Aturan penggunaan bahu jalan tol: kapan boleh berhenti dan tidak. Hindari menyalip atau beristirahat di bahu jalan tol demi keselamatan pengguna jalan.
Pernahkah Anda melihat kendaraan berhenti di bahu jalan tol hanya untuk istirahat, menerima telepon, atau menunggu penumpang? Meskipun terlihat sepele, tindakan seperti ini sebenarnya melanggar aturan dan bisa sangat berbahaya.
Dalam artikel ini, Anda akan mempelajari fungsi asli bahu jalan tol, kapan boleh dan tidak boleh berhenti, serta sanksi hukum jika melanggar.
Pastikan Anda membaca artikel ini sampai habis agar bisa lebih bijak dan bertanggung jawab saat melintasi jalan bebas hambatan. Satu kesalahan kecil bisa membawa konsekuensi besar di jalan tol.
Baca Juga: Peraturan di Jalan Tol: Aturan yang Wajib Dipatuhi
Bahu jalan tol adalah bagian samping dari jalur utama yang umumnya terlihat seperti lajur ekstra di sisi paling kiri jalan. Fungsi utamanya adalah sebagai jalur darurat untuk kendaraan yang mengalami gangguan, seperti mogok atau pecah ban.
Selain itu, bahu jalan juga berfungsi sebagai akses bagi kendaraan petugas, ambulans, atau mobil derek dalam situasi tertentu. Perlu Anda ketahui juga, bahu jalan pada tol dalam kota umumnya lebih sempit dibandingkan bahu jalan di tol antar kota.
Di jalan tol antar kota, ruangnya lebih luas untuk mengakomodasi potensi darurat di jalur yang panjang dan jauh dari pusat bantuan. Sementara di tol dalam kota, karena keterbatasan ruang, penggunaannya pun lebih terbatas dan diawasi lebih ketat.
Penggunaan bahu jalan tol diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang diperbarui melalui PP Nomor 23 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, pengendara hanya diperbolehkan menggunakan bahu jalan tol dalam keadaan tertentu. Berikut penjabaran kondisi yang diperbolehkan dan dilarang:
Dalam kondisi tersebut, pengemudi wajib menyalakan lampu hazard, memasang rambu-rambu seperti segitiga pengaman, dan menghubungi petugas jalan tol sesegera mungkin.
Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dianggap sebagai tindakan membahayakan arus lalu lintas, dan dapat dikenai sanksi tegas.
Berhenti sembarangan di bahu tol dapat menimbulkan risiko serius. Pengendara lain yang melintas dengan kecepatan tinggi tidak akan menyangka ada kendaraan berhenti di jalur darurat, sehingga tabrakan bisa saja terjadi.
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 287 ayat 1, pengemudi yang melanggar ketentuan penggunaan bahu jalan tol dapat dikenai denda paling banyak Rp500.000, atau pidana kurungan paling lama 2 bulan
Penindakan kini juga dilakukan secara otomatis melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Kamera ETLE dipasang di berbagai ruas tol dan akan merekam kendaraan yang berhenti sembarangan, menyalip di bahu jalan, atau melakukan pelanggaran lainnya.
Jika kendaraan Anda terpaksa berhenti di bahu jalan tol, berikut langkah yang wajib Anda lakukan:
Langkah-langkah ini penting agar kendaraan yang melintas dapat mengantisipasi keberadaan Anda dan mencegah kejadian kecelakaan lanjutan.
Pada dasarnya, bahu jalan tol diperuntukkan hanya untuk keadaan darurat. Tidak ada toleransi bagi pengguna jalan tol yang sengaja melanggar dengan alasan istirahat, menjemput, atau menyalip kendaraan dari sisi kiri.
Untuk memastikan kendaraan Anda tetap prima dan tidak mengalami kendala saat melintas di jalan tol, pastikan semua komponen kendaraan terawat dengan baik.
Anda bisa menemukan berbagai sparepart mobil dan motor berkualitas hanya di Astra Otoshop, lengkap dengan aksesori tambahan untuk mendukung keselamatan dan kenyamanan berkendara Anda.
Gunakan bahu jalan dengan bijak, patuhi ketentuan PP, dan jadilah pengendara yang bertanggung jawab! Untuk melakukan konsultasi lebih lanjut, hubungi kami melalui nomor telepon 1500725 ataupun nomor WhatsApp ini.