Aturan plat nomor sementara: Bolehkah pakai plat nomor sementara mobil & motor tanpa STNK? Cek aturan penggunaan plat nomor sementara di sini!
Banyak pemilik mobil baru atau motor baru menggunakan plat nomor sementara saat pertama kali membeli kendaraan. Hal ini wajar karena dokumen resmi seperti STNK membutuhkan waktu dalam proses penerbitannya. Namun, apakah aturan penggunaan plat nomor sementara diperbolehkan tanpa STNK?
Pertanyaan ini sering muncul di kalangan pembeli kendaraan baru yang ingin segera menikmati mobil impiannya. Artikel ini membahas aturan plat nomor, legalitas penggunaannya, risiko melanggar aturan, serta proses pengurusan plat nomor permanen. Mari kita bahas secara lengkap agar pengalaman pembelian mobil Anda menjadi lebih tenang dan sesuai aturan.
Baca Juga: Daftar Plat Nomor Kendaraan di Indonesia dan Cara Bacanya
Plat nomor sementara adalah identitas kendaraan yang diberikan sebelum plat permanen diterbitkan oleh pihak berwenang. Secara resmi, plat nomor ini disebut Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) beserta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TCKB).
Fungsi plat nomor sementara sangat penting bagi pembeli kendaraan baru. STCK memungkinkan Anda mengendarai mobil atau motor yang baru dibeli secara legal di jalan raya. Plat nomor sementara biasanya diberikan sebelum plat permanen diterbitkan, sehingga Anda tidak perlu menunggu berminggu-minggu untuk bisa menggunakan kendaraan.
Umumnya digunakan saat pengurusan STNK dan registrasi kendaraan masih dalam proses. Bayangkan Anda baru saja membawa pulang mobil impian dari dealer. Tentu Anda ingin segera berkendara dengan mobil tersebut tanpa khawatir melanggar aturan lalu lintas.
Ada dua jenis plat nomor yang perlu Anda ketahui tentang plat nomor sementara ini. Pertama adalah plat putih dengan tulisan merah yang diberikan kepada dealer, pabrikan, atau importir kendaraan. Fungsinya untuk mendistribusikan kendaraan dari pabrik ke dealer atau dari dealer ke konsumen.
Kedua adalah plat nomor sementara berwarna hitam yang diberikan langsung kepada konsumen pembeli kendaraan. Plat nomor hitam ini akan Anda terima saat membeli mobil baru. Berbeda dengan plat putih dengan tulisan merah, plat nomor sementara berwarna putih dengan tulisan hitam atau plat hitam ini khusus untuk pemakaian pribadi.
Berbeda dengan plat putih resmi yang diterbitkan kepolisian, plat sementara memiliki masa berlaku terbatas. Plat permanen yang resmi memiliki warna hitam dengan tulisan putih atau kuning sesuai wilayah. Sementara plat sementara memiliki karakteristik warna yang berbeda untuk membedakan statusnya.
Masa berlaku plat nomor sementara atau STCK maksimal 30 hari kalender berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Setelah masa berlaku plat habis, pemilik kendaraan wajib mengurus plat nomor permanen atau memperpanjang STCK.
Penggunaan plat nomor di Indonesia diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Aturan plat nomor kendaraan ini harus dipahami agar Anda tidak dianggap melanggar aturan saat berkendara.
Plat nomor kendaraan resmi diterbitkan setelah STNK selesai diproses oleh pihak Samsat dan kepolisian. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 69, aturan ini diatur dengan sangat jelas.
Pasal 69 ayat 1 menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di jalan. Syaratnya adalah kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan Surat Tanda Coba Kendaraan dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor.
Penggunaan plat nomor harus sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. STCK dan plat nomor sementara diberikan oleh kepolisian kepada badan usaha seperti dealer, pabrikan, atau importir. Kemudian, dealer tempat Anda membeli mobil akan menyerahkan dokumen dan plat nomor kepada konsumen.
Aturan penggunaan plat nomor sementara mencakup beberapa ketentuan penting. Plat nomor harus terpasang dengan jelas di bagian depan dan belakang kendaraan. Bentuk plat dan pemasangannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak boleh memodifikasi plat atau mengubah bentuknya.
Tidak semua plat sementara memiliki legalitas penuh tanpa dokumen pendukung. STCK wajib dibawa saat berkendara sebagai bukti bahwa kendaraan Anda legal. Kendaraan yang menggunakan plat sementara hanya boleh digunakan di wilayah domisili tempat STCK diterbitkan.
Batas waktu penggunaan plat juga harus diperhatikan agar tidak melewati masa berlaku 30 hari. Aturan warna plat kendaraan juga menentukan fungsi dan legalitas penggunaannya di jalan raya.
Ini adalah pertanyaan yang paling sering ditanyakan, terutama oleh mereka yang baru pertama kali memiliki mobil. Jawabannya perlu dijelaskan secara detail agar tidak terjadi kesalahpahaman.
STNK adalah bukti registrasi sah kendaraan yang wajib dimiliki setiap pemilik. Surat Tanda Nomor Kendaraan ini menjadi dokumen utama yang membuktikan bahwa kendaraan Anda terdaftar secara resmi. Namun, selama masa transisi setelah pembelian mobil, STCK berfungsi sebagai pengganti sementara.
Jadi, sih boleh pakai plat nomor sementara tanpa STNK asli, tetapi Anda wajib memiliki dan membawa STCK. Nomor sementara ini boleh dipakai selama STCK masih dalam masa berlaku. STCK harus selalu ada di dalam kendaraan dan siap ditunjukkan saat ada pemeriksaan.
Mengemudi tanpa STNK dapat dianggap melanggar aturan jika Anda juga tidak memiliki STCK yang sah. Pakai plat nomor sementara tanpa dokumen pendukung sama sekali adalah pelanggaran serius. Petugas akan menganggap kendaraan Anda tidak memiliki dokumen yang sah.
Plat nomor sementara tanpa dokumen resmi berisiko terkena tilang dengan denda ratusan ribu rupiah. Lebih parah lagi, kendaraan Anda bahkan bisa disita oleh pihak kepolisian hingga Anda melengkapi semua dokumen yang diperlukan.
Setelah plat nomor permanen terbit dan Anda memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan resmi, maka STCK tidak berlaku lagi. Anda wajib menggunakan STNK asli dan memasang plat permanen di kendaraan. Proses peralihan dari STCK ke STNK dan plat permanen biasanya dikoordinasikan oleh dealer tempat Anda membeli mobil.
Memahami aturan tentang urusan plat nomor sangat penting agar Anda terhindar dari masalah hukum. Ada beberapa konsekuensi serius yang perlu Anda ketahui jika melanggar aturan lalu lintas terkait plat nomor.
Berikut risiko jika Anda melanggar aturan penggunaan plat nomor sementara:
Catatan pelanggaran akan tercatat dalam sistem kepolisian. Ini bisa menyulitkan pengurusan perpanjangan dokumen kendaraan di masa mendatang. Reputasi Anda sebagai pemilik mobil yang taat aturan juga bisa terpengaruh.
Setelah memahami aturan plat nomor sementara, sekarang mari kita bahas pengurusan plat nomor permanen. Proses ini penting agar Anda bisa memiliki plat asli yang sah.
Langkah pertama dalam pengurusan plat adalah melakukan registrasi kendaraan baru di kantor Samsat sesuai domisili. Biasanya dealer terpercaya seperti Honda Bintang atau dealer resmi lainnya akan membantu Anda dalam proses ini.
Siapkan dokumen seperti KTP asli, formulir pendaftaran, dan surat keterangan dari dealer. Proses registrasi ini menjadi dasar penerbitan nomor registrasi kendaraan Anda. Dealer yang profesional akan memastikan semua dokumen lengkap sehingga proses berjalan lancar.
Setelah registrasi, proses pembuatan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dimulai. Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus plat nomor dan STNK bervariasi tergantung jenis kendaraan. Untuk mobil rakitan loka, waktu pengurusan maksimal 14 hari kerja.
Sementara untuk mobil impor, proses pengurusan plat nomor permanen memakan waktu sekitar 30 hari. Selama periode ini, Anda masih menggunakan STCK dan plat nomor sementara. Komunikasikan secara aktif dengan dealer tempat Anda membeli mobil untuk memantau progres.
Setelah STNK terbit, plat nomor permanen akan dicetak oleh pihak kepolisian. Ini adalah tanda nomor kendaraan resmi yang akan Anda gunakan selama lima tahun ke depan. Plat permanen ini berbeda dengan plat putih dengan tulisan merah atau plat hitam yang sementara.
Plat nomor permanen membutuhkan proses pencetakan khusus dengan standar keamanan tertentu. Kendaraan baru yang belum memiliki plat permanen harus menunggu proses ini selesai dengan sabar.
Tahap terakhir adalah pengambilan plat putih resmi dan STNK asli di kantor Samsat. Dealer biasanya akan memberitahu Anda saat dokumen dan plat nomor sudah siap diambil. Setelah menerima plat permanen yang dilengkapi dengan plat nomor permanen resmi, segera lepas plat nomor sementara.
Proses ganti plat dari sementara ke permanen harus dilakukan segera setelah dokumen terbit. Anda kini memiliki plat nomor permanen yang sah dan bisa digunakan untuk berkendara ke seluruh Indonesia tanpa batasan wilayah.
Baca Juga: Inilah Perbedaan BPKB dan STNK, Fungsi dan Pembuatannya!
Sebagai pemilik mobil yang baru saja memiliki mobil impian, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan. Tips berikut akan membantu Anda mematuhi aturan yang berlaku.
Pastikan kendaraan sudah memiliki STNK aktif atau minimal STCK yang masih berlaku sebelum digunakan di jalan raya. Gunakan dokumen resmi saat membawa mobil barumu ke mana pun. Simpan STCK atau STNK di tempat yang mudah diakses seperti dashboard atau laci mobil.
Jangan gunakan plat sementara tanpa izin resmi atau melampaui masa berlaku yang sudah ditentukan. Ikuti aturan penggunaan plat nomor sesuai regulasi, termasuk pembatasan wilayah penggunaan STCK. Jangan pakai plat nomor sementara untuk perjalanan keluar kota karena ini melanggar aturan.
Selalu komunikasikan dengan dealer secara aktif untuk memastikan proses pengurusan plat berjalan lancar. Catat tanggal kadaluwarsa STCK Anda agar tidak lupa memperpanjang jika diperlukan. Dealer yang profesional akan membantu mengurus semua dokumen hingga tuntas.
Pastikan plat nomor terpasang dengan benar dan tidak rusak. Jangan memodifikasi plat atau mengubah bentuknya karena ini termasuk pelanggaran. Bersihkan plat secara berkala agar nomor tetap terlihat jelas oleh petugas atau kamera pengawas.
Untuk mempermudah pemahaman Anda, berikut tabel perbandingan lengkap antara plat nomor sementara dan plat nomor permanen:
Aspek | Plat Nomor Sementara | Plat Nomor Permanen |
| Legalitas | Terbatas (maksimal 30 hari) | Resmi dan sah (5 tahun) |
| Diterbitkan oleh | Dealer/Samsat (sementara) | Kepolisian Negara RI |
| Digunakan dengan STNK | Harus ada dokumen pendukung (STCK) | Wajib ada STNK asli |
| Warna | Putih tulisan merah atau hitam | Hitam tulisan putih/kuning |
| Wilayah | Terbatas di domisili STCK | Seluruh Indonesia |
| Perpanjangan | Bisa diperpanjang 1x | Ganti plat per 5 tahun |
| Biaya | Rp25.000 - Rp50.000 | Sesuai tarif PNBP wilayah |
| Fungsi | Transisi sementara | Tanda nomor kendaraan resmi |
Tabel di atas menunjukkan perbedaan mendasar yang perlu Anda pahami. Dengan memahami perbedaan ini, Anda bisa menghindari kesalahpahaman tentang hak dan kewajiban Anda sebagai pemilik mobil.
Berikut beberapa pertanyaan yang paling sering diajukan tentang plat nomor sementara beserta jawabannya.
Tidak disarankan karena melanggar aturan lalu lintas jika Anda tidak membawa dokumen sama sekali. Namun, Anda boleh pakai plat nomor sementara tanpa STNK asli asalkan membawa STCK yang masih berlaku. STCK berfungsi sebagai pengganti STNK selama masa transisi setelah pembelian mobil.
Tergantung wilayah dan proses administrasi yang berjalan di Samsat setempat. Untuk kendaraan rakitan lokal (CKD) maksimal 14 hari kerja, sedangkan mobil impor (CBU) sekitar 30 hari. BPKB biasanya selesai sekitar 60 hari setelah STNK diterima oleh pemilik kendaraan.
Ya, setelah registrasi resmi selesai dan dokumen terbit, kendaraan baru wajib memiliki plat nomor permanen. Plat nomor mobil resmi berbentuk plat hitam dengan tulisan putih atau kuning sesuai wilayah. Plat putih dengan tulisan merah hanya untuk keperluan dealer atau distributor.
Tidak diperbolehkan berdasarkan aturan yang berlaku. STCK hanya boleh digunakan di wilayah domisili tempat STCK diterbitkan. Membawa kendaraan keluar kota dengan plat nomor sementara bisa dikenai sanksi tilang dan pengamanan kendaraan.
Anda tidak boleh menggunakan kendaraan di jalan raya jika nomor sementara sudah habis. Jika tetap digunakan, Anda bisa ditilang dan kendaraan bisa diamankan petugas. Segera urus perpanjangan STCK di Samsat atau tunggu hingga plat nomor permanen dan STNK terbit.
Biaya perpanjangan STCK sama dengan biaya pembuatan awal, yaitu sekitar Rp25.000 untuk motor dan Rp50.000 untuk mobil. Namun, biaya ini bisa berbeda tergantung kebijakan masing-masing Samsat di wilayah Anda.
Plat nomor sementara boleh digunakan tanpa STNK asli asalkan Anda membawa STCK yang masih berlaku. Namun, melanggar aturan penggunaan plat nomor berisiko dikenai sanksi tilang, denda, hingga penyitaan kendaraan. Pastikan pengurusan plat nomor permanen sesuai prosedur agar kendaraan Anda legal di jalan raya.
Selain legalitas, jaga juga performa kendaraan dengan perawatan rutin menggunakan sparepart berkualitas. Anda bisa mendapatkan berbagai kebutuhan perawatan kendaraan melalui AstraOtoShop, e-commerce resmi dari Astra yang menyediakan sparepart motor dan mobil terpercaya dengan jaminan kualitas original.
Beli sparepart mobil dan motor original sekarang di AstraOtoShop.com dan pastikan kendaraan Anda selalu aman, legal, dan prima di setiap perjalanan. Untuk informasi lebih lanjut hubungi WhatsApp atau 1500 725 untuk solusi kebutuhan kendaraan Anda.