Pelajari syarat, cara cek denda, dan cara bayar ETLE online lewat BRIVA, mobile banking, ATM, hingga LantasPay di Digital Korlantas.
Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini telah diberlakukan secara luas untuk menindak berbagai pelanggaran lalu lintas secara otomatis melalui kamera pemantau. Kehadiran teknologi ini mempermudah kepolisian dalam menjaga ketertiban jalan raya sekaligus memberikan transparansi bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran.
Bagi Anda yang mendapatkan pemberitahuan tilang elektronik, penyelesaian denda tidak lagi membutuhkan proses rumit yang menyita waktu. Pengendara dapat memanfaatkan layanan digital untuk menyelesaikan prosedur administratif tanpa perlu mengantre secara fisik di pengadilan.
Mengetahui prosedur cara bayar ETLE online secara detail sangat penting agar status kendaraan Anda terbebas dari blokir STNK. Berikut panduan mengenai syarat, cara cek denda, hingga langkah-langkah pembayaran tilang elektronik yang praktis dan sah.
Pembayaran denda tilang elektronik dilakukan setelah Anda mengkonfirmasi pelanggaran dan menerima kode pembayaran. Perlu diketahui, nominal yang Anda bayarkan berstatus uang titipan. Besaran denda dan biaya perkara yang final tetap mengikuti putusan pengadilan, dan bila ada kelebihan, selisihnya dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Kode pembayaran tilang berbentuk 15 digit angka berbasis BRI Virtual Account (BRIVA). Cara memakainya sedikit berbeda tergantung bank yang Anda gunakan.
Jika memakai BRImo (mobile banking BRI):
Jika memakai mobile banking bank lain (BCA Mobile, Livin’ by Mandiri, BNI Mobile, dan lainnya):
Jika lebih nyaman bertransaksi melalui ATM, pembayaran tetap bisa dilakukan. Langkahnya bergantung pada bank pemilik kartu.
ATM BRI:
ATM bank lain:
Apa pun kanalnya, simpan struk fisik atau bukti transaksi sebagai bukti pembayaran. Pembayaran juga dapat dilakukan di teller BRI dengan mengisi slip setoran memakai nomor pembayaran tilang.
Pilihan jalur pembayaran kini makin beragam. Pada 25 September 2026, Korlantas Polri mengintegrasikan layanan ETLE ke aplikasi Digital Korlantas, termasuk pembayaran uang titipan secara digital melalui LantasPay. Secara umum alurnya sebagai berikut:
Tampilan menu dapat berbeda mengikuti pembaruan aplikasi, sehingga ikuti petunjuk di dalam aplikasi. Kode BRIVA sendiri masih dicantumkan dalam FAQ resmi ETLE, jadi gunakan kanal yang tertera pada notifikasi atau data tilang Anda.
Untuk e-wallet seperti GoPay atau DANA, sebagian aplikasi menyediakan fitur transfer ke rekening bank. Anda dapat mencoba memilih Bank BRI dan memasukkan nomor pembayaran tilang sebagai tujuan, namun layanan ini bukan kanal khusus ETLE dan belum tentu semua nomor BRIVA dikenali. Jika nama penerima atau nominal tidak sesuai, batalkan transaksi dan gunakan BRImo, ATM, atau LantasPay.
Anda juga dapat memakai portal e-Tilang Kejaksaan di tilang.kejaksaan.go.id:
Sebelum melangkah ke proses transaksi, ada beberapa persiapan data dan pengecekan status yang perlu Anda selesaikan terlebih dahulu.
Baca juga : Cara Cek ETLE Motor Secara Online: Cek Status Tilang Anda!
Proses verifikasi tilang memerlukan ketelitian agar kode pembayaran yang diterbitkan sesuai dengan data kendaraan dan pelanggaran yang tercatat.
Konfirmasi dilakukan untuk memastikan siapa pemilik kendaraan dan siapa pengemudinya saat pelanggaran terjadi. Surat konfirmasi bukan berarti Anda otomatis dinyatakan bersalah, sehingga jangan terburu-buru mengakui bila kendaraan sudah dijual atau dipakai orang lain.
Bila Anda memilih datang langsung ke Posko Gakkum ETLE di wilayah Polda masing-masing, bawa surat konfirmasi asli, STNK, KTP, dan SIM pengemudi saat pelanggaran terjadi.
Berdasarkan panduan resmi ETLE Korlantas, pemilik kendaraan memiliki waktu maksimal 8 hari sejak pelanggaran terjadi untuk melakukan konfirmasi. Batas waktu pembayaran tercantum maksimal 15 hari dari tanggal pelanggaran. Bila konfirmasi atau pembayaran terlewat, STNK dapat diblokir sementara sehingga Anda tidak bisa membayar pajak kendaraan maupun memperpanjang STNK. Pastikan juga memeriksa tenggat yang tertera pada notifikasi atau data tilang Anda.
Jika STNK sudah terblokir, selesaikan dulu kewajiban tilangnya, simpan bukti pembayaran, lalu cek statusnya. Bila blokir belum terbuka, datangi posko ETLE atau Satlantas terkait dengan membawa dokumen kendaraan dan bukti penyelesaian. Pembukaan blokir berkaitan dengan penyelesaian tilang, bukan jasa pihak ketiga, jadi waspadai pihak yang menawarkan buka blokir dengan imbalan.
Pengecekan berkala membantu Anda mengetahui apakah kendaraan tercatat melakukan pelanggaran sebelum surat konfirmasi tiba di rumah.
Korlantas mengingatkan bahwa pemberitahuan resmi tidak meminta Anda mengunduh file APK atau mentransfer uang ke rekening pribadi. Ketik sendiri alamat situs resmi, jangan klik tautan dari pesan yang tidak bisa diverifikasi, dan jangan membagikan PIN, kata sandi, atau kode OTP. Pastikan nomor pembayaran, nama penerima, dan nominal sesuai dengan data resmi sebelum membayar.
Penerapan kamera ETLE sangat mengandalkan kejelasan visual kendaraan untuk mengidentifikasi pelat nomor secara tepat di jalan raya.
Sistem pemantauan ETLE mengandalkan kamera pintar berbasis Automatic Number Plate Recognition (ANPR) yang secara otomatis membaca karakter pada pelat nomor kendaraan.
Kondisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang pudar, bengkok, kotor, atau tertutup aksesori dapat mengganggu daya rekam kamera pemantau. Pengendara yang sengaja mengubah bentuk atau menutup pelat nomor juga berpotensi terkena sanksi pelanggaran lalu lintas secara langsung oleh petugas di lapangan. Pemilik kendaraan disarankan selalu menjaga kebersihan serta kelayakan fisik pelat nomor agar terhindar dari kendala verifikasi data. Untuk memahami regulasinya, Anda dapat baca aturan menutup plat nomor kendaraan agar terhindar dari sanksi tambahan.
Selain menjaga kebersihan pelat nomor, memastikan seluruh sistem penerangan kendaraan berfungsi baik penting untuk keselamatan berkendara. Lampu utama, lampu rem, serta lampu pelat nomor yang menyala terang membantu pengendara lain melihat kendaraan Anda dengan jelas, terutama pada malam hari. Anda juga bisa mempelajari panduan umum mengenai prosedur tilang elektronik untuk mengantisipasi potensi kekeliruan di jalan.
Menjaga kondisi fisik kendaraan dan kelengkapan komponen pendukung tidak hanya menghindarkan dari sanksi tilang, tetapi juga menjaga kenyamanan berkendara.
Untuk memastikan kendaraan selalu dalam kondisi prima dan memenuhi standar keselamatan, berikut rekomendasi suku cadang serta produk perawatan dari Astra (harga dapat berubah, cek katalog untuk harga terbaru):
Seluruh kebutuhan suku cadang dan aksesoris di atas dapat Anda temukan melalui katalog resmi AstraOtoshop.
Memahami syarat, tahapan cek denda, hingga cara bayar ETLE online membuat penyelesaian sanksi tilang elektronik menjadi lebih praktis dan efisien. Selalu pastikan identitas dan data kendaraan Anda sesuai agar proses konfirmasi hingga pembayaran berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
Untuk mendukung keselamatan berkendara serta menjaga performa kendaraan, selalu gunakan suku cadang tepercaya. Dapatkan berbagai pilihan ban mobil, oli mobil, hingga aki mobil dengan jaminan kualitas original hanya di AstraOtoshop.
Informasi lebih lanjut bisa didapatkan melalui layanan pelanggan di 1500725 atau konsultasi langsung via WhatsApp.