Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Helm?

31 Oktober 20245 VIEWS
Informasi
Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Helm?

Menggunakan helm saat berkendara merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan oleh pengendara motor. Selain untuk melindungi diri dari risiko cedera serius, penggunaan helm juga diatur dalam undang-undang lalu lintas.  

Bagi yang melanggar, sanksi tegas berupa denda tilang menanti. Besaran denda tilang tilang tidak pakai helm bagi pengendara cukup signifikan, dan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran keselamatan di jalan raya.  

Ingin tahu lebih lanjut tentang denda dan aturan terkait helm? Baca artikel ini sampai selesai untuk informasi lengkapnya! 


Baca Juga:3 Cara Bayar Denda Tilang Elektronik dengan Mudah and Cepat


Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Helm? 

Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional dapat dikenakan denda hingga Rp250.000 atau hukuman kurungan paling lama 1 bulan, sesuai dengan Pasal 291 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Hal ini berlaku untuk semua pengendara maupun penumpang yang tidak memenuhi syarat penggunaan helm yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)124. 

Jika pengemudi memakai helm tetapi penumpangnya tidak, pengemudi juga dapat dikenakan denda yang sama, yaitu Rp250.000, sesuai dengan Pasal 291 ayat 212. Penting untuk menggunakan helm yang memenuhi standar nasional untuk menjaga keselamatan dan menghindari pelanggaran lalu lintas.

Denda tilang ini dapat dibayar secara online melalui situs resmi tilang online seperti e-TILANG POLRI atau KEJAKSAAN GO.ID, dengan cara memasukkan nomor register tilang dan melakukan pembayaran melalui ATM, teller, mobile banking, atau marketplace 


Cara Membayar Denda Tilang Tidak Pakai Helm Secara Online 

Untuk membayar denda tilang karena tidak memakai helm secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut: 

1. Akses Situs Resmi 

Kunjungi situs resmi e-Tilang seperti e-tilang.polri.go.id atau tilang.kejaksaan.go.id. Jika Anda sudah menerima nomor BRIVA dari kepolisian, Anda bisa langsung melanjutkan ke pembayaran tanpa perlu mengunjungi situs tersebut. 

2. Masukkan Nomor Register Tilang 

Di situs e-Tilang, masukkan nomor register tilang yang tercantum pada surat tilang. Setelah itu, informasi terkait nama, kendaraan, jenis pelanggaran, dan jumlah denda akan ditampilkan. 

3. Lakukan Pembayaran 

Anda dapat melakukan pembayaran melalui beberapa metode: 

  • Teller Bank: Kunjungi bank yang bekerja sama dan isi slip dengan nomor pembayaran. 
  • ATM: Pilih menu pembayaran dan masukkan nomor BRIVA. 
  • Mobile Banking: Gunakan aplikasi mobile banking untuk melakukan pembayaran. 
  • Marketplace: Beberapa platform seperti Tokopedia juga menyediakan opsi untuk membayar denda tilang secara online. 

4. Simpan Bukti Pembayaran 

Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti pembayaran yang diterima sebagai referensi saat mengambil SIM atau STNK yang disita. 


Baca Juga:Beda Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM


Jenis-Jenis Helm yang Disarankan 

Dengan banyaknya pilihan helm di pasaran, penting bagi pengendara untuk memahami jenis-jenis helm yang sesuai dengan kebutuhan dan gaya berkendara mereka. Berikut adalah beberapa jenis helm yang disarankan untuk melindungi Anda selama berkendara: 

Helm Full-Face 

Helm full-face menutupi seluruh bagian kepala, termasuk wajah dan dagu, memberikan perlindungan maksimal. 

Helm ini sangat disarankan untuk perjalanan jarak jauh dan bagi pengendara yang sering melaju di kecepatan tinggi. 

Selain itu, helm full-face lebih efektif melindungi dari debu, angin, dan benturan keras jika terjadi kecelakaan. 

Helm Half-Face 

Helm half-face menutupi bagian atas kepala hingga telinga, tetapi tidak melindungi bagian dagu dan mulut. 

Helm jenis ini lebih ringan dan cocok digunakan untuk perjalanan pendek dalam kota. Meskipun tidak seaman full-face, helm half-face tetap wajib memenuhi standar SNI (Spesifikasi Nasional Indonesia) untuk memastikan kualitas dan keamanan. 

Helm Modular 

Helm modular adalah kombinasi dari helm full-face dan half-face, dengan bagian dagu yang bisa dibuka dan ditutup. 

Helm ini cocok untuk pengendara yang ingin fleksibilitas, karena dapat berfungsi sebagai full-face untuk perlindungan penuh, atau sebagai half-face untuk kenyamanan lebih saat berkendara di kecepatan rendah atau berhenti sejenak. 

Helm Off-Road 

Helm off-road dirancang khusus untuk pengendara motor yang sering berkendara di medan berat atau balapan. 

Helm ini biasanya dilengkapi dengan pelindung wajah yang lebih menonjol dan ventilasi udara yang baik untuk mengatasi panas. Penggunaan kacamata pelindung juga umum dalam jenis helm ini untuk melindungi mata dari debu dan kotoran. 

Helm Open-Face 

Helm open-face, atau dikenal juga sebagai helm retro, melindungi bagian kepala tetapi terbuka di bagian wajah. Helm ini memberikan visibilitas yang luas dan kenyamanan lebih, tetapi memberikan perlindungan lebih sedikit dibandingkan dengan full-face. 

Helm ini cocok untuk pengendara skuter atau motor dengan kecepatan rendah di lingkungan perkotaan. 


Jaga Keselamatan Diri di Jalan dengan Mematuhi Aturan Menggunakan Helm 

Mematuhi aturan lalu lintas, termasuk kewajiban menggunakan helm, bukan hanya soal menghindari denda tilang, tetapi juga tentang menjaga keselamatan diri saat berkendara. 

Selain mengingatkan Anda untuk menggunakan helm saat berkendara, kami juga ingin memberitahu Anda untuk selalu menjaga motor atau mobil tetap dalam kondisi terbaik dengan menggunakan spare parts berkualitas di tempat terpercaya seperti di Astra Otoshop yang menjual beragam spare parts berkualitas, termasuk ban, oli, aki, shockbreaker, dan sparepart lainnya, semuanya dengan kualitas original. 

Jangan tunda lagi, ayo kunjungi Astra Otoshop untuk melakukan pembelian spare parts kendaraan Anda dan tingkatkan keamanan berkendara! 


Topik :
Lainnya

Halaman :1