Perhatian Pengguna Pertalite! Mulai Mei 2024, pemerintah resmi menerapkan aturan baru terkait penyaluran BBM subsidi jenis Pertalite. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kebijakan ini tertuang dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Ingin tahu apakah kendaraan Anda termasuk yang dilarang isi Pertalite? Simak daftar lengkapnya dalam artikel ini!
Pertalite, merupakan salah satu jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dipasarkan oleh PT Pertamina (Persero). Jenis bensin ini memiliki nilai oktan 90 dan termasuk dalam kategori BBM subsidi.
Pertalite digemari banyak pengendara karena harganya yang lebih murah dibandingkan dengan Pertamax (RON 92) dan V-Power (RON 98).
Namun, perlu diketahui bahwa terdapat beberapa peraturan yang mengatur tentang pembelian dan penggunaan Pertalite.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 merupakan landasan hukum yang mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia.
Perpres ini diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2014 dan telah mengalami beberapa kali perubahan, yaitu:
Perpres 191/2014 beserta perubahannya bertujuan untuk:
Sejak Mei 2024, pemerintah resmi menerapkan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Perubahan utama dalam revisi ini adalah pembatasan pembelian Pertalite yang bertujuan untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Berdasarkan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM), mulai Mei 2024 terdapat pembatasan pembelian Pertalite untuk kendaraan roda dua dan empat.
Untuk roda dua yaitu motor dengan cc di atas 150 cc. Untuk roda empat yaitu mobil pribadi dengan cc di atas 1.500 cc, angkutan barang dengan cc di atas 2.000 cc, dan angkutan orang dengan cc di atas 2.500 cc
Pengecualian untuk kendaraan roda dua dan empat plat kuning (kendaraan operasional pemerintah). Kendaraan roda dua dan empat untuk layanan kesehatan, ambulans, pemadam kebakaran, dan Bencana Alam.
Kendaraan roda dua dan empat untuk angkutan umum. Kendaraan roda dua dan empat dengan mesin khusus seperti genset, traktor, dan alat berat
Pertalite dan Pertamax merupakan dua jenis bahan bakar bensin (bensin) yang umum digunakan di Indonesia. Keduanya memiliki beberapa perbedaan dalam hal kualitas, harga, dan efektivitas.
Pertalite dan Pertamax sama-sama merupakan jenis bahan bakar bensin yang populer di Indonesia.
Namun, terdapat beberapa keuntungan menggunakan Pertalite dibandingkan Pertamax, di antaranya:
Pertalite memiliki harga yang lebih murah dibandingkan Pertamax. Hal ini menjadi pertimbangan utama bagi banyak pengendara, terutama bagi mereka yang memiliki anggaran terbatas.
Perbedaan harga ini cukup signifikan, dengan selisih sekitar Rp 2.000 - Rp 3.000 per liter.
Bagi pengendara yang menempuh jarak jauh dengan konsumsi bahan bakar yang tinggi, penghematan dari penggunaan Pertalite dapat menjadi cukup besar.
Pertalite umumnya lebih irit dibandingkan Pertamax. Hal ini karena Pertalite memiliki nilai oktan yang lebih rendah, sehingga pembakarannya lebih efisien.
Efisiensi bahan bakar ini dapat membantu pengendara menghemat biaya pengeluaran untuk bensin.
Pertalite menghasilkan emisi gas buang yang lebih sedikit dibandingkan Pertamax. Hal ini karena pembakaran Pertalite lebih efisien dan menghasilkan gas buang yang lebih bersih.
Penggunaan Pertalite dapat membantu mengurangi polusi udara dan emisi gas rumah kaca.
Pertalite lebih mudah ditemukan di SPBU dibandingkan Pertamax. Hampir semua SPBU di Indonesia menyediakan Pertalite, sedangkan Pertamax mungkin tidak tersedia di semua SPBU.
Pertalite direkomendasikan untuk kendaraan dengan mesin kecil (di bawah 1.500 cc) karena performanya sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan mesin tersebut.
Penggunaan Pertamax pada kendaraan dengan mesin kecil mungkin tidak memberikan manfaat yang signifikan dan malah dapat boros.
Berikut beberapa perbedaan penting dalam hal kualitas dan harga:
Kualitas:
Harga:
Baca juga:
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah direvisi, terdapat pembatasan pembelian Pertalite untuk kendaraan roda dua dan empat yang mulai berlaku per 1 Mei 2024.
Roda Dua:
Roda Empat:
Roda Dua:
Roda Empat:
Pengecualian
Pembatasan pembelian Pertalite ini merupakan langkah awal pemerintah dalam mewujudkan penyaluran subsidi BBM yang lebih tepat sasaran.
Dengan mengetahui daftar kendaraan yang boleh dan tidak boleh mengisi Pertalite, diharapkan masyarakat dapat mematuhi aturan ini dan menggunakan BBM yang sesuai dengan kebutuhan kendaraannya.
Selain itu, penting untuk selalu menjaga kondisi kendaraan dengan baik, salah satunya dengan mengganti oli secara rutin.
Astra Otoshop menyediakan berbagai pilihan voucher ganti oli untuk mobil dan motor dengan harga yang terjangkau dan kualitas terjamin.
Dapatkan voucher ganti oli di Astra Otoshop dan rawat kendaraan Anda agar selalu prima!
Mari bersama kita dukung upaya pemerintah dalam mewujudkan subsidi BBM yang tepat sasaran dan penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan.
Astra Otoshop: Solusi Tepat untuk Kebutuhan Otomotif Anda.