Ketahui cara cetak STNK online setelah bayar pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL atau e-Samsat. Simak langkah, tempat cetak, dan penjelasan e-TBPKP di sini.
Membayar pajak kendaraan kini semakin mudah berkat layanan Samsat digital. Melalui aplikasi SIGNAL atau layanan e-Samsat, pemilik kendaraan dapat melakukan pengesahan STNK secara online tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Namun, setelah pembayaran selesai, sering kali bingung bagaimana cara cetak STNK online dan apakah dokumen tersebut perlu dicetak sendiri. Artikel ini akan membahas langkah-langkah mencetak bukti pengesahan STNK secara online serta informasi penting yang perlu Anda ketahui setelah membayar pajak kendaraan secara digital.
Baca Juga: Apa Itu STNK Elektronik? Ini Proses, Manfaat, dan Cara Pakainya
Perlu diketahui bahwa dalam layanan Samsat digital, STNK sebenarnya tidak dicetak ulang. Dokumen STNK fisik tetap sama seperti sebelumnya.
Setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL atau layanan e-Samsat, pengguna akan mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dalam bentuk dokumen digital.
Dokumen ini sering disebut juga sebagai e-TBPKP dan berfungsi sebagai bukti sah bahwa pajak kendaraan telah dibayar dan STNK telah disahkan untuk periode berikutnya.
Beberapa hal yang perlu dipahami mengenai dokumen ini antara lain:
Setelah mengetahui bahwa dokumen yang dicetak adalah Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), Anda dapat melakukan proses cetak STNK online melalui aplikasi SIGNAL atau layanan e-Samsat. Proses ini cukup mudah karena seluruh tahapan dilakukan secara digital melalui ponsel atau komputer.
Berikut langkah-langkahnya:
Langkah pertama adalah membuka aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) atau layanan e-Samsat melalui browser ponsel maupun PC. Jika belum memiliki aplikasinya, Anda dapat mengunduhnya terlebih dahulu melalui Google Play Store atau App Store.
Setelah aplikasi terbuka, pastikan perangkat Anda terhubung dengan koneksi internet yang stabil agar proses pengesahan STNK dapat berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, login ke akun SIGNAL menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kendaraan yang telah didaftarkan sebelumnya.
Jika Anda baru pertama kali menggunakan layanan ini, biasanya perlu melakukan proses registrasi dengan memasukkan beberapa data berikut:
Setelah akun aktif, Anda dapat langsung mengakses layanan pengesahan STNK secara online.
Setelah berhasil login, pilih menu Pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL.
Pada tahap ini, sistem akan menampilkan daftar kendaraan yang telah terdaftar pada akun Anda. Pilih kendaraan yang ingin disahkan dengan memastikan nomor polisi kendaraan yang ditampilkan sudah benar.
Selanjutnya, aplikasi akan menampilkan rincian pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
Langkah berikutnya adalah melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui metode pembayaran yang tersedia. Biasanya aplikasi SIGNAL menyediakan beberapa pilihan pembayaran online, seperti:
Setelah pembayaran berhasil diproses, sistem akan secara otomatis mencatat bahwa kewajiban pajak kendaraan telah dilunasi.
Setelah pembayaran selesai, Anda akan mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dalam bentuk dokumen digital. Dokumen ini biasanya tersedia dalam format PDF.
Anda dapat melakukan beberapa hal berikut:
Dokumen ini menjadi bukti bahwa proses pengesahan STNK telah dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL.
Perlu diketahui bahwa STNK fisik tidak dicetak ulang. Dokumen STNK tetap sama seperti sebelumnya, sedangkan yang berubah hanyalah lembar bukti pengesahan pajak kendaraan yang diperoleh setelah pembayaran online.
Berikut beberapa tempat yang dapat digunakan untuk mencetak dokumen tersebut:
Cara paling praktis adalah mencetak dokumen e-TBPKP sendiri menggunakan printer di rumah. Setelah mengunduh file PDF dari aplikasi SIGNAL, Anda dapat langsung mencetaknya menggunakan kertas ukuran A4.
Metode ini cukup banyak digunakan karena:
Jika tidak memiliki printer di rumah, Anda juga bisa mencetak dokumen di tempat percetakan, warnet, atau jasa print dokumen.
Cukup membawa file PDF yang telah diunduh dari aplikasi SIGNAL, kemudian mencetaknya seperti dokumen biasa.
Beberapa pemilik kendaraan juga memilih mencetak atau melakukan pengesahan di kantor Samsat. Biasanya layanan ini tersedia jika pengguna ingin memastikan dokumen pengesahan tercatat secara langsung atau membutuhkan bantuan petugas.
Namun, untuk pengesahan STNK tahunan yang dilakukan secara online, proses ini sebenarnya tidak selalu diperlukan.
Pada layanan tertentu di aplikasi SIGNAL, pengguna juga dapat memilih opsi pengiriman dokumen pengesahan STNK ke alamat rumah. Dokumen tersebut akan dikirim melalui layanan pengiriman resmi setelah proses pembayaran pajak kendaraan selesai.
Dengan berbagai pilihan tersebut, pemilik kendaraan dapat menentukan sendiri cara paling praktis untuk mendapatkan bukti pengesahan STNK setelah bayar pajak kendaraan secara online.
Pada praktiknya, minimarket seperti Indomaret dan Alfamart umumnya hanya menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan melalui e-Samsat, bukan untuk mencetak dokumen STNK atau bukti pengesahan.
Artinya, fungsi utama layanan di minimarket biasanya meliputi:
Namun, minimarket biasanya tidak menyediakan layanan cetak dokumen e-TBPKP atau bukti pengesahan STNK. Setelah pembayaran selesai, pengguna tetap perlu mengunduh dokumen pengesahan dari aplikasi SIGNAL atau layanan Samsat digital.
e-TBPKP tidak selalu harus dicetak di kantor Samsat karena dokumen tersebut sudah tersedia dalam bentuk digital. Pemilik kendaraan dapat menyimpan file tersebut di ponsel atau perangkat lain sebagai arsip.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Setelah melakukan pengesahan STNK secara online, Anda akan menerima e-TBPKP dalam bentuk dokumen digital. Agar dokumen ini tetap mudah diakses saat dibutuhkan, penting untuk menyimpannya dengan baik sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan.
Berikut beberapa tips yang dapat dilakukan untuk menyimpan bukti pengesahan STNK digital dengan aman:
Menyimpan bukti pengesahan STNK dengan baik sangat penting, terutama jika diperlukan saat pemeriksaan kendaraan di jalan atau untuk keperluan administrasi kendaraan lainnya.
Untuk memastikan kendaraan Anda selalu dalam kondisi prima, percayakan kebutuhan perawatan pada produk dan layanan terbaik dari Astra. Segala kebutuhan Sparepart / Suku Cadang Mobil dan Sparepart / Suku Cadang Motor, mulai dari Aki Mobil, Aki Motor, Oli Mobil, Oli Motor, Ban Mobil, Ban Motor, hingga Shockbreaker / Shock Absorber Mobil dan Shockbreaker / Shock Absorber Motor, tersedia lengkap di AstraOtoshop.com.
Dengan memilih produk berkualitas dan melakukan perawatan kendaraan secara rutin, Anda dapat menjaga performa kendaraan tetap optimal untuk berbagai kebutuhan perjalanan. Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi Kami melalui nomor telepon 1500725 atau via WhatsApp.