Cara Mengurus SIM Hilang atau Rusak: Online dan Offline

23 Juni 202516 VIEWS
Informasi
Cara Mengurus SIM Hilang atau Rusak: Online & Offline

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. Fungsi utamanya bukan hanya sebagai bukti legalitas saat berkendara, tetapi juga sebagai identitas resmi yang kerap dibutuhkan saat verifikasi data pribadi di berbagai layanan.

Namun dalam kenyataannya, banyak orang yang menghadapi masalah kehilangan atau kerusakan SIM. Entah karena jatuh, tercuri, terbakar, atau bahkan sobek karena usia, kondisi ini tentu menyulitkan, apalagi jika aktivitas Anda sangat bergantung pada kendaraan.

Untungnya, kini proses pengurusan SIM hilang atau rusak bisa dilakukan secara offline di kantor polisi atau Satpas, dan juga secara online melalui aplikasi resmi Korlantas Polri. 

Keduanya menawarkan kemudahan bagi masyarakat selama Anda memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan.


Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Keliling Terbaru : SIM A dan SIM C


Apa itu SIM dan Jenis SIM?

Sebelum mengurus SIM yang hilang atau rusak, penting untuk memahami terlebih dahulu apa itu SIM dan jenis-jenisnya. Hal ini akan memudahkan Anda dalam proses pendaftaran dan penggantian sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan.

Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis SIM, di antaranya:

  • SIM A untuk mobil penumpang pribadi.
  • SIM C untuk sepeda motor.
  • SIM B1 dan B2 untuk kendaraan berat.
  • SIM D untuk penyandang disabilitas.

Dalam proses pembuatan SIM baru atau pengurusan ulang, penting untuk mengetahui nomor SIM lama. Nomor tersebut akan sangat berguna dalam proses verifikasi data dan mempercepat penggantian.


Apa Penyebab dan Dampak SIM Hilang atau Rusak?

Kehilangan atau kerusakan SIM bisa terjadi kapan saja dan pada siapa saja. Mengetahui penyebab dan risikonya akan membantu Anda lebih siap menghadapi situasi ini serta lebih cepat dalam menanganinya.

SIM bisa hilang karena berbagai penyebab, seperti dicuri, tertinggal, atau terselip. Sementara itu, kerusakan bisa terjadi karena terlipat, terkena air, atau aus akibat pemakaian lama.

Jika Anda tidak segera mengurus SIM hilang atau rusak, risikonya cukup besar. Anda bisa dikenai sanksi tilang jika berkendara tanpa membawa SIM, serta kesulitan saat melakukan perpanjangan, pendaftaran kendaraan, atau pengajuan asuransi.


Bagaimana Prosedur Mengurus SIM Hilang atau Rusak Offline

Mengurus SIM yang hilang atau rusak secara offline tetap menjadi pilihan bagi sebagian orang, terutama yang lebih nyaman dengan proses tatap muka. Berikut ini penjelasan lengkap mengenai langkah-langkahnya.

Untuk pengurusan secara offline, Anda bisa langsung datang ke Satpas terdekat atau kantor polisi yang memiliki layanan pembuatan SIM. Berikut prosedurnya:

  1. Persiapkan dokumen: Bawa KTP asli, fotokopi SIM (jika masih ada), dan surat keterangan kehilangan dari kantor polisi.
  2. Lakukan pendaftaran: Datangi bagian pendaftaran dan isi formulir yang disediakan.
  3. Verifikasi dan pengambilan sidik jari: Petugas akan melakukan pencocokan data dan mengambil sidik jari sebagai bagian dari proses biometrik.
  4. Lakukan pembayaran: Biaya pengurusan SIM hilang atau rusak saat ini sekitar Rp80.000 untuk SIM C dan Rp120.000 untuk SIM A, belum termasuk asuransi atau biaya lainnya.
  5. Pengambilan SIM baru: Setelah proses selesai, Anda akan mendapat jadwal pengambilan SIM baru atau bisa langsung dicetak di hari yang sama jika tidak ada kendala sistem.


Bagaimana Cara Mengurus SIM Hilang atau Rusak Secara Online?

Bagi Anda yang ingin proses yang lebih praktis dan hemat waktu, layanan digital dari Korlantas Polri menjadi solusi yang sangat membantu. Simak langkah-langkah pengurusan SIM hilang secara online berikut ini.

Korlantas Polri kini menyediakan layanan online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut cara mengurus SIM hilang secara digital:

  1. Unduh aplikasi resmi: Cari aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store atau App Store.
  2. Registrasi akun dan isi data pribadi: Masukkan data KTP, alamat email, serta nomor SIM jika tersedia.
  3. Upload dokumen persyaratan: Termasuk surat keterangan kehilangan, foto diri, dan hasil pemeriksaan kesehatan.
  4. Lakukan pembayaran: Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal bank yang tersedia di aplikasi.
  5. Cek status dan ambil SIM: SIM fisik bisa dikirim ke rumah Anda atau diambil di Satpas sesuai pilihan saat pendaftaran.


Berapa Biaya Pengurusan SIM Hilang atau Rusak?

Mengetahui biaya resmi pengurusan SIM sangat penting agar Anda bisa menyiapkan dana yang dibutuhkan dan terhindar dari pungutan liar. Berikut rincian lengkapnya.

Biaya resmi pengurusan SIM yang hilang atau rusak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020:

  • SIM A: Rp120.000
  • SIM C: Rp80.000

Perbedaan biaya antara offline dan online biasanya hanya terdapat pada biaya admin atau pengiriman (jika SIM dikirim ke rumah). Untuk menghindari pungutan liar, pastikan Anda melakukan proses di tempat atau aplikasi resmi, dan simpan bukti pembayaran.


Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Mengurus SIM Hilang

Agar proses pengurusan SIM hilang atau rusak berjalan lancar, ada beberapa hal penting yang perlu Anda perhatikan sejak awal. 

Pertama, pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan masih berlaku, seperti KTP asli, surat keterangan kehilangan dari kepolisian, serta fotokopi SIM jika masih tersedia. 

Simpan baik-baik bukti laporan kehilangan dan tanda terima dari kepolisian sebagai dokumen pendukung saat proses penggantian. 

Jika Anda masih mengingat atau memiliki catatan nomor SIM lama, hal ini bisa sangat membantu dalam proses verifikasi data dan mempercepat penerbitan SIM baru. 

Selain itu, sangat disarankan untuk tidak menggunakan jasa calo karena berisiko terkena pungutan liar atau bahkan penipuan. Selalu urus SIM melalui jalur resmi, baik secara offline di 

Satpas maupun melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, agar prosesnya lebih aman, transparan, dan sesuai prosedur. Dengan persiapan yang matang dan informasi yang benar, pengurusan SIM yang hilang bisa dilakukan tanpa kendala berarti.


Pertanyaan Umum (FAQ)

Untuk menjawab rasa penasaran dan keraguan yang sering muncul, berikut adalah beberapa pertanyaan umum terkait pengurusan SIM hilang atau rusak.

Apa yang harus dilakukan jika SIM hilang di luar kota?

Datangi kantor polisi setempat untuk membuat surat kehilangan, lalu urus penggantian di Satpas terdekat.

Berapa lama proses penggantian SIM?

Biasanya 1–3 hari kerja tergantung sistem dan kelengkapan dokumen.

Apakah SIM hilang harus diperpanjang juga?

Jika masa berlaku masih aktif, tidak perlu diperpanjang. Cukup lakukan penggantian.

Bisa kah mengurus SIM hilang tanpa surat kehilangan polisi?

Tidak bisa. Surat keterangan kehilangan dari kantor polisi adalah salah satu syarat wajib.


Simpulan dan Langkah Mudah Mengurus SIM Hilang atau Rusak

Mengurus SIM yang hilang atau rusak kini semakin mudah dengan opsi online dan offline. Pastikan mengikuti prosedur resmi agar proses berjalan lancar tanpa kendala. Jangan lupa selalu siapkan dokumen lengkap dan gunakan layanan dari Satpas atau Korlantas yang terpercaya. 

Dengan langkah tepat, Anda dapat kembali mengendarai kendaraan dengan aman dan nyaman tanpa khawatir masalah legalitas SIM. Untuk menunjang kenyamanan berkendara Anda, jangan lupa lengkapi kendaraan dengan suku cadang berkualitas. 

Astra Otoshop hadir sebagai platform terpercaya untuk beli sparepart mobil dan motor online dengan mudah, cepat, dan lengkap. Cek katalog dan nikmati kemudahan belanja sparepart di Astraotoshop sekarang juga!

Untuk konsultasi produk lebih lanjut, hubungi kami melalui nomor telepon 1500725 atau via WhatsApp.


Topik :
Lainnya

Halaman :1