itu opsen pajak, bagaimana skema pemberlakuannya, serta dampaknya terhadap pemilik kendaraan sebagai wajib pajak! Selengkapnya:
Baca Juga: Perpanjang STNK dan Bayar Pajak di Samsat
Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan tambahan pungutan pajak yang mulai diberlakukan secara nasional pada 5 Januari 2025. Opsen ini dikenakan atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang merupakan bagian dari pajak daerah.
Definisi opsen pajak secara umum adalah pungutan tambahan atas pajak utama yang telah ditentukan. Dalam konteks ini, opsen membuat pajak kendaraan yang dibayarkan menjadi lebih tinggi dibandingkan sebelumnya karena ada tambahan biaya di atas pokok pajak.
Opsen merupakan bentuk optimalisasi penerimaan pajak daerah yang dilakukan oleh pemerintah provinsi. Pengenaan opsen ini telah diatur untuk mendukung pemenuhan belanja daerah dan pembangunan infrastruktur.
Dengan kata lain, opsen bukan hanya sekadar biaya tambahan, tetapi juga menjadi salah satu bentuk kontribusi wajib pajak dalam meningkatkan pelayanan publik melalui peningkatan hasil pajak provinsi.
Opsen PKB adalah opsen yang dikenakan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sedangkan opsen BBNKB adalah opsen atas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
PKB adalah opsen yang dikenakan atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor yang selanjutnya disingkat PKB. Sementara itu, BBNKB adalah opsen yang dikenakan saat terjadi peralihan kepemilikan kendaraan bermotor, seperti jual beli kendaraan, hibah, atau warisan.
Pemberlakuan opsen atas PKB dan BBNKB membuat pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan semakin signifikan. Opsen ini dipungut oleh pemerintah provinsi dan menjadi bagian dari hasil pajak provinsi yang digunakan untuk belanja daerah.
Dengan adanya tambahan ini, skema pajak kendaraan bermotor menjadi lebih kompleks namun transparan dalam tujuan pemanfaatannya. Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan daerah menjadi dasar pengenaan pajak yang sah menurut undang-undang.
Pada tahun 2025, tarif opsen pajak kendaraan bermotor telah ditentukan berdasarkan kategori jenis kendaraan dan ditetapkan melalui peraturan daerah masing-masing provinsi.
Sebagai contoh, untuk kendaraan roda dua dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) di bawah Rp 50 juta, tarif opsen PKB bisa berkisar antara 10% hingga 30% dari pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat seperti mobil penumpang, tarif opsen bisa mencapai 66% tergantung pada kebijakan daerah.
Contoh ilustratif: Jika Anda memiliki mobil dengan pokok PKB sebesar Rp2.000.000, dan di daerah Anda berlaku opsen sebesar 30%, maka total tambahan opsen yang dikenakan adalah Rp600.000.
Artinya, total pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak untuk PKB menjadi Rp2.600.000. Tarif opsen ini dapat bervariasi tergantung pada peraturan daerah, jenis kendaraan, dan nilai jual kendaraan.
Opsen membuat pajak kendaraan menjadi lebih tinggi dibandingkan sebelumnya. Meski demikian, beban tambahan ini bertujuan untuk mempercepat penyaluran pajak ke daerah dan memperkuat hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Berikut ini contoh proses menghitung opsen pajak kendaraan bermotor 2025 yang bisa Anda ikuti:
Bapak Ari membeli satu unit mobil bekas tipe Multi Purpose Vehicle (MPV) dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp180 juta. NJKB tersebut dijadikan patokan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) ketika hendak menghitung total PKB dengan rincian sebagai berikut:
PKB: 1,2% x DPP = 1,2% x Rp180 juta = Rp2,16 juta.
Opsen PKB: 66% x PKB = 66% x Rp2,16 juta = Rp1,426 juta.
Maka, total nilai PKB pajak mobil Bapak Ari yaitu:
Total PKB= PKB + Opsen PKB.
Total PKB= Rp2,16 juta + Rp1,426 juta.
Total PKB= Rp3,586 juta.
Pembayaran opsen pajak kendaraan bermotor dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan tahunan di kantor Samsat. Pemilik kendaraan tidak perlu datang ke tempat terpisah karena sistem administrasi Samsat telah mengintegrasikan opsen ke dalam komponen pembayaran pajak kendaraan.
Alur pembayaran pajak kendaraan dengan opsen tetap sama seperti sebelumnya. Pemilik kendaraan membawa STNK dan KTP, lalu membayar pajak sesuai total yang tercantum di sistem, termasuk opsen yang dikenakan oleh pemerintah provinsi.
Opsen PKB dan BBNKB otomatis dihitung oleh sistem berdasarkan tarif yang ditentukan dalam peraturan daerah setempat.
Meskipun secara teknis tidak ada perubahan besar dalam prosedur administrasi di Samsat, nominal yang harus dibayarkan akan bertambah karena adanya tambahan pungutan opsen.
Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk mengetahui total pajak kendaraan yang dibayarkan dan memastikan dana yang tersedia cukup untuk menutup seluruh kewajiban pajak tersebut.
Pemberlakuan opsen berdampak langsung pada meningkatnya total pajak kendaraan yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, PKB di tahun 2025 menjadi lebih tinggi karena adanya pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Namun, meskipun terdapat peningkatan beban pajak, opsen ini memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Dana dari hasil pajak yang dikenakan oleh pemda melalui skema opsen akan digunakan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan seperti infrastruktur jalan, transportasi publik, dan layanan publik lainnya.
Dengan kata lain, opsen adalah bentuk kontribusi nyata pemilik kendaraan terhadap pembangunan daerahnya.
Dalam jangka panjang, hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi lebih seimbang, serta mempercepat pemungutan dan penyaluran pajak secara efektif. Opsen yang dikenakan juga mendorong akuntabilitas penggunaan dana publik, karena seluruh hasil pajak digunakan langsung oleh daerah.
Dengan diberlakukannya opsen pada 5 Januari 2025, penting bagi pemilik kendaraan untuk mulai mempersiapkan anggaran pajak tahunan yang lebih besar. Kenaikan ini sebaiknya tidak mengejutkan jika Anda telah menyesuaikan anggaran sejak awal.
Beberapa tips yang bisa Anda terapkan:
Dengan strategi pengelolaan keuangan yang tepat, opsen tidak akan menjadi beban yang mengganggu kestabilan finansial Anda sebagai wajib pajak.
Dengan diberlakukannya opsen pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk memahami definisi opsen pajak, tarif opsen, dan skema pembayaran pajak kendaraan terbaru.
Agar kendaraan Anda tetap dalam kondisi prima dan pajak tidak menjadi beban berat, pastikan perawatan kendaraan dilakukan dengan optimal! Untuk segala kebutuhan kendaraan Anda, mulai dari sparepart motor dan mobil, oli mesin, ban, hingga aki kendaraan, percayakan hanya kepada Astra Otoshop.
Bagi Anda yang sudah beralih ke mobil listrik, jangan lupa lengkapi rumah Anda dengan EV Charger berkualitas dari Astra Otopower! Astra Otopower menghadirkan solusi terbaik untuk pengisian daya mobil listrik yang praktis, aman, dan kompatibel untuk berbagai jenis kendaraan listrik.
Kunjungi Astraotoshop.com dan Astra Otopower sekarang, untuk menunjang kenyamanan, keamanan, dan efisiensi kendaraan Anda di era baru ini! Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi Kami melalui nomor telepon 1500015 atau via WhatsApp