Cara cek kendaraan yang sudah dijual bisa dilakukan dengan mudah melalui langkah-langkah sederhana. Yuk, simak cara mengetahui informasi pajak kendaraan diblokir atau tidak!
Ingin tahu cara memastikan kendaraan yang sudah Anda jual benar-benar terlepas dari tanggung jawab Anda? Mengecek status pajak kendaraan adalah langkah penting yang tidak boleh diabaikan.
Ketika kendaraan bermotor berpindah tangan, pastikan pajak kendaraan telah diblokir untuk menghindari beban pajak yang tidak seharusnya. Anda bisa mengecek status ini dengan mudah melalui layanan Samsat atau online.
Sehingga STNK dan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor tetap berada di tangan pemilik yang baru. Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, Anda dapat memastikan semua urusan pajak kendaraan terselesaikan dengan baik.
Baca Juga: Cek Pajak Kendaraan Secara Online: Panduan Praktis
Untuk memastikan kendaraan yang sudah Anda jual tidak lagi menjadi tanggung jawab Anda, berikut adalah beberapa cara yang bisa Anda lakukan:
Untuk memastikan kendaraan yang sudah Anda jual benar-benar terlepas dari tanggung jawab, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah dokumen yang harus Anda persiapkan:
Anda juga bisa menggunakan aplikasi resmi dari daerah Anda, seperti di DKI Jakarta, untuk memblokir STNK dan memastikan pajak kendaraan diblokir secara resmi. Simak langkah-langkahnya agar proses pemblokiran berjalan lancar.
Ada dua metode untuk memblokir plat nomor kendaraan, secara online atau dengan datang langsung ke kantor Samsat. Pemblokiran online menawarkan kepraktisan, meskipun kadang terkendala oleh jaringan atau berkas yang tidak sesuai.
Sementara itu, pemblokiran langsung di kantor Samsat mengharuskan pemilik kendaraan bermotor untuk hadir secara fisik, namun prosesnya biasanya lancar dan cepat selesai.
Namun, perlu diketahui bahwa pemblokiran online belum terintegrasi secara nasional, sehingga Anda harus mencari informasi terkait website atau aplikasi yang digunakan di daerah masing-masing. Contohnya, warga Jakarta bisa menggunakan fitur blokir kendaraan di laman www.pajakonline.jakarta.go.id.
Berikut langkah-langkah untuk memblokir kendaraan di kantor Samsat:
Jika melakukan pemblokiran secara online, siapkan juga scan NPWP dan Kartu Keluarga (KK).
Menjual kendaraan bekas secara pribadi sering kali tidak disertai dengan proses balik nama. Banyak orang enggan melakukannya karena dianggap merepotkan atau menghindari biaya tambahan. Namun, hal ini membawa beberapa risiko serius:
Baca Juga: Cek Pajak Mobil Anda Sekarang! Cara Cek Mudah Lewat Online
Mengecek dan memblokir status pajak kendaraan yang sudah dijual sangat penting untuk memastikan bahwa tanggung jawab atas kendaraan tersebut sepenuhnya beralih ke pemilik baru.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, Anda dapat terhindar dari berbagai risiko, seperti penyalahgunaan KTP atau pajak progresif yang tidak diinginkan.
Untuk menjaga performa kendaraan yang masih Anda miliki, jangan lupa melakukan perawatan rutin. Anda bisa menemukan berbagai sparepart berkualitas di Astra Otoshop atau menghubungi call center 1500015 atau WhatsApp +62 813-8000-1067 untuk layanan perawatan lanjutan.