Cara Cek Kendaraan yang Sudah Dijual
Ingin tahu cara memastikan kendaraan yang sudah Anda jual benar-benar terlepas dari tanggung jawab Anda? Mengecek status pajak kendaraan adalah langkah penting yang tidak boleh diabaikan.
Ketika kendaraan bermotor berpindah tangan, pastikan pajak kendaraan telah diblokir untuk menghindari beban pajak yang tidak seharusnya. Anda bisa mengecek status ini dengan mudah melalui layanan Samsat atau online.
Sehingga STNK dan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor tetap berada di tangan pemilik yang baru. Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, Anda dapat memastikan semua urusan pajak kendaraan terselesaikan dengan baik.
Baca Juga: Cek Pajak Kendaraan Secara Online: Panduan Praktis
Cara Cek Kendaraan yang Sudah Dijual
Untuk memastikan kendaraan yang sudah Anda jual tidak lagi menjadi tanggung jawab Anda, berikut adalah beberapa cara yang bisa Anda lakukan:
- SMS: Kirim pesan ke 08112119211 dengan format "Info [spasi] nomor polisi/kode plat/kode seri plat/warna kendaraan" untuk mengecek status kendaraan Anda.
- Kantor Samsat: Datangi kantor Samsat terdekat dengan membawa KTP, BPKB, dan STNK. Petugas di sana akan memeriksa status STNK kendaraan Anda dan memberikan informasi jika STNK tersebut telah diblokir.
- Aplikasi Samsat Online: Unduh aplikasi Samsat Online dari Play Store atau App Store. Buka aplikasi, pilih menu "Cek Pajak Kendaraan," lalu masukkan nomor polisi dan jenis kendaraan Anda (mobil atau motor).
- Website Samsat: Kunjungi situs resmi Samsat di https://e-samsat.id/. Pilih kode plat, lalu masukkan nomor plat dan seri kendaraan untuk mengecek statusnya.
- Website SAMSAT Daerah: Akses website SAMSAT sesuai dengan wilayah Anda. Masukkan data yang diminta, seperti nomor polisi dan nomor mesin, untuk mendapatkan informasi status kendaraan.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Cek Kendaraan yang Sudah dijual
Untuk memastikan kendaraan yang sudah Anda jual benar-benar terlepas dari tanggung jawab, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah dokumen yang harus Anda persiapkan:
- Identitas Pemilik: Bawa KTP asli dan fotokopinya untuk membuktikan kepemilikan.
- Identitas Kendaraan: Siapkan STNK asli, BPKB asli, faktur asli, serta surat jual beli kendaraan.
- Formulir Permohonan: Isi dan lengkapi formulir permohonan pemblokiran kendaraan.
- Kuitansi Pembelian: Sertakan kwitansi pembelian kendaraan yang sudah ditandatangani di atas materai Rp6.000.
- Surat Pernyataan Pengalihan Kepemilikan: Gunakan surat pernyataan ini yang disediakan oleh aplikasi pilihan Anda.
Anda juga bisa menggunakan aplikasi resmi dari daerah Anda, seperti di DKI Jakarta, untuk memblokir STNK dan memastikan pajak kendaraan diblokir secara resmi. Simak langkah-langkahnya agar proses pemblokiran berjalan lancar.
Cara Blokir Pajak Kendaraan yang Terjual atau Berpindah Tangan
Ada dua metode untuk memblokir plat nomor kendaraan, secara online atau dengan datang langsung ke kantor Samsat. Pemblokiran online menawarkan kepraktisan, meskipun kadang terkendala oleh jaringan atau berkas yang tidak sesuai.
Sementara itu, pemblokiran langsung di kantor Samsat mengharuskan pemilik kendaraan bermotor untuk hadir secara fisik, namun prosesnya biasanya lancar dan cepat selesai.
Namun, perlu diketahui bahwa pemblokiran online belum terintegrasi secara nasional, sehingga Anda harus mencari informasi terkait website atau aplikasi yang digunakan di daerah masing-masing. Contohnya, warga Jakarta bisa menggunakan fitur blokir kendaraan di laman www.pajakonline.jakarta.go.id.
Berikut langkah-langkah untuk memblokir kendaraan di kantor Samsat:
- Mengurus Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian: Jika kendaraan Anda dicuri.
- Menyerahkan Bukti Penjualan: Jika kendaraan telah dijual kepada orang lain.
- Menyusun Surat Permohonan Pemblokiran: Sertakan alasan pemblokiran.
- Melampirkan Fotokopi STNK: Bawa juga STNK asli untuk verifikasi jika diperlukan.
- Melampirkan Fotokopi KTP: KTP asli tetap dibawa untuk berjaga-jaga.
- Membawa Materai: Untuk keperluan administrasi.
- Datang ke Loket Blokir Kendaraan di Samsat: Ikuti arahan dari petugas.
Jika melakukan pemblokiran secara online, siapkan juga scan NPWP dan Kartu Keluarga (KK).
Resiko Kendaraan Bermotor tidak Diblokir?
Menjual kendaraan bekas secara pribadi sering kali tidak disertai dengan proses balik nama. Banyak orang enggan melakukannya karena dianggap merepotkan atau menghindari biaya tambahan. Namun, hal ini membawa beberapa risiko serius:
- Penyalahgunaan KTP: Jika STNK habis masa berlakunya dan pemilik baru menggunakan KTP pemilik lama untuk membayar pajak tahunan atau lima tahunan, KTP tersebut bisa disalahgunakan.
- Pajak Progresif: STNK yang tidak dibalik nama dapat menyebabkan pemilik lama terkena pajak progresif saat membeli kendaraan baru. Pajak progresif ini membuat biaya pajak meningkat jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan.
- Masalah Hukum: Kendaraan yang belum dibalik nama dapat menimbulkan masalah bagi pemilik lama jika kendaraan tersebut melanggar peraturan lalu lintas dan tertangkap oleh ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Denda tilang akan tetap dikirimkan ke pemilik lama.
- Pemblokiran Kendaraan: Pemilik kendaraan dapat memblokir kendaraan secara sepihak untuk memastikan bahwa kewajiban terkait kendaraan tersebut beralih sepenuhnya kepada pemilik baru.
Baca Juga: Cek Pajak Mobil Anda Sekarang! Cara Cek Mudah Lewat Online
Amankan Kendaraan dan Hindari Masalah Kerusakan dan Hukum!
Mengecek dan memblokir status pajak kendaraan yang sudah dijual sangat penting untuk memastikan bahwa tanggung jawab atas kendaraan tersebut sepenuhnya beralih ke pemilik baru.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, Anda dapat terhindar dari berbagai risiko, seperti penyalahgunaan KTP atau pajak progresif yang tidak diinginkan.
Untuk menjaga performa kendaraan yang masih Anda miliki, jangan lupa melakukan perawatan rutin. Anda bisa menemukan berbagai sparepart berkualitas di Astra Otoshop atau menghubungi call center 1500015 atau WhatsApp +62 813-8000-1067 untuk layanan perawatan lanjutan.