Banyak pengendara kendaraan bermotor yang terkena denda tilang karena SIM mati atau tidak membawa SIM saat berkendara.
Hal ini penting untuk dipahami, karena sanksi atas pelanggaran ini bisa berupa denda hingga jutaan rupiah sesuai dengan pasal yang berlaku.
Artikel ini bertujuan memberikan informasi jelas terkait denda tilang, terutama bagi pengendara yang belum memiliki SIM atau SIM-nya sudah mati, agar mereka lebih sadar akan kewajiban membawa surat izin mengemudi setiap kali mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Baca Juga:Beda Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM
Bagi pengendara kendaraan bermotor yang SIM-nya mati, terdapat dua jenis sanksi tilang yang dapat dikenakan.
Pertama, jika Anda masih memiliki SIM tetapi tidak dapat menunjukkannya saat terkena tilang, seperti karena SIM mati atau tertinggal, denda tilang bisa mencapai Rp 250 ribu, dan hukuman pidana kurungan paling lama 1 bulan.
Ini sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kedua, jika Anda nekat mengemudi tanpa SIM sama sekali, termasuk SIM yang sudah habis masa berlaku, denda maksimal yang bisa dikenakan adalah Rp 1 juta, dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan, sesuai Pasal 281.
Meskipun besaran denda tersebut dapat berbeda sesuai kebijakan kepolisian setempat, ini adalah batas maksimal denda tilang.
Selain itu, pengendara juga harus memperhatikan aturan lalu lintas lainnya, seperti selalu membawa SIM dan STNK, menyalakan lampu kendaraan saat siang dan malam, tidak melawan arus, serta tidak menggunakan gawai saat berkendara. Pelanggaran ini juga bisa menyebabkan denda tambahan selain denda SIM.
Penting bagi setiap pengemudi untuk selalu mengantongi Surat Izin Mengemudi yang valid untuk menghindari sanksi dari petugas kepolisian di jalan raya.
Baca Juga:3 Cara Bayar Denda Tilang Elektronik dengan Mudah and Cepat
Setelah terkena denda tilang karena SIM mati, ada beberapa langkah yang perlu diambil agar tidak terkena sanksi serupa di masa depan.
Pertama, segera perpanjang SIM Anda. Mengemudi dengan SIM yang sudah mati bisa dikenai denda maksimal Rp 250 ribu, bahkan hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan, sesuai Pasal 288 ayat 2.
Untuk memperpanjang SIM, Anda bisa melakukannya secara online melalui layanan resmi Korlantas Polri.
Jika SIM hilang, segera laporkan ke kantor polisi untuk mendapatkan surat kehilangan. Setelah itu, ajukan permohonan pembuatan SIM baru. Sementara itu, pastikan Anda selalu membawa STNK yang masih berlaku saat berkendara, karena STNK mati juga dapat dikenai denda.
Lakukan pengecekan rutin terhadap status SIM dan STNK Anda. Pengendara motor yang tidak membawa SIM dan STNK bisa terkena denda hingga Rp 500 ribu, atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
Pastikan kendaraan Anda dalam kondisi baik, termasuk mengenakan helm SNI saat berkendara untuk menghindari pelanggaran.
Jika merasa denda yang dikenakan tidak sesuai, Anda memiliki hak untuk mengajukan banding di pengadilan. Langkah ini bisa diambil jika denda tilang atau sanksi yang diberikan dianggap tidak adil oleh pengendara motor atau mobil
Berikut beberapa cara mencegah agar tidak terkena denda tilang, khususnya terkait SIM dan STNK, yang bisa Anda terapkan:
1. Perpanjang SIM Sebelum Masa Berlaku Habis
Jangan menunggu hingga SIM mati. Lakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya berakhir, baik secara langsung di Satpas atau melalui aplikasi perpanjang SIM online.
Hal ini penting agar Anda tidak terkena denda tilang berdasarkan Pasal 288 ayat 2, dengan besaran denda maksimal Rp 250 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
2. Catat Tanggal Penting untuk Perpanjangan SIM dan STNK
Untuk menghindari kelupaan, pastikan Anda mencatat tanggal perpanjangan SIM dan STNK di kalender atau menggunakan aplikasi pengingat di ponsel.
Mengingat kedua dokumen ini wajib dibawa saat berkendara, mencatat tanggal penting bisa mencegah terkena denda.
3. Gunakan Aplikasi Pengingat
Banyak aplikasi pengingat yang dapat Anda manfaatkan untuk memudahkan mencatat masa berlaku SIM dan STNK. Ini memastikan Anda menghindari biaya denda tilang jika tidak membawa atau jika dokumen tersebut sudah tidak berlaku.
4. Periksa Status SIM dan STNK Secara Berkala
Periksa SIM dan STNK Anda secara berkala untuk memastikan keduanya masih dalam status aktif. Hal ini menghindarkan Anda dari potensi terkena denda tilang dengan besaran maksimal Rp 500 ribu untuk STNK mati.
5. Selalu Bawa SIM dan STNK Saat Berkendara
Membawa SIM dan STNK saat berkendara adalah kewajiban bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. Jika tidak, Anda bisa terkena denda tilang, yang besarnya tergantung jenis pelanggaran.
Dengan langkah-langkah ini, Anda dapat menghindari denda tilang SIM atau STNK yang mati dan memastikan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Memiliki SIM yang sah dan selalu membawa STNK saat berkendara di jalan sangat penting untuk menghindari denda tilang.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pengendara yang tidak membawa SIM atau STNK bisa dikenakan denda hingga Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama 4 bulan.
Jangan lupa mengenakan helm SNI demi keamanan dan mematuhi peraturan lalu lintas.
Untuk memastikan motor Anda selalu siap di jalan, pastikan menggunakan perkakas berkualitas yang bisa Anda dapatkan di Astra Otoshop, solusi efektif untuk kebutuhan otomotif Anda!
Hubungi kami di telepon 1500015 atau Whatsapp di nomor +62 813-8000-1067. Serta email ke cs.astraotoshop@component.astra.co.id untuk info lebih lanjut.
Optimalkan perjalanan Anda dengan performa motor terbaik!