Cek syarat perpanjang SIM Keliling 2026 untuk SIM A dan C, mulai dari dokumen, biaya, hingga cara pendaftarannya. Simak panduan lengkapnya di sini.
Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin praktis dengan adanya layanan SIM Keliling. Namun, sebelum datang ke lokasi, pastikan Anda sudah memenuhi syarat perpanjang SIM Keliling agar proses administrasi berjalan lancar.
Pada 2026, persyaratan perpanjangan SIM Keliling untuk SIM A dan SIM C mencakup SIM lama yang masih berlaku, e-KTP, surat keterangan sehat jasmani, hasil tes psikologi, serta bukti kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan yang aktif. Perpanjangan juga harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM berakhir. Jika SIM sudah melewati masa berlaku, pemohon tidak dapat menggunakan layanan perpanjangan dan harus mengajukan pembuatan SIM baru.
Selain syarat dokumen, penting untuk mengetahui biaya yang perlu disiapkan dan prosedur di lokasi SIM Keliling. Artikel ini membahas secara lengkap syarat perpanjang SIM Keliling 2026, biaya perpanjangan SIM A dan SIM C, cara pengurusan, hingga tips agar prosesnya lebih cepat.
Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, siapkan seluruh dokumen yang diperlukan. Berikut syarat perpanjang SIM Keliling yang perlu dipenuhi:
Pastikan nama, nomor identitas, dan data pada SIM serta KTP sesuai. Kelengkapan dokumen dapat membantu menghindari kendala saat proses verifikasi.
Tidak. Layanan SIM Keliling ditujukan untuk perpanjangan SIM yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik SIM tidak dapat melakukan perpanjangan biasa dan perlu mengajukan pembuatan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku.
Karena itu, jangan menunggu hingga hari terakhir. Sebaiknya lakukan perpanjangan sebelum tanggal kedaluwarsa agar memiliki waktu apabila terjadi kendala dalam proses administrasi.
Biaya perpanjangan SIM Keliling terdiri dari tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan biaya pendukung seperti pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi.
| Jenis SIM | PNBP Perpanjangan | Estimasi Biaya Tambahan | Perkiraan Total |
|---|---|---|---|
| SIM A | Rp80.000 | Rp90.000–Rp150.000 | Rp170.000–Rp230.000 |
| SIM C | Rp75.000 | Rp90.000–Rp150.000 | Rp165.000–Rp225.000 |
Tarif PNBP tersebut merupakan biaya resmi perpanjangan SIM. Sementara itu, biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi dapat berbeda tergantung lokasi serta penyedia layanan.
Setelah seluruh syarat perpanjang SIM Keliling dipenuhi, Anda dapat mengikuti tahapan berikut:
Waktu pelayanan dapat berbeda di setiap lokasi. Karena kuota layanan SIM Keliling biasanya terbatas, datang lebih awal dapat menjadi pilihan agar mendapat nomor antrean.
Jadwal SIM Keliling tidak selalu sama setiap hari dan dapat berubah sesuai kebijakan masing-masing wilayah. Karena itu, jangan hanya mengandalkan informasi lama yang ditemukan di internet.
Untuk mendapatkan informasi terbaru, Anda dapat:
Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling umumnya hanya melayani perpanjangan SIM, bukan pembuatan SIM baru.
Selain SIM Keliling, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Metode ini cocok bagi pemohon yang ingin mengurus proses administrasi tanpa datang langsung ke lokasi pelayanan.
Secara umum, perbedaannya adalah:
| Metode | Kelebihan |
|---|---|
| SIM Keliling | Dapat dilayani langsung oleh petugas dan SIM dapat diproses di lokasi sesuai ketentuan |
| Satpas | Pilihan layanan lebih lengkap |
| Online | Lebih praktis karena sebagian proses dapat dilakukan melalui aplikasi |
Untuk perpanjangan online, pemohon tetap perlu memenuhi persyaratan seperti SIM yang masih berlaku, e-KTP, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, serta validasi kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Cara Mengurus SIM Hilang atau Rusak: Online dan Offline
Agar proses perpanjangan berjalan lebih lancar, perhatikan beberapa hal berikut:
Memenuhi syarat perpanjang SIM Keliling menjadi langkah penting agar legalitas berkendara tetap terjaga. Namun, selain memastikan SIM masih aktif, kondisi kendaraan juga perlu diperhatikan sebelum digunakan untuk aktivitas sehari-hari.
Dengan SIM yang aktif dan kendaraan dalam kondisi prima, perjalanan sehari-hari akan terasa lebih aman dan nyaman.Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku adalah kewajiban mutlak bagi setiap pengendara di Indonesia. Jika masa berlaku SIM Anda hampir habis, tak perlu khawatir! Layanan perpanjangan SIM kini semakin mudah diakses, baik melalui SIM Keliling yang praktis atau bahkan secara online via aplikasi Digital Korlantas.
Lakukan pemeriksaan rutin pada komponen penting seperti aki, oli, ban, rem, dan sistem kelistrikan. Berbagai kebutuhan spare part dan perawatan kendaraan dapat Anda temukan di Astra Otoshop.
Yuk, segera lakukan perpanjangan SIM Anda di tahun 2026 ini, siapkan kendaraan Anda, dan pastikan setiap perjalanan Anda selalu dalam kondisi prima! Untuk melakukan konsultasi lebih lanjut mengenai pemeliharaan kendaraan, hubungi kami melalui nomor telepon 1500725 ataupun nomor WhatsApp ini.