Ingin beli mobil lelang? Simak cara mengurus surat-surat kendaraan lelang seperti STNK, BPKB, dan risalah lelang secara legal dan lengkap sesuai peraturan!
Membeli kendaraan bermotor dari balai lelang seperti IBID kini semakin diminati karena harganya lebih terjangkau dan prosesnya bisa dilakukan secara online. Pilihan kendaraan pun beragam, mulai dari mobil bekas hingga lelang motor dengan berbagai kondisi.
Namun, setelah memenangkan lelang, penting untuk segera mengurus surat-surat kendaraan seperti STNK, BPKB, dan risalah lelang. Tanpa dokumen lengkap dan sah, kepemilikan kendaraan bisa dipertanyakan secara hukum dan tidak dapat digunakan secara legal di jalan.
Setelah memenangkan lelang kendaraan bermotor, ada tiga dokumen penting yang harus segera diurus: STNK, BPKB, dan risalah lelang. STNK menunjukkan kendaraan telah terdaftar secara resmi dan wajib dimiliki agar kendaraan dapat digunakan di jalan. Tanpa STNK, kendaraan bisa terkena sanksi hukum saat berkendara.
BPKB berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan dan penting untuk proses jual beli, perpanjangan STNK, serta pemeriksaan kepolisian. Sementara itu, risalah lelang atau surat pelepasan hak menjadi bukti legal pemindahan kepemilikan dari balai lelang kepada pemenang. Ketiga dokumen ini wajib diurus sesuai prosedur agar kendaraan dapat digunakan secara legal.
Baca Juga: Inilah Perbedaan BPKB dan STNK, Fungsi dan Pembuatannya!
Setelah berhasil memenangkan lelang kendaraan, Anda akan menerima sejumlah dokumen penting dari balai lelang. Dokumen ini mencakup kwitansi pembelian kendaraan lelang, tanda bukti pembayaran lelang, dan kutipan risalah lelang.
Pastikan semua dokumen disimpan dengan baik karena menjadi syarat utama saat mengurus surat kendaraan. Tanpa dokumen tersebut, proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di Samsat dan Polda bisa terhambat.
STNK kendaraan hasil lelang harus diurus secara mandiri oleh pemenang lelang. Proses ini dilakukan di kantor Samsat sesuai dengan domisili Anda. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain: risalah lelang, kuitansi pembelian, hasil pemeriksaan fisik kendaraan, tanda bukti identitas dan pemindahan kepemilikan, serta formulir permohonan yang bisa didapat di Samsat.
Selain itu, Anda perlu melakukan cek fisik kendaraan terlebih dahulu sebagai syarat registrasi ulang. Setelah cek fisik selesai, Anda akan mengisi formulir dan menyerahkan dokumen ke loket pelayanan. Proses akan dilanjutkan ke bagian pembayaran biaya administrasi sesuai PP 76 Tahun 2020 tentang tarif penerimaan negara bukan pajak.
Proses pengurusan STNK biasanya memakan waktu 3 hingga 7 hari kerja. Namun, waktu dapat berbeda tergantung kondisi Samsat dan kelengkapan dokumen.
Setelah STNK selesai, Anda dapat mulai mengurus BPKB kendaraan hasil lelang. Pengurusan ini biasanya dilakukan di Polda sesuai wilayah kendaraan. BPKB membuktikan bahwa kendaraan tersebut sah dimiliki oleh Anda sebagai pemenang lelang.
Dokumen ini juga diperlukan untuk transaksi jual beli di masa depan. Tanpa BPKB, status hukum kendaraan menjadi tidak jelas dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
Dokumen yang dibutuhkan antara lain risalah lelang, STNK, hasil cek fisik kendaraan, formulir permohonan, bukti identitas, dan bukti pembayaran. Penerbitan BPKB dilakukan dengan mengisi formulir secara lengkap dan benar.
Biaya material BPKB di antaranya untuk klasifikasi roda dua yaitu sebesar 225.000 rupiah, sesuai dengan ketentuan yang dibebankan kepada pemenang lelang. BPKB diurus di bagian Regident Polda setempat, misalnya di Polda Metro Jaya guna pengurusan BPKB untuk wilayah Jakarta. Estimasi waktu pengurusan sekitar 2–3 minggu sejak dokumen diterima lengkap.
Balai lelang kendaraan seperti IBID memiliki sistem dan prosedur tersendiri setelah lelang berakhir. Anda wajib mengikuti semua prosedur agar dokumen kendaraan segera bisa diproses.
Setelah dinyatakan menang, Anda harus melakukan pelunasan dan menerima dokumen berupa surat lelang kendaraan, kwitansi pembelian kendaraan lelang, dan dokumen registrasi kendaraan.
Dokumen ini menjadi syarat untuk pengurusan surat kendaraan bermotor secara legal. IBID dan balai lelang lainnya biasanya memiliki jadwal tertentu untuk pengambilan dokumen. Anda perlu melakukan registrasi dan datang sesuai jadwal agar tidak terjadi keterlambatan pengurusan.
Jangan ragu untuk berkomunikasi aktif dengan penyelenggara lelang jika terjadi keterlambatan dokumen. Simpan semua bukti komunikasi dan update secara rutin proses pengambilan dokumen.
Agar proses pengurusan surat kendaraan lelang berjalan lancar dan efisien, penting untuk mempersiapkan segala sesuatunya dengan cermat. Berikut beberapa tips praktis:
Setelah mengurus seluruh dokumen kendaraan hasil lelang, saatnya memastikan kendaraan Anda dalam kondisi prima untuk digunakan sehari-hari. Untuk kebutuhan spare part mobil dan motor berkualitas, Anda bisa andalkan Astra Otoshop.
Platform ini menyediakan berbagai suku cadang asli dan terpercaya yang siap membuat kendaraan Anda kembali optimal dan aman di jalan.
Untuk konsultasi produk lebih lanjut, hubungi kami melalui nomor telepon 1500725 atau via WhatsApp.