Cara Perpanjangan SIM A 2024: Biaya Resmi dan Syaratnya!

15 Juli 2024216 VIEWS
Informasi
Cara Perpanjangan SIM A 2024: Biaya Resmi dan Syaratnya!

Cara Perpanjang SIM A 2024: Simak Biaya Resmi dan Syaratnya!

Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda sebentar lagi habis? Jangan panik! Perpanjangan SIM A kini mudah dan praktis. Artikel ini akan memandu Anda dalam proses perpanjangan SIM A di tahun 2024, termasuk informasi terbaru mengenai biaya resmi dan syarat-syarat yang diperlukan.

Perlu diingat: Biaya perpanjangan SIM A berbeda dengan biaya pembuatan SIM baru. Pemilik SIM A yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM-nya tidak perlu mengikuti ujian teori dan praktik seperti saat membuat SIM baru.

Simak panduan lengkapnya di sini untuk memastikan kelancaran proses perpanjangan SIM A Anda!


Baca Juga: Tarif Resmi Perpanjangan SIM C Tahun 2024


Persyaratan Perpanjangan SIM A

Syarat Perpanjangan SIM A memerlukan beberapa dokumen untuk memudahkan pengurusan. Berikut yang harus diurus:

  • SIM lama yang masih berlaku, dengan masa berlaku maksimal satu hari sebelum tanggal kadaluarsa.
  • KTP asli dan dua lembar fotokopi.
  • Surat keterangan sehat dari dokter (bisa diperoleh di klinik atau puskesmas).
  • Surat keterangan lulus tes psikologi (bisa diperoleh di lembaga tes psikologi yang terdaftar di Polri).
  • Formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap (dapat diunduh di website Polri atau diperoleh di kantor Satpas).
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan latar belakang berwarna biru.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
  • Hasil RIKKES Jasmani (bisa diperoleh di klinik atau puskesmas yang ditunjuk).


Biaya Resmi Perpanjang SIM A

Selain biaya perpanjang SIM A resmi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 sebesar Rp 80.000, terdapat beberapa biaya tambahan yang perlu dibayarkan oleh pemohon saat melakukan perpanjangan SIM A. Biaya-biaya tambahan ini meliputi:

  • Biaya pemeriksaan kesehatan: Rp25.000
  • Biaya tes psikologi: Rp60.000
  • Biaya asuransi: Rp30.000

Sehingga, total biaya yang perlu dibayarkan untuk perpanjangan SIM A adalah Rp115.000. Perlu diingat bahwa biaya ini dapat berbeda-beda di setiap daerah, pastikan Anda menanyakan informasi terbaru di kantor Satpas setempat.


Cara Membuat SIM A Secara Online

Kini, membuat SIM A tidak perlu lagi repot datang ke kantor! Anda dapat melakukannya dengan mudah dan praktis melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut panduan lengkapnya:

Langkah-langkah Membuat SIM A Online:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari Google Play Store atau App Store.
  • Daftar akun dengan memasukkan nomor HP dan alamat email.
  • Verifikasi akun melalui email dan e-KTP.
  • Buka menu SIM dan pilih Pendaftaran SIM.
  • Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, pastikan semua data yang diinputkan akurat dan sesuai dengan dokumen yang Anda lampirkan.
  • Lakukan pembayaran yang diminta melalui metode pembayaran yang tersedia.
  • Lakukan ujian teori SIM melalui aplikasi. Pelajari materi ujian dengan seksama agar Anda dapat lulus dengan mudah.
  • Pilih lokasi Satpas untuk melakukan tes praktik setelah Anda dinyatakan lulus ujian teori.
  • Datang ke Satpas yang dipilih pada tanggal dan jam yang telah ditentukan. Bawa semua dokumen yang diperlukan, termasuk bukti pembayaran, SIM lama (jika ada), dan hasil ujian teori.
  • Ikuti tes praktik dan ikuti instruksi dari petugas.
  • Ambil SIM A Anda setelah Anda dinyatakan lulus tes praktik.


Baca Juga: Jangan Khawatir! Perpanjang SIM Bisa Dimana Saja


Prosedur Perpanjangan SIM A

Berikut panduan lengkapnya: Perpanjangan SIM A secara Offline:

1. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Sim Keliling terdekat di domisili Anda. Pastikan Anda mengetahui jam operasional dan bawa semua dokumen yang diperlukan sebelum Anda berangkat.

2. Lengkapi semua persyaratan perpanjangan SIM A, antara lain:

  • SIM asli yang masih berlaku
  • KTP asli dan fotokopinya
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan lulus tes psikologi
  • Formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan latar belakang berwarna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
  • Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (STNK)

3. Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM dengan data yang akurat dan sesuai dengan dokumen yang Anda lampirkan.

4. Bayar biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan jenis SIM Anda.

5. Ikuti proses rekam sidik jari dan foto. Petugas akan membantu Anda dalam proses ini.

6. Tunggu petugas memberikan SIM A Anda. Proses ini biasanya tidak memakan waktu lama.

7. Jika blanko SIM kosong, Anda akan diinformasikan mengenai jadwal pengambilan SIM. Simpan informasi ini dengan baik agar Anda tidak lupa.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat memperpanjang SIM A Anda dengan mudah dan praktis!


Perpanjang SIM A dan Rawat Kendaraan Mudah dan Nyaman

Perpanjangan SIM A kini semakin mudah dan praktis dengan berbagai pilihan metode, baik online maupun offline. Pastikan Anda sudah mengetahui persyaratan, biaya resmi, dan langkah-langkah lengkapnya seperti yang telah dijelaskan di atas.

Bagi Anda yang ingin berbelanja suku cadang mobil berkualitas tinggi dengan harga terjangkau, jangan lupa kunjungi Astra Otoshop! Kami menyediakan berbagai macam suku cadang asli untuk segala jenis kendaraan.

Kami juga tersedia selama 24 jam untuk Anda yang ingin konsultasi perawatan terbaik di Call Center 1500015 atau WhatsApp +62895351500015.


Topik :
Lainnya

Halaman :1