Berapa Biaya Pajak STNK Motor Listrik Tahun 2024?

13 Agustus 2024171 VIEWS
Informasi
Berapa Biaya Pajak STNK Motor Listrik Tahun 2024?

Berapa Biaya Pajak STNK Motor Listrik Tahun 2024? Simak Cara Menghitungnya

Menjadi salah satu pilihan kendaraan yang ramah lingkungan, motor listrik mengalami peningkatan popularitas di Indonesia. Selain adanya bantuan subsidi dari pemerintah, biaya pajak STNK yang dikeluarkan juga cenderung lebih terjangkau dibandingkan motor bensin. 


Maka, berapakah rata-rata biaya pajak STNK motor listrik untuk tahun ini? Simak artikel ini untuk mendapatkan informasi tentang pajak STNK ini secara mendalam, mulai dari kisaran biaya hingga cara menghitungnya dengan akurat. 


Informasi Tentang Pajak STNK Motor Listrik 


Perlu Anda ketahui, pajak STNK motor listrik terdiri dari dua komponen utama, yaitu PKB dan SWDKLLJ. Berikut adalah penjelasan singkat dari masing-masing komponen tersebut: 


  1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): PKB merupakan pajak tahunan yang dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan (NJK). Tarif yang ditetapkan untuk motor listrik adalah sebesar 10% maksimal dari NJK. Walaupun begitu, pemerintah masih seringkali mengurangi tarif ini sebagai bentuk insentif tambahan. 
  2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Sementara itu, SWDKLLJ adalah sumbangan yang tidak berkaitan dengan pajak secara langsung. Besaran ini tentunya bergantung dengan jenis kendaraan pribadi/umum serta kapasitas mesin yang dikonversi dari daya listrik. 


Beberapa Aturan Pajak Motor Listrik 2024 


Melihat semakin banyaknya jumlah pengguna motor listrik, tahun ini pemerintah memberikan banyak perubahan serta aturan baru terkait pajak motor listrik di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan. 


  1. Pembebasan PKB dan BBNKB: Peraturan yang didasarkan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 ini menyatakan bahwa pemilik motor listrik murni baru (bukan hasil konversi) akan mendapatkan pembebasan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Peraturan ini sudah berlaku sejak 11 Mei 2023 lalu. 
  2. Insentif PPN: Selanjutnya adalah PMK Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian insentif PPN untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Setiap pembelian motor listrik akan dikenakan PPN 1% dari harga jual sehingga jauh lebih rendah dari tarif normalnya yang sebesar 11%. 
  3. Potensi Insentif Pajak Daerah: Bahkan, beberapa pemerintah daerah juga menawarkan insentif pajak tambahan untuk motor listrik, seperti pengurangan PKB atau pembebasan biaya balik nama. 
  4. SWDKLLJ Tetap Berlaku: Meskipun adanya pembebasan PKB dan insentif PPN, Anda tetap dikenakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Untuk besarannya tergantung dengan jenis serta kapasitas motor yang Anda miliki. 


Baca Juga: Panduan Ganti Plat Motor 5 Tahunan dan Perpanjang STNK


Estimasi Biaya Pajak Tahunan Motor Listrik 


Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, biaya pajak tahunan motor listrik sangat bergantung pada harga dan jenisnya. Walaupun begitu, Anda dapat memperkirakan biaya pajak tahunan sekitar 1,5%-2,5% dari harga jual kendaraan. Berikut adalah sejumlah perbandingannya: 


  1. Motor Listrik Terjangkau (Rp 15 juta): Estimasi pajak per tahunannya berkisar antara Rp 225.000 - Rp 375.000. 
  2. Motor Listrik Menengah (Rp 30 juta): Estimasi pajak per tahunannya berkisar antara Rp 450.000 - Rp 750.000. 
  3. Motor Listrik Premium (Rp 50 juta): Estimasi pajak per tahunannya berkisar antara Rp 750.000 - Rp 1.250.000. 


Cara Menghitung Biaya Pajak STNK Motor Listrik 


Untuk perhitungan yang lebih akurat, Anda perlu mengetahui tarif PKB sesuai daerah tempat tinggal beserta besaran SWDKLLJ yang diatur berdasarkan jenis dan kapasitas motor listrik Anda. Berikut inilah rumus umum perhitungan pajak STNK motor listrik: 


Biaya Pajak STNK = (NJK x Tarif PKB) + SWDKLLJ 


Sebagai contoh perhitungannya, misalkan Anda memiliki motor listrik dengan NJK Rp 28 juta dengan tarif PKB 2% dan SWDKLLJ Rp 143.000, maka perhitungannya adalah sebagai berikut: 


Biaya Pajak STNK = (Rp 28.000.000 x 2%) + Rp 143.000 

Biaya Pajak STNK = Rp 560.000 + Rp 143.000 

Biaya Pajak STNK = Rp 703.000 

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Biaya Pajak 


Selain NJK, tarif PKB, dan SWDKLLJ, ada beberapa faktor lainnya yang turut memengaruhi besaran biaya pajak STNK motor listrik. Berikut adalah beberapa di antaranya: 


  1. Insentif Pajak: Baik pemerintah pusat maupun daerah, keduanya sering memberikan insentif pajak untuk motor listrik berbentuk pengurangan PKB atau pembebasan pajak. 
  2. Progresivitas Pajak: Apabila Anda memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor, besar kemungkinan bahwa Anda akan dikenakan tarif PKB yang lebih tinggi untuk kendaraan tambahan. 
  3. Keterlambatan Pembayaran: Pembayaran pajak yang terlambat akan dikenakan denda. 


Disimpulkan bahwa besaran pajak STNK motor listrik memang lebih terjangkau dibandingkan motor bensin berkat adanya berbagai insentif dari pemerintah. Namun, Anda juga perlu memahami apa saja komponen pajak hingga cara menghitungnya untuk dapat mempersiapkan anggaran dengan baik. 


Selain menaati peraturan setempat, ada baiknya jika Anda rutin melakukan perawatan terhadap kendaraan Anda. Salah satunya adalah rutin mengganti oli mesin dengan layanan Shop & Bike atau Shop & Drive dari Astra Otoshop


Mengapa harus mempercayai kami? Kami berkomitmen untuk menyediakan berbagai produk pelengkap kendaraan motor, mulai dari spare part hingga aki dan oli dari berbagai merek-merek ternama.  


Anda cukup membeli e-vouchernya untuk mendapatkan diskon setiap pembelian produk dengan bonus berupa jasa pemasangannya. Tunggu apalagi? Untuk mendapatkan voucher ini, kunjungi website resmi untuk menemukan info lengkap terkait e-vouchernya. 


Namun, jika Anda ingin melakukan konsultasi lebih lanjut, hubungi kami melalui nomor telepon 1500015 ataupun nomor WhatsApp ini! 


Baca Juga: Cara Hitung Denda Pajak Mobil: Kenali Denda dan Penyebabnya



Topik :
Lainnya

Halaman :1

Rekomendasi Untukmu