Cara Cetak STNK Online Setelah Bayar Pajak Online (Langkah Demi Langkah)

03 November 202534 VIEWS
Informasi
Panduan
Cara Cetak STNK Online Digital Setelah Bayar Pajak Online

Bayar pajak online kini makin mudah! Pelajari cara cetak STNK digital sendiri setelah membayar pajak STNK secara online. Bisa di Samsat atau mandiri!

Kemudahan bayar pajak kendaraan secara online melalui e-Samsat atau aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) memang sangat membantu. Namun, sering muncul pertanyaan, setelah membayar pajak, bagaimana cara cetak STNK digital atau fisik STNK yang baru?

Proses mendapatkan fisik STNK setelah bayar online berbeda-beda tergantung daerah dan jenis layanan yang Anda pilih. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap langkah demi langkah untuk mendapatkan STNK baru Anda, baik melalui cetak mandiri maupun pengambilan di kantor Samsat. 

 

Baca Juga: Apa Itu STNK Elektronik? Ini Proses, Manfaat, dan Cara Pakainya

 

Pahami Dulu: Perbedaan STNK Digital dan STNK Fisik

Pemerintah terus berinovasi untuk mempermudah pelayanan, salah satunya dengan mengenalkan versi digital. Penting untuk tahu apa perbedaan keduanya sebagai berikut:

1. STNK Digital
STNK digital (e-Pengesahan/e-TBPKB) merupakan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor dalam bentuk elektronik. Dokumen ini biasanya berupa file PDF, gambar, atau QR Code yang bisa diakses melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) setelah Anda melakukan pembayaran pajak secara online. 

Meski tidak berbentuk fisik, e-Pengesahan ini sah secara hukum sebagai bukti bahwa pajak tahunan kendaraan Anda telah dilunasi.

2. STNK Fisik
Sementara itu, STNK fisik tetap menjadi dokumen utama yang harus dimiliki setiap pemilik kendaraan.

Lembar resmi yang dicetak dan dilegalisasi oleh petugas Samsat ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti pengesahan tahunan (stempel basah di kolom STNK), perpanjangan lima tahunan dan penggantian pelat nomor, balik nama kendaraan, hingga pemeriksaan di jalan oleh petugas.

Jadi, setelah bayar online, Anda akan mendapatkan pengesahan digital. Untuk mendapatkan stempel pengesahan di lembar fisik STNK, Anda tetap harus datang ke Samsat.

 

Langkah-Langkah Cetak STNK Online (Pengesahan) Setelah Bayar Pajak Online di Aplikasi SIGNAL 

Membayar pajak kendaraan kini lebih mudah lewat aplikasi SIGNAL atau e-Samsat. Setelah bayar, ikuti langkah berikut agar STNK sah digunakan:

  1. Buka Aplikasi SIGNAL atau e-Samsat
    Masuk sesuai domisili kendaraan. Pastikan data kendaraan dan pemilik sesuai STNK dan NIK.
     
  2. Lakukan Pembayaran Pajak Kendaraan
    Pilih metode pembayaran yang tersedia dan selesaikan transaksi. Setelah berhasil, Anda akan menerima bukti pembayaran elektronik (e-TBPKB). Simpan bukti ini untuk pengesahan STNK digital.
     
  3. Lakukan Pengesahan Digital STNK
    Masuk ke menu Pengesahan STNK di aplikasi. Sistem akan menampilkan bukti pengesahan digital berupa QR code. Bukti ini sah digunakan sebagai STNK digital dan sebagai tanda pelunasan pajak tahunan.
     
  4. Gunakan STNK Digital Saat Berkendara
    STNK digital yang sudah diverifikasi dapat langsung digunakan di jalan tanpa perlu ke Samsat, selama belum ada perubahan data atau perpanjangan lima tahunan.
     
  5. Ambil STNK Fisik Jika Diperlukan
    Jika kendaraan memasuki perpanjangan lima tahunan, pergantian plat nomor, atau ada perubahan data, datanglah ke Samsat dengan dokumen lengkap. Pengambilan STNK fisik bisa dilakukan sendiri atau diwakilkan dengan surat kuasa.
     
  6. Pengesahan STNK Fisik oleh Petugas Samsat
    Petugas akan menempelkan stempel tahunan pada lembar STNK fisik sebagai bukti resmi sahnya pembayaran pajak.

 

Syarat Cetak STNK dan Hal yang Harus Dibawa ke Kantor Samsat

Setelah membayar pajak kendaraan secara online, Anda mungkin perlu mengambil STNK fisik untuk pengesahan atau perpanjangan lima tahunan. Pastikan membawa dokumen berikut agar proses di Samsat berjalan lancar:

  • Bukti pembayaran pajak: Bisa berupa print out dari aplikasi SIGNAL atau bukti transfer bank.
  • e-TBPKB (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran): Sebagai bukti digital resmi pembayaran pajak.
  • STNK lama: Wajib dibawa sebagai dokumen utama.
  • KTP asli: Sesuai nama pemilik di STNK.
  • Fotokopi BPKB: Biasanya dibutuhkan untuk perpanjangan lima tahunan atau balik nama kendaraan, tapi tidak selalu untuk pajak tahunan.

Sementara itu, untuk informasi tambahan, di beberapa wilayah seperti Kota Jakarta pengesahan digital sudah cukup untuk pajak tahunan.

Namun di daerah lain termasuk Jawa Timur dan Jawa Tengah, Anda tetap diminta datang ke Samsat untuk validasi dan cap pengesahan STNK fisik, terutama saat perpanjangan lima tahunan. Sebaiknya datang pada jam operasional Samsat, biasanya pukul 08.00-14.00 dari Senin hingga Jumat, agar proses lebih cepat dan lancar.

 

Dokumen Lengkap, Perawatan Mobil dan Mobil Pun Wajib!

Memiliki STNK yang sah adalah kewajiban utama pemilik kendaraan, namun kewajiban lain yang tidak kalah penting adalah menjaga performa mobil itu sendiri. Pastikan komponen utama mobil Anda selalu dalam kondisi terbaik agar Anda nyaman berkendara dengan dokumen yang lengkap. 

Untuk memastikan kendaraan Anda selalu dalam kondisi prima, percayakan kebutuhan perawatan pada produk dan layanan terbaik dari Astra. 

Segala kebutuhan sparepart mobil dan motor, mulai dari aki, oli, ban, shockbreaker, hingga suku cadang lainnya, tersedia lengkap di Astra Otoshop. Kunjungi Astra Otoshop sekarang untuk mendapatkan produk kualitas Astra. Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi Kami melalui nomor telepon 1500725 atau via WhatsApp di sini.


Topik :
Lainnya

Halaman :1